Berikan Hak Jawab, Yayasan Universitas Bina Darma Lakukan Klarifikasi Kabar Beredar
SumselMedia.Com, Palembang-
Yayasan Universitas Bina Darma Palembang melalui Kuasa Hukumnya AHN Lawyer yakni Hanifah L Nasution, SH., LLM, Fajri Yusuf Herman, SH., MH, Romy Tahrizy, SH, J. Omrie Napitupulu, SH dan Mochamad Sentot Sedayu Aji, SH melakukan hak jawab atas kabar dalam pemberitaan di mediamedia online, baik online visual maupun audio visual, melalui halaman warta online maupun sosial media, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Media online sumselupdate.com tertanggal 2 Mei 2023 berjudul “Sidang Gugatan Bidar, Kuasa Hukum Sebut Saksi Tidak Tandatangani Surat Mengatasnamakan Yayasan”;
- Media online suarapublik.id tertanggal 2 Mei 2023 berjudul “Sidang Perdata Sengketa Lahan UBD Kembali Digelar di PN Palembang”;
- Media online beritakajang.com tertanggal 2 Mei 2023 berjudul “Sidang Gugatan Perdata Antara Universitas Bidar dan Ahli Waris Kembali Digelar di PN Palembang”;
- Media online intensnews.id tertanggal 2 Mei 2023 berjudul “Sidang Sengketa Lahan Kampus Bina Darma Hadirkan Pemilik Awal Sebagai Saksi”;
- Media online nusnet.news tertanggal 2 Mei 2023 berjudul “Fakta Persidangan Terungkap Lahan Tersebut Bukan Milik UBD Ataupun Yayasan”;
- Media online sumaterakespres.bacakoran.co tertanggal 3 Mei 2023 berjudul “Saksi Sebut Tunai, Penggugat Transfer”;
- Akun instagram atas nama @plglipp tertanggal 4 Mei 2023.
Dari pemberitaan berbagai platform media tersebut di atas, Yayasan UBD Palembang menyampaikan bahwa mengutip pernyataan Novel Suwa, S.H., M.H, Kuasa Hukum beberapa Tergugat di beberapa media online/ media sosial terkait jalannya pemeriksaan Perkara Perdata No. 174/2022 di Pengadilan Negeri Palembang pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023.
Yang pada pokoknya menyatakan bahwa keterangan kedua saksi Fakta yang diajukan oleh Penggugat justru menguatkan kedudukan hukum beberapa Tergugat dan tidak ada satupun bukti dokumen yang ditandatangani oleh kedua Saksi dan Penggugat (Yayasan Bina Darma Palembang qq. Universita Bina Darma) dalam transaksi jual beli tanah tersebut.
Maka dapat kami sampaikan point-point keterangan kedua Saksi Fakta yang telah Penggugat hadirkan dalam persidangan tersebut, yaitu sebagai berikut:
- Bahwa benar Saksi yang dihadirkan atas nama Bapak Ahmad Yani dan Ibu Nacik;
- Bahwa pada awalnya inisiasi untuk melakukan pembelian terhadap tanah dan bangunan milik Bapak Ahmad Yani adalah berasal dari Pihak Bina Darma dengan menugaskan salah seorang karyawan untuk menanyakan kepada Bapak Ahmad Yani apakah tanah dan bangunan yang Ia tempati dapat dibeli oleh Pihak Bina Darma;
- Bapak Ahmad Yani menyatakan dan terekam dalam Persidangan, bahwa sewaktu menjual tanah miliknya dahulu, Bapak Ahmad Yani dipertemukan dengan Alm. Zainuddin Ismail oleh karyawan Bina Darma tersebut;
- Proses yang terjadi adalah Bapak Ahmad Yani bertemu dengan Alm. Zainuddin Ismail untuk membicarakan kesepakatan harga, yang kemudian setelah harga jual beli disepakati, keesokan harinya Bapak Ahmad Yani diminta untuk menunggu di salah satu ruang di Kampus Bina Darma untuk menerima pembayaran secara tunai, kemudian terjadilah jual beli tersebut, dimana pembayaran yang diterima oleh Bapak Ahmad Yani serta penyerahan uang berasal dari pihak Bina Darma (seluruh keterangan ini dicatat oleh Panitera Pengganti dan juga direkam oleh Para Pihak yang bersidang serta Majelis Hakim);
- Bapak Ahmad Yani dengan tegas menyatakan Bina Darma yang Ia maksud adalah Yayasan sebagai bentuk jawaban Bapak Ahmad Yani terhadap pertanyaan Majelis Hakim
- Bapak Ahmad Yani menyatakan, pada waktu transaksi jual beli terjadi, di tanah Pak Ahmad Yani terdapat bangunan rumah di atasnya, yang kemudian dihancurkan oleh pihak Bina Darma dan dikuasai serta dikelola oleh Bina Darma hingga saat ini;
