SumselMedia.Com, Jakarta-
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace sejak 1 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut dilaksanakan oleh empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026.
Keempat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut yakni PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah memberikan waktu penyesuaian pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace hingga 31 Oktober 2026. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi ekonomi masyarakat serta kesiapan implementasi kebijakan.
Namun, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan sistem serta administrasi penyelenggara marketplace, pemerintah kemudian menetapkan pemungutan PPh Pasal 22 mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penyesuaian waktu pelaksanaan tersebut merupakan bagian dari evaluasi pemerintah terhadap implementasi kebijakan dan tidak mengubah substansi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
“Pemerintah sebelumnya telah memberikan waktu penyesuaian dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Kami akan terus memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pedagang,” ujar Bimo.
Bimo menegaskan, kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru bagi pedagang. Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban perpajakan yang sudah ada.
“Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada. Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” katanya.
Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace yang telah ditunjuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pemungutan dilakukan melalui mekanisme transaksi pada marketplace. Dengan mekanisme tersebut, administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih sederhana karena pemungutan dilakukan ketika transaksi berlangsung.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ketentuan khusus bagi pelaku usaha kecil. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, DJP mengimbau para pedagang memastikan data perpajakan serta dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sesuai. Penyampaian dokumen dapat dilakukan melalui mekanisme yang disediakan oleh masing-masing marketplace.
PPh Pasal 22 yang telah dipungut melalui marketplace selanjutnya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru. DJP bersama para penyelenggara marketplace berupaya agar proses pemungutan dapat berjalan sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pedagang,” jelas Bimo.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar, DJP terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk. Sosialisasi dan penyampaian informasi kepada para pedagang serta pemangku kepentingan lainnya juga terus dilakukan.
DJP kembali mengimbau para pedagang memahami ketentuan yang berlaku dan memastikan data perpajakan pada akun marketplace telah sesuai.
“Kami mengimbau para pedagang untuk tidak khawatir dan memastikan terlebih dahulu agar data serta dokumen perpajakannya sesuai dengan ketentuan,” pungkas Bimo.
Ketentuan lebih lanjut mengenai PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.













