Gandeng SKK Migas, Dishub Sumsel Gelar Sosialisasi Angkutan Laik Jalan dan Angkutan Berbahaya
SumselMedia.Com, Jakarta-
Guna mencapai target lifting nasional tahun 2023, penggunaan trucking sangat sering digunakan dan sangat membantu dalam industri hulu minyak dan gas (migas). Pengangkutan minyak menggunakan truk (trucking) adalah salah satu metode transportasi yang efisien untuk mengangkut minyak dari lapangan produksi ke fasilitas pengolahan.
Berangkat dari hal tersebut, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menggelar kegiatan Sosialisasi bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan terkait standar laik jalan dan angkutan berbahaya dalam rangka menjaga keselamatan dan lindungan lingkungan dalam proses pengangkutan minyak mentah milik Negara.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Jakarta pada 10 November 2023. Kegiatan dihadiri oleh Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Sumbagsel Anggono Mahendrawan, Kepala Departemen Operasi SKK Migas Wilayah Sumbagsel Bambang Dwi Djanuarto, Perwakilan dari Pemerintah provinsi (pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel Drs H Arinarsa diwakili oleh Kepala Bidang Angkutan Jalan R Achmad Fanayuri, S.T.,M,T, Kasi Angkutan Barang Edi Putra, Kasi Pemandu Moda & Teknologi Perhubungan Masagus Abdillah Saleh, dan sebagainya.
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Anggono Mahendrawan menegaskan, pihaknya secara serius dalam menyikapi segala bentuk masukan dari sisi teknis maupun regulasi yang harus diterapkan oleh seluruh penyedia jasa angkutan minyak mentah. Semua KKKS agar mematuhi ketentuan yang berlaku untuk laik jalan baik secara administratif maupun teknis karena ini menyangkut keselamatan.
Dalam industri hulu minyak dan gas bumi, keselamatan adalah yang paling utama, agar KKKS memberikan persyaratan yang ketat kepada semua jasa angkutan minyak mentah menggunakan truk dalam proses tender agar memenuhi persyaratan teknis dan administratif.
“Jika tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan maka penyedia jasa angkutan agar tidak lolos tender. Kami juga meminta KKKS melakukan pengawasan terhadap penyedia jasa angkutan minyak mentah menggunakan truk yang telah berkontrak agar sesuai aturan yang berlaku. Jika tidak sesuai agar diberikan sanksi,” ujarnya.
Kemudian, moda transportasi truk (trucking) menjadi salah satu metode transportasi yang efisien untuk mengangkut minyak dari lapangan produksi ke fasilitas pengolahan. Apalagi, penggunaan trucking sangat sering digunakan dan sangat membantu dalam industri hulu migas untuk mencapai target lifting minyak nasional.
Para penyedia angkutan minyak mentah maupun barang berbahaya lainnya di industri hulu migas dihimbau untuk mematuhi semua persyaratan yang diwajibkan baik persyaratan administratif maupun persyaratan teknis sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Mereka pun diminta secara serius untuk menyikapi segala bentuk masukan dari sisi teknis maupun regulasi yang harus diterapkan oleh seluruh penyedia jasa angkutan minyak mentah. Semua KKKS agar mematuhi ketentuan yang berlaku untuk laik jalan baik secara administratif maupun teknis karena ini menyangkut keselamatan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dsihub Provinsi Sumsel Drs H Arinarsa diwakili Kepala Bidang Angkutan Jalan R. Achmad Fansyuri, ST.,M.T, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan Sosialisasi Standar Laik Jalan dan Angkutan Berbahaya dalam rangka menjaga keselamatan dan lindungan lingkungan dalam proses pengangkutan minyak mentah milik Negara
Pihaknya menyampaikan bahwa hulu migas adalah obyek vital. Namun makin maraknya illegal drilling menjadi tantangan bagi Dishub dalam menekan kasus tersebut pada pengawasan trucking minyak mentah. Karena itu, Dishub Provinsi Sumsel telah membuat sistem teknologi informasi untuk melakukan pengawasan, dalam meningkatkan layanan bidang transportasi darat.
“Kami memperkenalkan sistem aplikasi online yaitu program SIPORA (Sistem Informasi Angkutan Orang dan Angkutan Barang) yang akan terintegrasi dengan kartu pengawas elektronik, stiker QR code kendaraan,” katanya.
Dilanjutkannya, adapun dasar hukumnya yakni Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Peraturan Pemerintah (PP) yakni PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, PP Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Jalan, dan PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.
Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan, PM Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.
“Selain itu ada juga Peraturan Daerah (Perda), yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 44 Tahun 2022 tentang pengawasan muatan angkutan barang dan penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor di jalan Provinsi, Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 180/KPTS/DISHUB/2023 tentang pembentukan tim pengawasan dan penertiban perizinan laik jalan kendaraan, dan Surat Gubernur Sumsel Nomor 550/0648/DISHUB/2021 hal peningkatan pengawasan angkutan barang Over Dimension Over Loading (ODOL) , tanggal 15 Maret 2021,” ucapnya.
Masih dilanjutkannya, di mana OSS (Online Single Submission) merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh layanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang dilakukan secara elektronik. Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021). Pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, bahwa terhadap pelanggaran muatan dan dimensi kendaraan akan dikenakan sanksi hukuman, Pasal 277 bahwa “Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”.
“Pasal 286 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” imbuhnya.
Masih disampaikannya, Pasal 288 (3) Setiap orang yang mengemudikan mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 301 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor angkutan barang yang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
“Pasal 306 Setiap orang yang mengemudikan kendaraan angkutan barang yang tidak dilengkapi surat muatan dokumen perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” bebernya.