Hina Presiden, Rakyat Terancam 4,5 Tahun Penjara, Ini Kata Pengamat Hukum Sumsel
SumselMedia.com, Palembang-
Pengamat Hukum Sumatera Selatan Supendi,SH,MH,CLA,CTLC,CMLC,CCD,CIRP,MED menyoroti draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) versi terbaru yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) yang kini menjadi sorotan.
Supendi menilai RUU KUHP tersebut baik diterapkan jika tujuannya adalah menyerang kehormatan, harkat dan martabat Presiden RI. Dan harus diakui memang sebagai Kepala Negara RI pihaknya secara pribadi menganggap harus dihormati.
“Akan tetapi RUU KUHP tersebut harus benar-benar dibatasi. Bedakan antara menghina dan mengkritik, jangan kemudian Presiden anti kritik,” ujarnya, Kamis (10/5/2021).
Sebagai negara demokrasi, rakyat Indonesia berhak menyampaikan pendapat, aspirasi hingga kritik yang tujuannya adalah mengevaluasi kinerja termasuk kinerja Presiden.
Kinerja tersebut tentu dari hal kebijakan, janji kampanye dan hal-hal lain yang tentu kritik tersebut berdasarkan fakta dan alasan.
Menurutnya, Pemerintah harus benar-benar menjelaskan dan mensosialisasi RUU KUHP ini sebelum benar-benar disahkan. Apalagi memang banyak pro dan kontra yang memang bagian dari demokrasi.
“Kami berharap ini disosialisasikan ke masyarakat. Yang mana itu mengina, yang mana mengkritik. Jangan sampai rakyat harus terbebani dan dibungkam dengan RUU KUHP ini,” harapnya.
Untuk diketahui, RUU KUHP versi terbaru yang dikeluarkan Kemenkum HAM yang disebutkan, yang dimaksud dengan ‘menyerang kehormatan atau harkat dan marabat diri’ pada darya merupakan penghinaan yang menyerang nama baik afau harga diri Presiden atau Waki Presiden di muka umum, termasuk menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk meniadakan atau mengurangi kebebasan mengajukam kritil ataupun pendapat yang berbeda atas kebijakan Pemerintah.
Dalam RUU KUHP, menghina Presiden/Wapres maksimal dihukum 3,5 tahun penjar. Sedangkan bila dilakukan lewat media sosial (medsos) atau sarana teknologi informasi, maka diperberat ancaannya menjadi 4,5 tahun penjara.
Berikut pasal yang dimaksud dalam RUU KUHP:
Pasal 218
(1) Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.