- Ibu Nacik menyatakan pada waktu itu ditemui oleh salah seorang pegawai Bina Darma untuk penawaran pembelian tanah miliknya, setelah terjadi pembicaraan kemudian Ibu Nacik bertemu dengan Alm. Buchori Rachman untuk membicarakan kesepakatan jual beli, kemudian setelah harga disepakati terjadi pembayaran secara tunai oleh Pihak Bina Darma dalam 2 (dua) tahap, sesuai permintaan Ibu Nacik karena keperluannya untuk mencari tempat tinggal pengganti setelah tanahnya dijual kepada Bina Darma;
- Setelah transaksi tersebut selesai Ibu Nacik kemudian menyerahkan seluruhnya kepada Bina Darma termasuk juga Sertifikat Bukti kepemilikannya;
- Pihak Penggugat maupun Pihak Tergugat menanyakan kepada Ibu Nacik siapakah yang membeli tanah dan bangunan milik Ibu Nacik, apakah Perorangan atau Yayasan atau pihak lain? Lalu Ibu Nacik dengan tegas menyatakan Bina Darma lah yang membeli tanahnya;
- Majelis Hakim pada persidangan mengajukan pertanyaan kepada kedua Saksi Fakta terkait sertifikat hak milik yang dialihkan kepada Bina Darma, apakah sesuai dengan bukti yang diajukan Penggugat, kemudian dijawab oleh kedua Saksi Fakta dengan tegas adalah SESUAI;
Dari beberapa poin yang kami sampaikan di atas, terlihat peristiwa hukum yang faktual, bahwa setiap pembayaran dilakukan oleh Universitas Bina Darma qq Yayasan Bina Darma Palembang selaku Penggugat, dimana Universitas Bina
Darma bukanlan Subjek Hukum yang dapat bertindak hukum tanpa ada badan hukum/ penyelenggara yang mewakilinya.
Dalam sistem hukum Indonesia, yang menjadi subjek hukum yang dapat melakukan tindakan hukum (salah satunya adalah kepemilikan kekayaan) ada 2 (dua), yaitu:
1. Orang;
2. Badan Hukum;
Bahwa setelah dipahami Perguruan Tinggi Swasta (PTS) bukanlah suatu badan hukum yang dapat berdiri sendiri dimana pendirian dan pengelolaannya dilakukan oleh Badan Penyelenggara, maka suatu PTS tidak dapat menjadi suatu subjek hukum yang dapat melakukan tindakan hukum (salah satunya adalah kepemilikan kekayaan ataupun transaksi yang berhubungan dengan itu), oleh karenanya seluruh kekayaan yang diperoleh oleh PTS merupakan kekayaan Badan Penyelenggara berbadan hukum yang mengelola PTS tersebut.
Selanjutnya untuk memperkuat uraian tersesbut diatas, sebagai salah satu bentuk dari PTS, Universitas Swasta memiliki otonomi yang diberikan oleh negara untuk mengelola sendiri lembaganya, dimana otonomi pengelolaan PTS diatur sepenuhnya oleh Badan Penyelenggara termasuk dalam bidang keuangan dan sarana prasarana (vide ketentuan Pasal 11 ayat (4) huruf e Permendikbud No. 7/2020).
Bahwa apabila PTS diselenggarakan oleh badan hukum berbentuk Yayasan, maka merujuk pada ketentuan Pasal 3 (1) UU Yayasan, jelas dan tegas kiranya jika Yayasan tidak digunakan sebagai wadah usaha ataupun melakukan kegiatan usaha secara langsung, melainkan melalui badan usaha yang didirikannya atau melalui badan usaha lain dimana Yayasan menyertakan kekayaannya (Penjelasan ketentuan Pasal 3 (1) UU Yayasan). Terkait hal ini, berdasarkan Penjelasan ketentuan Pasal 5 (1) UU Yayasan, kekayaan Yayasan, termasuk hasil kegiatan usaha Yayasan, merupakan kekayaan Yayasan sepenuhnya untuk dipergunakan guna mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
Kemudian terlihat dalam persidangan terdapat fakta bahwa, Alm. Bochari Rachman dan Alm. Zainuddin Ismail, dalam bertindak berdiskusi, berkomunikasi dan bernegosiasi dengan Bapak Ahmad Yani dan Ibu Nacik selaku penjual tanah, adalah dalam kapasitas mereka sebagai Pengurus Yayasan Bina Darma Palembang qq Universitas Bina Darma, terlihat dari bukti dalam persidangan yang dikonfirmasi oleh kedua Saksi Fakta bahwa pembayaran dilakukan oleh Universitas Bina Darma.
