Gali Ilmu Tentang Jasa Konstruksi, Pemkab Kutai Timur Belajar ke Disperkim Sumsel
SumselMedia.Com, Palembang-
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyambut baik rombongan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur saat melakukan kunjungan di aula Disperkim Sumsel, Kamis (21/9/2023).
Pada kesempatan tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Disperkim Provinsi Sumsel
Ir. H Novian Aswardani, S.T.,M.M.,IPM., ASEAN.Eng menerima kunjungan Pemkab Kutai Timur dalam Studi Tiru penyusunan tentang peraturan daerah (Perda) jasa kontruksi ke Provinsi Sumsel.
Ia menjelaskan bahwa jasa kontruksi merupakan layanan jasa konsultasi, layanan jasa pekerjaan kontruksi, dan atau layanan jasa konsultasi kontruksi strategis.
“Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomer 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi, peraturan pemerintah pelaksananya PP Nomer 22 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomer 14 Tahun 2021,” ujar H. Novian Aswardani, S.T., M.T
Dikatakan Novian, bahwa kewenangan Pemerintah Provinsi Sumsel pada sub urusan jasa konstruksi meliputi penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi, penyelenggaraan sistem informasi jasa kontruksi cakupan daerah provinsi sesuai ketentuan Perundang-undangan.
Dan untuk mewujudkan arah pertumbuhan dan perkembangan penyelenggaraan jasa konstruksi yang berkualitas, demi terwujudnya visi Pemprov Sumsel yakni Sumsel Maju Untuk Semua. Dan khusus pada misi membangun dan meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur, termasuk infrastruktur.
“Dimana ini merupakan dasar guna percepatan pembangunan wilayah pedalaman dan perbatasan, maka perlu adanya penetapan perda jasa konstruksi di provinsi Sumsel,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan Novian, sebagai penguatan untuk menunjang pembangunan infrastruktur di Sumsel guna mewujudkan tertib usaha. Artinya, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa.
Selain itu, mengutamakan pemberdayaan pelaku usaha lokal di bidang jasa kontruksi di Sumsel. Kemudian meningkatkan pembinaan dan pengawasan jasa kontruksi di Sumsel.
Dan untuk diketahui Perda Nomer 2 Tahun 2022 tentang pembinaan dan pengawasan jasa kontruksi di Sumsel ini merupakan Perda tentang jasa kontruksi pertama di Indonesia.
“Kami memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya atas kunjungan studi tiru dari Pemkab Kutai Timur. Sebagai turunan dari Perda ini akan diuraikan lebih detail dan lebih lengkap pada Peraturan Gubernur (Pergub),” terangnya
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Timur Muhammad Muhir, S.T., M.T mengucapkan terima kasih atas sambutan positif dari Disperkim Sumsel.
Menurutnya, ilmu, pengawasan dan pengalaman yang telah di dapat melalui Studi Tiru ini akan diimplementasikan di Pemkab Kutai Timur.
Muhammad Muhir menjelaskan bahwa
Kutai Timur adalah bagian dari provinsi Kalimantan Timur, yang usianya baru 23 tahun pecahan dari kabupaten Kutai Kartanegara. Dan melalui kunjungan ini diharapkan dapat untuk menimba, menggali, belajar, dan meniru apa yang sudah dilakukan oleh Disperkim Provinsi Sumsel.
“Karena kami sudah beberapa kali sounding ke Departemen Pekerjaan Umum. Dari sana mereka mengarahkan ke Provinsi Sumsel, khususnya di Disperkim yang jasa kontruksi nya sudah mulai berjalan dan dinilai sudah cukup bagus,” ucapnya.
Dalam kunjungan ini sendiri Pemkab Kutai Timur melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dimotori oleh dinas PUPR yaitu Perkim, dari Bappeda, Biro Hukum, Perkim dan Lingkungan Hidup.
“Apalagi kami dari Kutai Timur itu hal yang baru untuk jasa kontruksi. Makanya kami perlu banyak belajar dan menggali-menggali pengetahuan itu, ya kami ingin menggiatkan dalam dunia jasa kontruksi,” pungkasnya.