Caleg PKS Dapil Sumsel 7 Dilaporkan ke Bawaslu oleh Sesama Caleg Partai
SumselMedia.Com, Palembang-
Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Daerah Pemilihan (Dapil) 7, Nomor Urut 8 Gunawan, ST., MT melaporkan Abdul Fikri Yanto, S Thi M.Ag yang juga merupakan Caleg sesama partai di Dapil yang sama dengan nomor urut 1 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel.
Didampingi Kuasa Hukumnya dari Law Firm Super SU Office Advokat dan Konsultan Hukum Daeng Supriyanto SH MΗ dan Endang Binyamin SH, Gunawan ST mengatakan bahwa ada dugaan pelanggaran manipulasi perolehan suara pada calon legislatif DPRD Provinsi, dapil Sumsel 7 PKS tersebut saat pembacaan D. Hasil Pleno Tingkat Kabupaten.
“Karena berdasarkan keterangan saksi – saksi bahwa benar adanya indikasi dugaan manipulasi perolehan suara oleh Caleg Abdul Fikrn Yanto, 8 Thi M. Ag dengan dilakukan oleh PPK Muara Pinang, PPK Lintang Kanan, PPK Talang Padang, PPK Pendopo, dan PPK Pendopo Barat,” tegas Gunawan dalam keterangan persnya, Rabu (13/3/2024).
Lanjut dia, berdasarkan temuan-temuan tersebut kemudian melaporkan Oknum Caleg tersebut bersama 5 PPK ke Bawaslu Sumsel pada 7 Maret 2024 lalu. Dan berharap kasus ini dapat di ditindaklanjuti sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Ia menyesalkan adanya dugaan manipulasi data dan dugaan pemindahan suara yang berdasarkan data yang diperoleh hingga mencapai 4.000 suara. Hal tersebut tentu berdasarkan data sangat merugikan posisi dirinya yang secara hitung-hitungan bisa memperoleh kursi. Menurutnya, dugaan penggelembungan suara tersebut sebetulnya tidak akan menambah kursi karena tetap di dapil tersebut hanya mendapatkan satu kursi.
“Ini kami ketahui saat perhitungan di KPU Tebing Tinggi pada 1 Maret 2024. Kami contohkan suara di Desa Muara Danau, Kecamatan Lintang Kanan itu terlapor hanya dapat 6 suara tapi di diubah dengan di tipe X menjadi 67 suara, ini hanya sebagai contoh. Hingga sampai 4.000 an suara,” urainya.
Sementara itu Kuasa Hukum Gunawan, ST., MT dari Law Firm Super SU Office Advokat dan Konsultan Hukum Daeng Supriyanto SH MΗ didampingi Endang Binyamin SH mengatakan bahwa setelah mendapat kuasa dari Gunawan ST MT pada 7 Maret 2024 melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu ini ke Bawaslu Sumsel.
“Dan dalam waktu dekat, kami juga akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Polda Sumsel, Kejati Sumsel dan juga KPU Sumsel,” terangnya.
Lanjut Daeng, bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang telah diperoleh dari kliennya serta para saksi-saksi sehingga proses ini memang telah masuk dalam pelanggaran Pemilu dan masuk dalam ranah pidana.
Pihaknya berharap dari DPW PKS Sumsel juga bisa mengambil kebijakan yang tepat untuk membantu kasus ini karena ini diduga dilakukan oleh sesama Caleg dalam satu Dapil yakni di Dapil Sumsel 7.