Selanjutnya, bersamaan dengan press release ini, Kami, selaku Kuasa Hukum Yayasan Bina Darma Palembang qq Universitas Bina Darma berharap kepada publik dan juga rekan-rekan media, agar memahami secara utuh mengenai konten Perbuatan Melawan Hukum yang terjadi, dan agar tidak memenggal/ memotong segenap informasi yang diterima untuk kemudian mengambil kesimpulan yang mengubah konteks, sehingga seakan-akan mengubah fakta terjadinya perbuatan melawan hukum yang diajukan melalui Gugatan perkara ini; mengenai pemberitaan yang tidak seimbang dan tidak memeriksa fakta, kami ajukan keberatan dan sanggahan melalui Dewan Pers dengan melampirkan bukti-bukti yang valid, ditambah juga dengan teguran/ somasi tegas kepada rekan media, instansi media, maupun pengelola sosial media yang menampilkan atau menyampaikan pemberitaan yang tidak sesuai fakta.
Sebagai catatan, bahwa saat ini pemeriksaan Perkara Perdata tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri Palembang, sehingga belum ada Putusan yang berkekuatan hukum tetap untuk itu; Adapun Yayasan qq Universitas selalu mengedepankan kelancaran dan kenyamanan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Universitas Bina Darma dan karenanya selalu menahan diri untuk tidak membuat komentar maupun opini yang akan menganggu hal tersebut.
Oleh karenanya, Kami berharap tidak ada lagi pihak-pihak manapun menyebarluaskan berita maupun pemberitaan yang seakan-akan terdengar/ terlihat seperti fakta, namun tidak sesuai konteks, bahkan cenderung bersifat fitnah terhadap Yayasan Bina Darma Palembang qq Universitas Bina Darma, dalam hal ini Kami sampaikan juga secara terbuka termasuk kepada Rekan Advokat Novel Suwa, S.H. M.H yang tentunya dalam berpraktik seharusnya menjunjung tinggi Kode Etik Advokat dan prinsip-prinsip penegakan hukum, agar tidak menyampaikan informasi yang tidak sesuai ataupun sifatnya parsial dengan kenyataan yang terjadi dalam Persidangan, mengingat juga persidangan masih dalam proses pemeriksaan oleh Yang Mulia Majelis Hakim.
Bahwa perlu diketahui juga Pihak Penggugat pada persidangan tanggal 17 Februari 2023 telah memberikan bukti kepada Majelis Hakim berisi rekaman video dari Alm. Zainuddin Ismail yang merupakan Pendiri Bina Darma, pada video tersebut Alm. Zainuddin Ismail memberikan tanggapan kepada Kuasa Hukumnya dan para pihak lain yaitu dengan menyatakan bahwa “Mestinya tanah ini milik Universitas Bina Darma. Sebab kalo seperti ini, kesannya seolah-oleh milik pribadi. Bahwa dari penyataan langsung almarhum Zainuddin Ismail bahwa sudah sepantasnya rekan advokat Novel Suwa, S.H., M.H, selaku kuasa hukum dari ahli waris almarhum Zainuddin Ismail tidak terlalu ekstrim dalam memutarbalikkan fakta persidangan yang telah dilaksanakan.
Kami juga meminta kepada publik secara umum dan mahaswa-mahasiswi secara khusus maupun siapa pun juga memantau perjuangan Yayasan UBD dalam mengembalikan cita-cita luhur alm. Buchari Rachman dan Zainuddin Ismail selaku pendiri Yayasan UBD Palembang. qq.
Universitas Bina Darma Palembang dalam mengembangkan pendidikan tinggi khususnya di Palembang dan bagi siapa pun juga yang akan menjatuhkan cita-cita luhur alm. Buchari Rachman dan Zainuddin Ismail, kami akan mengajukan upaya hukum secara tegas, sesuai jalurnya. Termasuk namun tidak terbatas, pada hukum upaya pidana. Apabila ada upaya pencemaran nama baik, berupa penyebaran hoaks atau pu fitnah baik secara langsung atau melalui media elektronik/media komunikasi elektronik terhadap marwan Yayasan Universitas Bina Darma. qq Universitas Bina Darma. (Rill)