Dukung Kebijakan Baru Mendikbud Ristek, Polsri Luruskan Tentang Isu Skripsi Dihapus
SumselMedia.Com, Palembang-
Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) menyambut baik kebijakan Merdeka Belajar Episode ke-26 yang baru diluncurkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim.
Paket kebijakan tersebut memuat dua hal penting yang sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat dan Pendidikan Tinggi yaitu Perubahan Standar Nasional Pendidikan dan Perubahan Sistem Akreditasi Pendidikan Tinggi.
Demikian dikatakan Wadir 1 Polsri Carlos RS, ST, MT dalam keterangan persnya, Kamis (7/9/2023). Menurutnya, Peluncuran ini menandakan bahwa sejak dihadirkannya berbagai kebijakan Merdeka Belajar pada tahun 2019, 10 dari 26 episode Merdeka Belajar berfokus kepada transformasi pendidikan tinggi.

Episode Merdeka Belajar kali ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
“Dan Merdeka Belajar Episode Ke-26 memudahkan perguruan tinggi untuk lebih fokus dalam meningkatkan mutu Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta Pengabdian kepada Masyarakat,” ujarnya,
Dikatakannya, sebelumnya, Standar Nasional Pendidikan Tinggi bersifat kaku dan rinci sehingga perguruan tinggi kurang leluasa merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi.
Termasuk juga kebijakan baru ini lebih memudahkan proses akreditasi pendidikan tinggi. Total sendiri, Polsri memiliki 32 Program Studi (Prodi) dengan 9 Jurusan.
“Dan kita rata-rata Prodi di Polsri ini B atau Baik. Dan pada kebijakan ini, yang ada hanyalah terakreditasi dan tidak terakreditasi. Dan saya mengatakan transformasi pendidikan tinggi ini adalah memerdekakan kampus,” tambahnya.

Senada dengan itu dikatakan Wadir III Polsri Ahmad Zamheri, ST., MT menambahkan bahwa Paket Kebijakan Mendikbud Ristek ini adalah satu terobosan dalam rangka tak hanya meningkatkan kualitas pendidikan tinggi tapi juga peningkatan lulusan melalui kreatifitas mahasiswa.
“Pada dasarnya, kita ini ibaratnya satuan kerja sedangkan Kementerian adalah Manajerialnya. Artinya, kita sangat mendukung kebijakan baru ini. Apalagi ini, lebih memacu kreativitas mahasiswa,” ujar Zamheri.
Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga ingin menjawab banyak pertanyaan mahasiswa yang menganggap kebijakan dianggap bahwa skripsi dihapus dalam penyelesaian studi pada diploma tiga atau strata satu. Yang benar adalah, mahasiswa boleh memilih menyelesaikan dengan tugas akhir dengan bentuk prototipe, proyek belajar maupun sejenisnya baik individu maupun kelompok untuk diploma tiga maupun strata satu. Tapi untuk jenjang strata dua wajib tesis begitu juga strata tiga wajib disertasi.
“Dan kami melihat penyederhanaan ini akan lebih mampu meningkatkan kreativitas mahasiswa. Dan ini sejalan dengan pola link and match, bagaimana lulusan ini yang sesuai dibutuhkan zaman,” pungkasnya.