PGRI

............

Hukum dan Kriminal

Aliansi untuk Keadilan Soroti Kasus Pemerkosaan di Lahat yang Divonis Rendah

 

SumselMedia.Com, Palembang-

Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya meresmikan gedung Aliansi untuk Keadilan sekaligus menghadiri deklarasi, Minggu (8/1/2023). Pada kesempatan itu, Aliansi untuk Keadilan menyesalkan kondisi hukum tentang kasus pemerkosaan di Lahat yang divonis rendah oleh majelis hakim.

Pada kesempatan tersebut, Mawardi Yahya mengatakan, saat ini banyak masyarakat yang merasa tidak mendapat keadilan. Namun, ada yang harus diketahui, kalau hak setiap orang tentu tidak sama. Oleh sebab itu berdasarkan demokrasi yaitu suara terbanyak. Dalam mencari keadilan harus teliti dalam menilai persoalan yang ada.

“Menurut kita keadilan sama rata padahal tidak seperti itu. Didalam melangkah, misal kebijakan harus ingat dampaknya bagaimana. Apakah bermanfaat bagi orang lain dan kita. Kalau bermanfaat bagi orang lain, dan tidak berdampak buruk untuk kita ya silahkan. Mencari solusi untuk masalah itulah keadilan. Tapi sebelum menempuh jalur hukum atau pengadilan, dalam masyarakat ada musyawarah. Jika apa yang kita lakukan patut, pantas dan tidak merugikan, maka itu yang kita lakukan,” urainya.

Sementara Ketua Umum Aliansi Untuk Keadilan Bagus Edy SH MH mengatakan, setelah deklarasi ini langkah ke depan seperti yang sudah disampaikan oleh Wakil Gubernur saat sambutan bahwa Aliansi untuk Keadilan fokus tentang keadilan.

“Masyarakat khususnya Sumsel yang merasa tidak adil, atau yang merasa dirugikan oleh negara ataupun hak-hak yang dirampas, kawan-kawan dari organisasi Aliansi Untuk Keadilan ini siap untuk membantu,” ucapnya.

Sebagai contoh, sambung Bagus, ada kejadian yang kasus pemerkosaan yang terjadi di Lahat. Itu butuh keadilan, karena orang tua korban pemerkosaan sampai datang ke Jakarta untuk mencari keadilan.

“Jika kita telah deklarasi kami siap mendampingi. Jadi tidak perlu lagi sampai menemui Hotman Paris di Jakarta. Kita siap itulah satu contoh bentuk kegiatan kami ataupun kami siap mendampingi masyarakat yang butuh tentang untuk keadilan hak-hak mereka,” bebernya.

“Untuk membantu mendampingi suatu kasus itu tentunya terlebih dahulu kami bicarakan. Intinya kami siap untuk membantu ketika kami dibutuhkan oleh keluarga mereka tadi kami sudah ngobrol siap apapun yang dibutuhkan kami siap. Jika ada yang meminta membantu atau mendampingi kami siap. Karena kita organisasi bukan milik individu kami butuh musyawarah untuk kesepakatan kemidian baru kita laksanakan,” tambahnya.

Disinggung terkait putusan hukum di Pengadilan Negeri Lahat yang memutus kasus persoalan kasus perkosaan dengan vonis hukuman 10 bulan, Bagus menyatakan, miris dengan kondisi tersebut.

“Harusnya hakim yang memutuskan vonis itu jangan memakai mata kaki dalam memutuskan. Tapi harus memakai hati nurani dan fakta dilapangan,” pungkasnya.

Back to top button