Apresiasi Polsek Sungai Rotan, NPCI Sumsel Minta LBH PEDI Kawal Kasus Dugaan Pemerkosaan Disabilitas
SumselMedia.Com, Palembang-
Pengurus National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Sumatera Selatan mengapresiasi jajaran Polsek Sungai Rotan, Polres Muara Enim dan Polda Sumsel yang telah melakukan langkah cepat dalam kasus dugaan pemerkosan disabilitas di Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan.
Demikian dikatakan Ketua NPCI Sumsel Rian Yohwari, Minggu (9/7/2023). Mewakili seluruh penyandang disabilitas di Sumatera Selatan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Muara Enim dalam hal ini Polsek Sungai Rotan yang saat telah menangkap pelaku tersebut.
“Kami berharap, pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku, karena tega melakukan perbuatan tersebut kepada penyandang disabilitas,” tegasnya.
Pada kasus yang ditangani oleh Polsek Sungai Rotan ini, Rian juga berharap kepada jajaran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penyandang Disabilitas Indonesia (PEDI) yang dikomandoi oleh Direktur LBH PEDI H. Khaerul Saleh, SH., MH untuk mengawal kasus ini. “Semoga ini menjadi kasus terkahir bagi para penyandang disabilitas,” terangnya.
Direktur LBH PEDI H. Khaerul Saleh, SH., MH menyesalkan kasus ini bisa terjadi. Menurutnya, penyandang disabilitas harusnya mendapat perlindungan dan hak-haknya.
Pihaknya juga mengapresiasi kepolisian setempat yang telah menangkap pelaku dugaan kasus pelanggaran pasal 289 KUHP ini. “Jika diperlukan, kami LBH PEDI siap mengawal kasus ini,” terangnya.
Dikatakan Khairul kasus ini merupakan kasus yang memprihatinkan. Sehingga dirinya berharap yang mulai Majelis Hakim pada persidangan nanti dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.
Sementara itu, Kapolsek Sungai Rotan Iptu Syamsuharto melalui Kanit Reskrim Aipda M Jaihari R mengatakan saat ini pelaku atas nama Yunadi (50), warga Kecamatan Sungai Rotan yang telah melakukan dugaan pemerkosaan atas korban sebut saja Melati telah diamankan Polsek Sungai Rotan.
Penangkapan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan dan Tim Suro kepada pelaku setelah mendapat laporan dari keluarga korban. Tanpa menunggu lama, pelaku langsung di gelandang ke Polsek. “Dan menurut sumber yang kita gali, baik dari pelaku, kejadian ini sudah dua kali dilakukan,” jelasnya.
Saat ini, kasus ini masih dalam proses penyidikan. Setelah berkas lengkap akan dilanjutkan ke Kejaksaan dan Pengadilan untuk disidangkan.