SumselMedia.Com, Palembang-
Kabar mengenai pemberhentian Rektor Universitas PGRI Palembang (UPGRIP), Assoc. Prof. Dr. H. Bukman Lian, MM., M.Si., oleh YPLP PT PGRI dalam beberapa hari terakhir menjadi perhatian publik.
Isu tersebut bahkan berkembang hingga aksi demonstrasi dan munculnya wacana penyegelan Gedung Rektorat UPGRIP oleh YPLP PT PGRI.
Namun, jangan terburu-buru menyimpulkan persoalan hanya sebagai “rektor dipecat”. Di balik polemik tersebut ternyata terdapat rangkaian proses, perubahan kelembagaan, dan persoalan kewenangan yang perlu dilihat secara utuh.
Kuasa Hukum UPGRIP, Dhadi K. Gumayra, SH., MH., mengungkap sejumlah fakta yang menurutnya penting diketahui publik agar persoalan tidak dilihat hanya dari satu sisi dalam dialog Ruang Fakta (Rufa) yang dipandu oleh Host Dr. Hetilaniar, M.Pd.
FAKTA 1: Sebelum Pemecatan, Ada Rangkaian Proses yang Berlangsung
Menurut Dhabi, polemik ini tidak muncul secara tiba-tiba.
Jauh sebelum kabar pemberhentian Rektor UPGRIP dan aksi demonstrasi, telah berlangsung sejumlah proses administratif, mulai dari surat pemanggilan klarifikasi kepada Rektor UPGRIP, surat teguran pertama, surat teguran kedua, dan proses lainnya oleh YPLP PT. Namun, dalam proses tersebut, Rektor UPGRIP memang tidak menghadiri pemanggilan yang dilakukan YPLP PT PGRI. Dikarenakan menurut Dhabi, ketidakhadiran tersebut memiliki alasan yang berkaitan dengan persoalan kewenangan.
“Memang Rektor UPGRIP tidak mau menghadiri karena yang berhak melakukan evaluasi adalah Badan Pengelola Harian atau BPH, yang merupakan perpanjangan tangan dari Perkumpulan PGRI/PB PGRI,” ujar Dhadi.
Dengan demikian, menurutnya, persoalan pokoknya bukan hanya mengenai pemanggilan atau teguran, melainkan apakah pihak yang melakukan pemanggilan memang memiliki kewenangan untuk mengevaluasi rektor, dan nyatanya tidak, karena Badan Penyelenggara UPGRIP adalah PB PGRI, bukan YPLP PT PGRI sesuai dengan SK Mendikbudristek Nomor 53/E/O/2022.
FAKTA 2: Ada Keputusan Menteri yang Menjadi Dasar Penyelenggaraan UPGRIP
Dhabi kemudian menunjuk pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53/E/O/2022 tentang Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia sebagai Badan Penyelenggara, dengan perpanjangan tangan di daerahnya adalah Badan Pengelola Harian (BPH) Universitas PGRI Palembang di Kota Palembang. Menurut Dhadi, keputusan Menteri tersebut menjadi dasar penting dalam melihat posisi kelembagaan UPGRIP saat ini.
“Hubungan rektor adalah kepada penyelenggara, jadi yang berhak mengevaluasi, mengangkat, dan memberhentikan adalah badan penyelenggara yaitu PB PGRI yang perpanjangan tangannya di daerah adalah BPH, bukan YPLP PT PGRI,” tegasnya.
Dokumen internal UPGRIP yang tersedia untuk publik juga mencantumkan SK Mendikbudristek Nomor 53/E/O/2022 sebagai salah satu dasar penyelenggaraan universitas, sekaligus mencantumkan SK pengangkatan dan pengukuhan Rektor UPGRIP periode 2022–2027.
Karena itu, menurut pihak UPGRIP, persoalan pemberhentian rektor harus terlebih dahulu dilihat dari siapa badan penyelenggara yang secara hukum berhak dan memiliki kewenangan.
FAKTA 3: Bukan Sekadar Soal SK AHU
Dhabi menegaskan, publik perlu membedakan antara status badan hukum dan izin penyelenggaraan perguruan tinggi.
Menurutnya, keberadaan SK AHU suatu perkumpulan atau yayasan tidak dengan sendirinya menjadi dasar kewenangan untuk mengelola perguruan tinggi.
“Kalau SK AHU dari Perkumpulan PGRI yang didasarkan menjadi kewenangan penyelenggaraan pendidikan tinggi, jawabannya tidak. Dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi adalah SK Mendikbudristek Nomor 53/E/O/2022 yang jelas menuliskan bahwa badan penyelenggara UPGRIP adalah PB PGRI yang perpanjangan tangannya di daerah adalah BPH,” jelasnya.
Menurut Dhabi, dasar penyelenggaraan UPGRIP harus dilihat dari keputusan Menteri terkait penyelenggaraan perguruan tinggi.
FAKTA 4: Sejak 2019, PGRI Mengalami Perubahan Badan Hukum
Persoalan ini juga tidak bisa dilepaskan dari perubahan badan hukum PGRI.
