Oleh: M. Daffasyah (Mahasiswa Syari’ah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang)
Belum sampai satu hari dicopot dari jabatannya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui operasi senyap resmi menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026.
Menjadi paradoks terbesar pertengahan tahun ini, program yang sejatinya didesain sebagai instrumen luhur rekayasa sosial (law as a tool of social engineering) untuk memutus rantai stunting dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia justru tumbang di tingkat puncaknya sendiri. Melalui kacamata sosiologi hukum, kasus korupsi dengan total kerugian negara triliunan rupiah ini bukan sekadar pelanggaran pasal-pasal materiil (Pasal 603 dan Pasal 604 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP), melainkan sebuah manifestasi dari patologi birokrasi dan gagalnya internalisasi nilai hukum dalam struktur kekuasaan.
Sosiolog hukum terkemuka, Lawrence Friedman, menegaskan bahwa bekerjanya hukum dalam masyarakat didukung oleh tiga pilar utama, yaitu substansi, struktur, dan budaya hukum. Jika melihat kasus BGN melalui pisau analisis ini, kegagalan fatal terletak pada aspek struktur dan budaya hukum. Sebab, secara substansi, Peraturan Presiden maupun regulasi turunan Program MBG memuat visi yang mulia. Akan tetapi, ketika instrumen hukum tersebut berhadapan dengan struktur kelembagaan baru yang minim pengawasan (checks and balances) serta mengelola anggaran fantastis yang mencapai ratusan triliun rupiah, yang terjadi justru keberlangsungan perilaku koruptif.
Mulai dari modus manipulasi verifikasi portal mitra BGN agar SPPG (dapur MBG) dikuasai oleh yayasan-yayasan milik kroni para tersangka, hal ini merefleksikan bahwa hukum tertulis dengan mudah ditundukkan oleh relasi kuasa dan nepotisme struktural.
Selain itu, pengadaan komoditas nonpangan, mulai dari pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit, pengadaan 32.000 pasang sepatu, pengadaan tablet sebanyak 31.944 unit, hingga pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang di-mark up secara ugal-ugalan, menunjukkan apa yang disebut sosiolog Robert K. Merton sebagai bureaucratic ritualism. Hukum dan diskresi yang melekat pada jabatan dimanfaatkan bukan untuk mencapai tujuan substantif kemaslahatan publik, yakni memberikan anak-anak makanan bergizi tinggi, melainkan dijadikan alat formalistik untuk memeras keuntungan finansial pribadi melalui proyek pengadaan.
Komodifikasi program sosial ini membuktikan adagium sosiologis bahwa semakin besar dan sentralistik suatu program tanpa akuntabilitas horizontal dari lembaga pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), semakin tinggi pula potensi program tersebut untuk disalahgunakan dan melenceng dari tujuan awalnya.
Secara sosiologis, kasus ini juga dapat dilihat melalui teori white-collar crime yang digagas oleh Edwin Sutherland. Para tersangka yang diduga melakukan kejahatan anggaran MBG ini bukanlah orang biasa, melainkan elite terdidik dan pemegang otoritas yang memanfaatkan status sosial serta jabatan profesional mereka untuk memanipulasi sistem. Ketika posisi Kepala BGN yang diisi oleh figur akademisi yang sempat dianugerahi penghargaan Bintang Jasa Utama justru terseret dalam tindakan memperkaya diri (rent-seeking), kita melihat adanya normalisasi penyimpangan di dalam kultur birokrasi.
Hukum yang seharusnya menjadi panglima untuk mendisiplinkan tindakan justru tak berkutik ketika ditekuk oleh para pemangku kepentingan yang bergerak secara rapi dan terstruktur di ruang-ruang tertutup kekuasaan.
Kasus korupsi yang terjadi di pucuk pimpinan BGN ini juga menghantam aspek budaya hukum (legal culture) masyarakat. Ketika figur akademisi yang sempat dianugerahi penghargaan Bintang Jasa Utama justru terseret dalam pusaran suap dan insentif miliaran rupiah per hari, maka akan terjadi degradasi kepercayaan publik (public distrust) yang akut terhadap hukum dan program pemerintah.
Tanpa adanya kepercayaan masyarakat, secara sosiologis aturan hukum sebaik, sebagus, dan seprogresif apa pun dalam Program MBG ke depan akan dicurigai, bahkan dianggap semata-mata sebagai ajang “bagi-bagi kue” jabatan dan anggaran.
Dampak sosial yang paling berbahaya dari kasus korupsi ini adalah terjadinya anomi moral di tengah masyarakat. Saat negara mengampanyekan pentingnya kerja sama dan kejujuran dalam mengawal gizi anak bangsa, perilaku koruptif para pucuk pimpinan BGN justru mempertontonkan anomali yang sebaliknya.
Ketimpangan tajam antara regulasi yang normatif dan etis dengan realitas perilaku pejabat yang pragmatis dan koruptif ini lambat laun akan mematikan kesadaran kolektif (collective consciousness) masyarakat untuk patuh pada hukum. Jika dibiarkan, masyarakat akan memandang bahwa hukum hanyalah instrumen pemaksa bagi rakyat kecil, sementara bagi para pemangku kekuasaan, hukum adalah komoditas yang dapat dikompromikan.
Pencopotan dan penahanan eks Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, oleh Presiden dan Kejaksaan Agung dalam rangka penyelidikan, penahanan, dan proses hukum selanjutnya menjadi langkah awal penegakan hukum yang tegas.
Namun, dari perspektif sosiologi hukum, perombakan aktor saja tidak akan pernah cukup apabila celah strukturalnya tidak dibenahi. Negara harus mendesentralisasikan pengawasan Program MBG, meruntuhkan dominasi patronase elite, serta mengembalikan kedaulatan pengawasan kepada lembaga berwenang seperti BPK dan KPK, hingga komunitas lokal seperti komite sekolah dan masyarakat sipil.
Menyelamatkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berarti harus siap membersihkan dapur hukumnya terlebih dahulu dari kerak-kerak keserakahan birokrasi.







