PGRI

............

Sumsel

Hadiri Rapat Dirlantas Polda, Dishub Sumsel Dukung Tentang ODOL

SumselMedia.Com, Palembang-

Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel mengapresiasi Polda Sumsel menginisiasi Rapat Koordinasi Penertiban Angkutan Over Dimension dan Pelanggaran Over Loading di wilayah hukum Polda Sumsel belum lama ini. Menurutnya, sejak awal Dishub Sumsel sangat mendukung larangan kendaraan yang Over Dimension Over Loading (ODOL).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel melalui Kabid Angkutan Jalan Dishub Provinsi Sumsel R Achmad Fansyuri, S.T., M.T mengatakan pemprov Sumsel sangat mendukung penerapan Undang-undang Republik Indonesia Nomer 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia Nomer 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Rencana Kerja (Renja) Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan tahun 2024.

Khusus terkait dengan ODOL, pertama mendukung dari awal dahulu telah deklarasi, dan juga ada normalisasi. Kedua meminta dari surat Gubernur Sumsel kepada Bupati/Walikota untuk mempersiapkan sumber daya manusianya.

“Selain itu juga, mensosialisasikan kepada para pelaku usaha, dan terakhir adalah penegakkan hukum melalui pengawasan dan GAKKUM nya, sudah kita melalui Pemprov Sumsel sudah bersurat ke kabupaten/kota,” ujarnya.

Kemudian, untuk peraturan Wali kota Palembang itu mengatur rute di kota Palembang, dari hasil kesepakatan tadi ataupun dari hasil rekomendasi dihasilkan yang disampaikan oleh Dirlantas Polda Sumsel dan sebagainya mungkin ini akan dilakukan rapat lanjutan berkaitan dengan penerapan peraturan wali kota Palembang ini.

Untuk himbauan sebenarnya telah kita laksanakan juga melalui surat edaran melalui koordinasi organisasi angkutan darat (organda) baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk mentaati aturan.

“Karena ODOL ini sudah termuat didalam Undang-undang dalam aturan yang memang harus kita ikuti, kita harus mementingkan kepentingan yang lebih luas, disamping kepentingan sekelompok ataupun individual,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, tentunya ada mekanismenya yang akan dilakukan, termasuk ada rapat forum lalu lintas, koordinasi lintas sektoral, dan hal-hal yang kita temukan di lapangan akan menjadi bahan kita untuk melakukan tindakan selanjutnya. Jadi kita harus tetap integrasi, terpadu untuk melaksanakan tindakan lanjutan.

Yang jelas nanti kembalikan ke aturannya, ada Undang-undang Nomer 22 Tahun 2009 tentang penerapan sanksi, baik pelaku usaha, pemilik kendaraan, ataupun yang mengendarai kendaraan itu sendiri.

“Bisa direkomendasi kan ke perizinan terpadu kaitannya dengan telah terjadinya pelanggaran ODOL mungkin sudah melebihi tiga kali akan kita usulkan untuk peninjauan ulang kembali izin-izin yang ada dari pelaku usaha yang melakukan ODOL tersebut,” katanya.

Sementara itu, Direktur Dirlantas Polda Sumsel, Kombes M Pratama Adhyasastra menyampaikan pihaknya akan mencoba mengupayakan bagaimana penyelesaian, atau penindakan masalah ODOL, artinya penertiban ODOL-ODOL yang selama ini sudah menjadikan suatu permasalahan di lalu lintas. Mudah-mudahan dengan upaya penertiban ini yang pertama adalah meneken angka kecelakaan lalu lintas.

Selain itu juga bisa mengurangi kerusakan dari sarana dan prasarana jalan yang selama ini terjadi, tentunya dengan kendala tersebut satu membuat ketidaklancaran berlalu lintas, membuat kemacetan, dan yang paling penting adalah merupakan penyebab daripada kecelakaan lalu lintas.

“Mudah-mudahan dari rapat tadi bersama-sama dari PUPR, BPBD, TNI, dan juga Dishub baik Dishub baik kota ataupun provinsi, dan juga seluruh Kepala Dishub Kabupaten/kota, satuan lalu lintas dan Jasaraharja juga kita ajak,” ucapnya

Masih dilanjutkannya, akan mencarikan solusi dan langkah-langkah untuk penertiban ini agar lebih masif lagi. Diharapkan semua berperan, hulu hilir semua pelaksana baik itu pengusaha, dan juga terkait jasa angkutan juga bersama-sama bisa memahami tentang ODOL ini

Sementara tim sudah tilang, nanti ini juga langkah berikutnya akan lansir kebenaran muatan lebih, dari BPTD juga sudah menyiapkan timbangan, kalau tidak salah sekarang ini ada dua tempat timbangan, timbangannya sudah pakai aplikasi, sudah timbangan yang modern.

“Jadi sudah terkuncinya dengan aplikasi tersebut, sehingga harapan-harapan kita dengan sarana ini sudah bisa lebih meningkatkan lagi kinerja kita untuk melaksanakan kegiatan penertiban,” imbuhnya.

Back to top button