PGRI

............

Hukum dan Kriminal

Ditetapkan Tersangka Bakar Rumah di Empat Lawang, Afandi Berkeliaran Seenaknya

//Satu Tahun Kasus Hukum Tak Jelas//

 

SumselMedia.com, Empat Lawang-

Kasus Pembakaran Rumah milik korban Wahidin dengan tersangka Afandi hingga kini semakin tak jelas. Bahkan hingga penetapan tersangka, Afandi pun masih berkeliaran.

Hal tersebut disesalkan Advokad Misnan Hartono SH selaku Kuasa Hukum Wahidin yang merupakan korban pembakaran rumah di Desan Penantian, Kecamatan Paiker, Kabupaten Empat Lawang.

“Melalui kesempatan ini, sebelumnya saya juga sudah membuat surat terbuka. Kepada Bapak Kapolda Sumsel, Bapak Wakapolda Sumsel, Bapak Kapolres Empat lawang, Kami selaku kuasa Hukum dari klien kami Bapak Wahidin melaporkan salah seorang oknum pelaku pembakaran rumah yg bernama Afandi yang beralamat di Desa Padang Gelai Kecamatan Pasmah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang,” ujar Misnan Hartono, Senin (17/5/2021).

Lebih dulu, Misnan menambahkan bahwa
pelaku oknum yang melakukan pembakaran rumah Wahidin menurutnya telah di BAP dan semua saksi-saksi sudah di mintai keterangan dan juga semua Barang Bukti sdh di serahkan ke Polsek Paiker.

Dan juga bahwa oknum pelaku pembakaran rumah penduduk desa penantian ini bernama Afandi ini sudah menjadi tersangka bahkan berkas dari penyidik Polsek Paiker sudah dinyatakan lengkap P21 tahap 2 di terima Kejaksaan Kabupaten Empat Lawang yang disampaikan oleh Mantan Kanit Reskrim Polsek Paiker Fahrul kepada kantor Advokat Misnan Hartono beberapa bulan lalu.

Dan pada saat berkas tersangka akan di serahkan beserta barang bukti dari penyidik Polsek paiker ke kejaksaan empat lawang tersangka Afandi ini melarikan diri dan menghilangkan tanggung jawabnya di duga sebagai tersangka pelaku pembakaram rumah korban Wahidin.

“Dan tersangka sudah pulang ke desanya atau kampung halamanya dan masih tetap berkeliaran seolah olah tidak merasa bersalah dan proses penangkapan juga tidak kunjung di lakukan. Masyarakat Paiker merasa aneh dan resah dengan oknum tersebut masyarakat merasa bahwa oknum pelaku pembakaran rumah Pak Wahidin ini seolah olah tidak tersentuh Hukum. Dan kasus ini sudah hampir satu tahun tanpa ada kejelasan,” tegasnya.

Pihaknya berharap Kapolda Sumsel dan Wakapolda Sumsel dapat memerintahkan jajaran Polres Empat Lawang dan Polsek Paiker tetap melanjutkan perkara ini dari kepemimpinan Kapolsek yang lama dan Kanit Reskrim yang lama yang saat ini sudah diganti dengan kepemimpinan yang baru menangkap serta memproses oknum tersangka Afandi.

Back to top button