AMPCB Desak Polisi dan TACB Selesaikan Kasus Dugaan Pengrusakan Cagar Budaya Balai Pertemuan
SumselMedia.Com, Palembang-
Pengurus Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) Sumsel mendesak Kapolrestabes Palembang dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sumsel menyelesaikan kasus dugaan pengrusakan cagar budaya di balai pertemuan Kompleks BKB, Palembang.
Pasalnya, Gedung yang menjadi eks Societeit/Balai Pertemuan) dan Makam Krama Jaya menjadi salah satu Cagar Budaya di Bumi Sriwijaya yang seharusnya dijaga dengan baik.
Sekretaris AMPCB, Kemas AR Panji mengatakan bahwa dijadwalkan hari ini melaporkan ke Polrestabes Palembang dan memimta agar segera polisi untuk merespon cepat pengaduan imi.
“Kedua objek tersebut telah dirusak. Sesuai dengan norma Undang-undang No 12/2010 Cagar Budaya, bahwa perusakan cagar budaya adalah tindak pidana yang diancam dengan sanksi penjara dan denda. Oleh karena itu, kami mohon pihak Polresta dapat mengusut tuntas perusakan tersebut. Bahkan kalau melihat kasus Balai Pertemuan, bukan hanya kasus perusakan tapi juga pencurian pada bagian-bagian bangunan seperti kusen jendela, kabel listerik dan sebagainya,” tegas Kemas Ari, Jumat (24/2/2023).
Lanjut dia, bahwa juga memohon pihak TACB Sumsel untuk mendata, dan menginvetarisir kerusakan Balai Pertemuan agar dapat dirinci untuk kepentingan pemugaran. Ikhwal pemugaran Cagar Budaya tidak dapat dilakukan sembarangan, tambah Sejarawan yang aktif di Pusat Kajian Sejarah Sumsel ini.
“Pemugaran Cagar Budaya yang sudah dirusak seperti Balai Pertemuan harus sesuai dengan kaidah UUCB dan Perda CB kota Palembang. Misal, tentang kusen yang dijarah dan dicuri, haruslah dengan bentuk dan bahan yang sama, sesuai kajian dari TACB nantinya. Jika dilakukan dengan tidak benar, maka dapat menggugurkan status cagar budayanya. Jika status cagar budaya hilang, makan akan sama saja kita menghapus sejarah yang sangat berharga di kota yang sudah mendapat predikat sebagai kota Pusaka ini,” urainya.
Ari berpesan agar semua pihak berhati-hati dalam memugar Cagar Budaya.
“Jika tidak mengerti dan salah akan berakibat hukum bagi orang yang melakukan. Salah akan dituduh sebagai perusak”, kata Ari.
Sebenarnya, menurut Ari, kasus perusakan ini disebabkan juga oleh pembiaran yang dilakukan oleh Pemkot Palembang. “Pemkot Palembang tidak menjalankan mandat UUCB dan Perda yang mereka buat sendiri”, kata Ari.
Ari berharap pihak Kapolrestabes dapat mengusut tuntas kasus perusakan, pencurian dan bahkan juga penadahan atas barang yang diambil dari bangunan Balai Pertemuan. Begitu pula dengan kaus perusakan nisan Krama Djaya. “Semoga hukum tentang cagar budaya dapat ditegakkan,” pungkasnya.