Ekobis

DJP Beri Kelonggaran, Pelaporan SPT Tahunan Bebas Denda hingga 30 April 2026

×

DJP Beri Kelonggaran, Pelaporan SPT Tahunan Bebas Denda hingga 30 April 2026

Sebarkan artikel ini
(Suasana Pelaporan SPT Tahunan di DJP Sumsel Babel)

SumselMedia.Com, Palembang-

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan bahwa pemerintah memberikan relaksasi atau kelonggaran dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun pajak 2025.

Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 55 Tahun 2026, di mana terhadap SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026, tidak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Ega Fitrinawati, menjelaskan bahwa relaksasi ini merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Relaksasi ini diberikan sebagai bentuk dukungan kepada Wajib Pajak agar tetap dapat melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan dengan baik tanpa terbebani sanksi administratif, khususnya bagi yang mengalami kendala hingga batas waktu normal,” ujar Ega, Selasa (31/1/2026).

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Menurutnya, kepatuhan tersebut merupakan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan nasional.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Wajib Pajak yang telah patuh melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu. Partisipasi aktif ini sangat berarti dalam mendukung pembiayaan pembangunan negara,” tambahnya.

Sehubungan dengan adanya relaksasi ini, Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung mengimbau kepada Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunannya agar segera menyampaikan sebelum 30 April 2026 guna memanfaatkan kebijakan tersebut.

Pelaporan SPT Tahunan kini dapat dilakukan dengan mudah melalui layanan elektronik Coretax DJP yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja. Apabila Wajib Pajak mengalami kendala, unit layanan DJP juga siap memberikan asistensi dan pendampingan hingga proses pelaporan selesai.

“Melalui layanan digital yang tersedia, kami berharap Wajib Pajak dapat semakin mudah dan nyaman dalam melaporkan SPT. Kami juga siap membantu jika terdapat kendala di lapangan,” tutup Ega.

Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik serta memastikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara optimal.