DPRD Sumsel dan Gubernur Sepakati Rancangan Awal RPJMD Tahun 2025 s.d 2029

SumselMedia.Com, Palembang-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Gubernur Sumatera Selatan menyepakati rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Selatan tahun 2025 s.d 2029. Hal ini dituangkan dalam bentuk penandatanganan nota kesepakatan Bersama antara DPRD Prov.Sumsel dan Gubernur pada Rapat Paripurna XIII (13), Jumat (16/5/2025).
Rapat Paripurna XIII (13) DPRD Provinsi Sumsel dengan Agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Gubernur Sumsel dengan DPRD Prov.Sumsel tentang Rancangan Awal RPJMD Provinsi Sumsel Tahun 2025-2029 dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel Andie Dinialdie, SE didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel; Raden Gempita, SH, MM, dan H.M. Ilyas Panji Alam, S.E., S.H., M.M, dihadiri oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru, SH, MM, dan Wakil Gubernur Sumsel; H.Cik Ujang, SH, Sekretaris Daerah; Drs. H. Edward Chandra, MH, Sekretaris DPRD; H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si, Para Kepala Dinas serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumsel serta tamu undangan lainnya.
Mengawali Rapat Paripurna, Ketua DPRD Prov.Sumsel; Andie Dinialdie, SE sebagai pemimpin rapat menyampaikan apa yang menjadi landasan paripurna hari ini merupakan penyelarasan Rencana Pembangunan antara pusat dan daerah berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.

Bahwa berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 disebutkan bahwa mengingat perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional, diperlukan penyelarasan RPJMD tahun 2025-2029 dengan RPJMN Tahun 2025-2029. Penyelarasan ini mencakup penyelarasan kinerja dan periodisasinya.
Aspek penyelarasan dimaksud bermakna bahwa disamping RPJMD Tahun 2025-2029 Menjabarkan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah, dan Wakil Kepala Daerah terpilih, sekaligus juga merupakan bagian dari upaya mendukung secara seiring sejalan dengan pelaksanaan dan pencapaian 8 (Delapan) Asta Cita, 17 (Tujuh Belas) Program Prioritas, dan 8 (Delapan) Proyek Hasil Terbaik Cepat (Quickwins) yang dicanangkan oleh Presiden dan Wakil Presiden Ri Periode 2025-2029”_ Jelas Ketua DPRD Prov.Sumsel.
Selanjutnya Ketua DPRD Prov.Sumsel menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan Awal RPJMD dimulai sejak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih dilantik dan merupakan penyempurnaan rancangan teknokratik RPJMD dengan berpedoman pada visi, misi dan program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih.
Pada Pasal 47 Ayat (1) Permendagri No 86 Tahun 2017 tentang Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD, tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), disebutkan bahwa penyusunan Rancangan Awal RPJMD dimulai sejak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih dilantik, dan pada ayat (2) bahwa penyusunan rancangan awal tersebut merupakan penyempurnaan rancangan teknokratik RPJMD dengan berpedoman pada visi, misi dan program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih.

“Dan proses pada tahapan pembahasan rancangan awal RPJMD yang disampaikan oleh Gubernur terpilih untuk selanjutnya dibahas Bersama oleh pihak legislative, yang telah dibahas DPRD Prov.Sumsel oleh Pimpinan DPRD, Bapemperda, dan Ketua Komisi I s.d V DPRD Prov.Sumsel Bersama tim penyusun rancangan Awal RPJMD Prov.Sumsel,” ujar Ketua DPRD Sumsel.
Ia menambahkan bahwa Gubernur Sumatera Selatan melalui surat Nomor: 000.7.2.2/1058/Bappeda-V/2025 Tanggal 7 Mei 2025 Hal. penyampaian rancangan awal RPJMD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2029, telah menyampaikan rancangan awal rpjmd provinsi sumatera selatan tahun 2025-2029 untuk dibahas antara DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Tim Penyusun Rancangan Awal RPJMD Provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029, Pada Bab II Huruf F angka 1 bahwa pembahasan dan penyepakatan nota kesepakatan terhadap Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima oleh DPRD”_ Jelas Ketua DPRD Prov.Sumsel.
“Menindaklanjuti hal tersebut maka telah dilaksanakan pembahasan rancangan awal RPJMD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2025-2029 oleh Pimpinan DPRD, bapemperda dan juga Ketua Komisi I s.d V DPRD Provinsi Sumatera Selatan bersama Tim Penyusun Rancangan Awal RPJMD Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada hari rabu tanggal 14 mei 2025 yang lalu,” jelasnya.

Dikatakannya, bahwa Paripurna ini adalah rangkaian pembahasan Rancangan Awal RPJMD tahun 2025 s.d 2029 berupa kesepakatan diwujudkan dengan penandatangan kesepakatan antara eksekutif dan legislative, Gubernur dan DPRD Prov.Sumsel, selanjutnya untuk dibahas dijadikan rancangan peraturan daerah.
“Pada hari ini kita akan melakukan tahapan penandatanganan nota kesepakatan antara Gubernur Sumatera Selatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan tentang Rancangan Awal RPJMD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2025-2029” terangnya.
Hal ini memenuhi amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 tahun 2017 pasal 49 ayat (5) bahwa hasil pembahasan dan kesepakatan terhadap Rancangan Awal RPJMD dirumuskan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan ketua DPRD. Bab II huruf f angka 3 lampiran inmendagri nomor 2 tahun 2025 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana strategis perangkat daerah tahun 2025-2029, bahwa hasil pembahasan bersama ranwal RPJMD dirumuskan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan juga pasal 67 ayat (6) peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan nomor 19 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 22 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Bahwa hasil rancangan awal RPJMD yang telah disempurnakan akan ditandatangani oleh Ketua DPRD Bersama Gubernur dalam rapat paripurna, selanjutnya untuk dibahas dijadikan rancangan peraturan daerah. Setelah penjelasan Ketua DPRD Prov.Sumsel dilanjutkan acara inti yaitu prosesi penandatanganan nota kesepakatan Bersama antara DPRD Prov.Sumsel dan Gubernur Sumsel, dan paripurna pun berakhir. (Advertorial)