Pendidikan

Bukan Isu! Zulinto Tegaskan Ijazah Mahasiswa UPGRIP Tetap Legal dan Sah: Dasarnya SK Menteri

×

Bukan Isu! Zulinto Tegaskan Ijazah Mahasiswa UPGRIP Tetap Legal dan Sah: Dasarnya SK Menteri

Sebarkan artikel ini
(Pembina Badan Pelaksana Harian (BPH) Universitas PGRI Palembang, Dr. H. Ahmad Zulinto, M.M.,)

SumselMedia.Com, Palembang-

Polemik yang berkembang terkait legalitas ijazah mahasiswa Universitas PGRI Palembang (UPGRIP) tidak perlu menjadi sumber kecemasan bagi mahasiswa maupun para lulusan. Pembina Badan Pelaksana Harian (BPH) Universitas PGRI Palembang, Dr. H. Ahmad Zulinto, M.M., menegaskan bahwa ijazah yang diterbitkan UPGRIP tetap memiliki dasar legalitas dan tidak perlu diragukan.

Zulinto menyampaikan bahwa keberadaan dan penyelenggaraan Universitas PGRI Palembang memiliki dasar hukum yang jelas melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53/E/O/2022 tentang Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi PGRI Sumatera Selatan.
Menurutnya, adanya dinamika kelembagaan tidak serta-merta menghapus atau menggugurkan legalitas penyelenggaraan pendidikan yang telah berjalan. Karena itu, mahasiswa tidak boleh dibuat panik oleh informasi yang tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan keresahan.

“Mahasiswa Jangan Cemas, Ijazah Tetap Legal”

Zulinto menegaskan, persoalan internal kelembagaan harus dipisahkan dari hak mahasiswa dalam memperoleh pendidikan dan dokumen akademik.

“Saya tegaskan, mahasiswa tidak perlu cemas. Ijazah mahasiswa UPGRIP tetap legal dan memiliki dasar hukum yang jelas. Jangan sampai mahasiswa menjadi korban dari dinamika kelembagaan yang sedang berkembang,” tegas Zulinto.

Ia meminta mahasiswa dan lulusan tidak mudah percaya terhadap informasi yang menyebutkan seolah-olah ijazah UPGRIP kehilangan legalitas hanya karena adanya persoalan atau dinamika di tingkat kelembagaan.

“Jangan mencampuradukkan persoalan kelembagaan dengan legalitas akademik mahasiswa. Hak mahasiswa harus dilindungi. Mereka sudah mengikuti proses pendidikan sesuai ketentuan dan berhak memperoleh dokumen akademiknya,” ujarnya.
Ada SK Menteri, Ada Dasar Hukumnya

Zulinto menekankan bahwa penyelenggaraan UPGRIP tidak berdiri tanpa dasar. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53/E/O/2022 menjadi salah satu dasar penting yang harus dilihat secara objektif dalam memahami kedudukan kelembagaan perguruan tinggi.

Karena itu, menurut Zulinto, tidak tepat apabila dinamika organisasi kemudian dijadikan alasan untuk menebar kekhawatiran mengenai masa depan pendidikan mahasiswa maupun legalitas ijazah lulusan.

“Jangan menakut-nakuti mahasiswa dengan isu ijazah tidak sah atau tidak legal. Kita harus melihat dokumen dan ketentuan hukumnya secara utuh, bukan membangun kesimpulan berdasarkan opini,” katanya dengan tegas.

Kepentingan Mahasiswa Harus di Atas Segalanya

Lebih lanjut, Zulinto meminta seluruh pihak untuk menjaga ketenangan dan tidak mengganggu proses akademik. Mahasiswa harus tetap dapat mengikuti perkuliahan, menyelesaikan studi, mengikuti ujian, yudisium, wisuda, dan memperoleh pelayanan akademik sebagaimana mestinya.

Menurutnya, mahasiswa bukan objek dari pertarungan kepentingan kelembagaan.

“Yang harus kita jaga adalah mahasiswa. Jangan karena ada dinamika kelembagaan, kemudian mahasiswa dibuat takut terhadap masa depan mereka. Pendidikan harus tetap berjalan dan hak-hak akademik mahasiswa harus tetap diberikan,” tegasnya.
Zulinto juga mengajak seluruh sivitas akademika untuk mengedepankan ketenangan, profesionalitas, dan penyelesaian persoalan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita jangan membuat kegaduhan yang justru merugikan mahasiswa. Mari kita hormati aturan, kita hormati proses hukum dan organisasi, tetapi pada saat yang sama jangan ganggu hak mahasiswa untuk mendapatkan pendidikan dan kepastian atas dokumen akademiknya,” pungkas Zulinto.

Dengan demikian, mahasiswa dan lulusan UPGRIP diimbau untuk tetap tenang dan fokus menyelesaikan proses akademiknya. Dinamika kelembagaan tidak boleh dijadikan alasan untuk menebar ketakutan terhadap legalitas ijazah mahasiswa.