PGRI

............

Hukum dan Kriminal

DJP Sumsel Babel Gelar Penjualan Barang Sitaan Hingga Terjual Rp5,4 Miliar

SumselMedia.Com, Palembang-

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan
dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumsel dan Kep. Babel) melalui sepuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Sumsel dan Kep. Babel melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penjualan barang sitaan serentak dalam bentuk pemindahbukuan rekening dan lelang terhadap 30 Wajib Pajak
(WP) dan penanggung pajak dari WP Badan dan WP Orang Pribadi dengan nilai tunggakan pajak sebesar Rp33.968.492.104 dan nilai terjual sebesar Rp5.470.565.724.

Sebelumnya, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melakukan penyampaian surat teguran, penyampaian surat paksa, penyitaan dan pemblokiran, dan tindakan persuasif kepada WP tetapi
tunggakan pajak belum juga dilunasi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 Pasal 5 ayat 1 dinyatakan bahwa serangkaian tindakan penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) terdiri atas:

a. penerbitan Surat Teguran;
b. penerbitan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
c. penerbitan dan pemberitahuan Surat Paksa;
d. pelaksanaan Penyitaan;
e. penjualan Barang sitaan
f. pengusulan Pencegahan; dan/atau
g. pelaksanaan Penyanderaan.

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin sampai dengan Jumat tanggal 24 sampai dengan 28 Juni 2024 oleh JSPN masing-masing KPP didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan secara langsung kepada 9 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan 2 KPKNL di wilayah Jakarta, Palembang serta Kepulauan Bangka Belitung dan sekitarnya.

Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel menginisiasi kegiatan ini dalam rangka upaya percepatan pencairan piutang pajak dan menjalankan aturan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 Pasal 5 ayat 2 dinyatakan bahwa Penjualan Barang sitaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan:

a. pengumuman lelang dan lelang, untuk Barang sitaan yang dilakukan penjualan secara lelang; dan/atau
b. penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan, untuk Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang.

Untuk selanjutnya diimbau agar wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku agar tindakan penagihan tidak sampai dilakukan dengan penyanderaan. (Ril)

Back to top button