PGRI

............

Sumsel

DPD Pengembang Indonesia Sumsel Soroti Developer Soal RTRW

 

SumselMedia.com, Palembang-

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pengembang Indonesia Sumsel menyoroti soal adanya peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Hal tersebut disampaikan Ketua DPD Pengembang Indonesia Sumsel Miradj Barito saat menghadiri kegiatan Rapat Kerja Daerah Daerah (Rakerda) ke VII Real Estate Indonesia (REI) Sumsel yang mengambil tema “Peran serta REI dalam mengatasi back log perumahan di Sumsel.

Menurut Miradj Barito, bahwa REI dalam mengatasi back log perumahan di Sumsel perlu memperhatikan adanya jalur hijau yang tidak boleh dibangun untuk perbatasan dengan Banyuasin, jalur hijau semua untuk kota Palembang.

Makanya pihaknya sangat intens beberapa waktu lalu ikut setiap mereka ada rapat, sampai audiensi dengan Walikota Palembang H Harnojoyo untuk meminta kebijakan, karena banyak ada yang terkena jalur hijau.

“Dimana Walikota Palembang menyampaikan jangan dibeli, padahal ini bukan baru kita beli, dimana tanah ini sudah lama, tapi hanya belum di bangun saja, dimana Walikota Palembang buat aturannya baru dibuat,” ujarnya.

Dikatakannya, dengan adanya peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sangat mempengaruhi, dari sisi yang pasti kepemilikan tanah, karena banyak di daerah ini yang tanah itu sudah lama di beli. Tetapi ketika masuk proses untuk perizinan itu terkendala dengan jalur hijau, penempatan lahan itu yang berat.

Kalau memang baru beli ada masalah karena itu masalah sebagai pengembang, tapi ini sudah lama, dimana ini dirasakan juga oleh anggota. Dimana dia punya lahan yang sudah berjalan justru sudah habis perumahannya di perbatasan Palembang-Banyuasin.

“Itu izinnya keluar, dia beli tanahnya di belakang, tapi belum di garap, nyambung dengan tanah dia, pas masuk proses perizinan tidak bisa, justru membuat kita bingung, karena aturannya baru, walaupun belum diresmikan,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, tapi ini sudah mulai berjalan, itu sangat menggangu untuk kawan-kawan yang sudah lama membeli aset itu, dan itu yang buat kita kasihan. Kalau pengembang itu sudah dapat aturan kita bahwa 40 persen dari luas lahan di maksimalkan untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial

Dimana itu termasuk jalan, saluran air, dan sebagainya, dengan adanya aturan itu memberatkan kita, masak pengembang harus membuat kolam retensi masing-masing, dimana itu tugas dari pemerintah yang membuat kolam retensi itu.

“Kecuali pemerintah mau membebaskan tanah kita yang sudah kita beli, dan kita tidak masalah, ini kan tidak, tanah-tanah kita, dimana kita sudah mengikuti aturan 40 persen dari luas lahan digunakan untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial,” katanya.

Masih dilanjutkannya, jika dikenakan lagi masalah untuk kolam retensi, dimana itu tidak masuk akal, dimana itu sudah angkat dengan Walikota Palembang menyetujui dan tidak mungkin itu, dimana secara aturannya adalah tugas pemerintah.

Kalau untuk siring itu sudah masuk di aturan, ketika pertama kali masuk didalam ke perizinan itu sudah masuk, bahkan ditentukan itu mereka untuk ukuran siring bagaimana, dimensinya bagaimana, sudah diatur oleh mereka, yakni dinas terkait.

“Jadi tidak masalah untuk itu, kita ikuti itu semua, sebenarnya untuk fasiltas perusahaan daerah air minum (PDAM) ya bukan wajib, tetapi memang harus layak, penghuni yang membeli rumah itu harus mendapatkan fasiltas yang layak,” imbuhnya.

Begitu juga disampaikan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumsel Ir Basyaruddin Akhmad, dimana sekarang fokus kepada Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), sedangkan untuk Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sudah tidak ada di tahun ini, jadi kita fokus kepada FLPP.

“Dimana untuk harganya sekarang 150.500.000, insya Allah ini sudah di meja Menteri Keuangan akan naik sekitar 167.000.000 dan itu pemerintah provinsi Sumsel mendukung dari sisi mempermudah izin dan memfasilitasinya,” bebernya.

Masih disampaikannya, tentunya siapa yang difasilitasi orang-orang yang non fix income. Sampai hari ini justru yang lebih banyak diakomodir yang fix income yang punya SK. Dimana Gubernur Sumsel H Herman Deru menyampaikan mengubah mindset dari menyewa menjadi membeli untuk perumahan.

“Nanti itu kedepan ada suatu strategi yang namanya Rand to all, disana menyewa tapi sekian tahun rumah itu menjadi milik, dan itu akan ada strateginya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button