Menurut Dhabi, sejak 2019 organisasi PGRI mengalami perubahan badan hukum menjadi perkumpulan.
Perubahan tersebut dilakukan dalam rangka mentransformasi penyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkungan PGRI.
“Maksudnya adalah untuk mentransformasi penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh PGRI itu oleh perkumpulan, bukan oleh yayasan lagi,” ujarnya.
Menurut Dhadi, perubahan tersebut juga memiliki filosofi agar penyelenggaraan perguruan tinggi lebih melekat kepada organisasi, bukan kepada figur tertentu.
“Kalau perguruan tinggi di bawah yayasan, dikhawatirkan akan mengkultuskan kepemilikan pada orang atau pribadi, tapi kalau di bawah perkumpulan, artinya perguruan tinggi tersebut adalah milik organisasi, jadi siapa pun pimpinan perguruan tinggi nantinya wajib mematuhi badan penyelenggaranya yaitu organisasi,” katanya.
FAKTA 5: Siapa yang Berwenang Mengevaluasi Rektor?
Inilah salah satu titik paling krusial dalam polemik tersebut.
Menurut Dhabi, karena UPGRIP saat ini berada dalam kerangka penyelenggaraan oleh PB PGRI, dalam hal ini diserahkan kepengelolaan di daerah dengan BPH, maka evaluasi terhadap rektor juga harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan tersebut.
“Yang berhak melakukan evaluasi adalah BPH, termasuk yang mengangkat dan memberhentikan rektor adalah badan penyelenggara yaitu Perkumpulan PGRI/PB PGRI,” tegasnya.
Pihak UPGRIP juga sebelumnya menyatakan Bukman Lian tetap menjalankan tugas sebagai rektor, sementara aktivitas akademik kampus tetap berjalan.
Dengan demikian, menurut kuasa hukum, pertanyaan hukumnya menjadi lebih spesifik:
Jika suatu pihak sudah tidak lagi menjadi badan penyelenggara yang ditetapkan untuk UPGRIP, apakah pihak tersebut masih memiliki kewenangan untuk memberhentikan rektor? Jawabnya tentu saja tidak. Jadi tidak bisa asal klaim.
Pertanyaan inilah yang menurut Dhabi harus dijawab berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum, bukan sekadar klaim masing-masing pihak.
FAKTA 6: Soal Penyegelan, Kewenangannya Dipertanyakan
Polemik kemudian berkembang dengan adanya upaya penyegelan Gedung Rektorat UPGRIP oleh YPLP PT PGRI.
Dhadi menilai tindakan tersebut juga harus dilihat dari aspek kewenangan.
Menurutnya, pihak yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi adalah Kemendiktisaintek dan Perkumpulan PGRI/PB PGRI selaku badan penyelenggara serta BPH sebagai perpanjangan tangan PB PGRI.
“Yang memiliki kewenangan adalah Kemdiktisaintek dan penyelenggara pendidikan, yaitu PB PGRI dan BPH yang merupakan perpanjangan tangan PB PGRI,” katanya.
Bahkan, Dhabi menyatakan dirinya setuju apabila upaya penyegelan yang dilakukan tanpa dasar kewenangan dilaporkan kepada kepolisian.
“Dan saya setuju jika ada upaya penyegelan itu dilaporkan ke kepolisian karena merupakan tindak pidana,” ujarnya.
Sementara itu, sejumlah dosen, pegawai, dan pengelola UPGRIP sebelumnya juga bersatu menyatakan penolakan terhadap rencana penyegelan yang akan dilakukan oleh YPLP PT PGRI karena sudah mengganggu aktivitas akademik kampus, termasuk merugikan mahasiswa.
FAKTA 7: Bagaimana dengan Keabsahan Ijazah Mahasiswa?
Isu yang paling membuat mahasiswa dan orang tua khawatir adalah munculnya keraguan terhadap keabsahan ijazah.
Dhabi meminta mahasiswa tidak perlu panik.
Menurutnya, persoalan tersebut harus dibedakan dari konflik kelembagaan.
“Kembali ke izin penyelenggaraan. Izinnya jelas, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53/E/O/2022. Jadi mahasiswa tidak perlu khawatir,” katanya.
Ia menegaskan, sepanjang izin penyelenggaraan perguruan tinggi belum dicabut oleh pemerintah, dalam pandangan hukum, pihak penyelenggaraan pendidikan tinggi tetap memiliki dasar hukum.
“Selama izin belum dicabut oleh Kemdiktisaintek, maka penyelenggaraan pendidikan tinggi tersebut sah, artinya apa pun kegiatan administrasi akademik yang dilakukan oleh UPGRIP di bawah kepemimpinan Bapak Dr. H. Bukman Lian, M.M., M.Si., legal dan sah secara hukum,” tegasnya.
Pihak UPGRIP juga secara terbuka menyampaikan bahwa mahasiswa dan lulusan tidak perlu mencemaskan legalitas ijazah mereka di tengah dinamika kelembagaan yang berlangsung.
FAKTA 8: Konflik PB PGRI Tidak Otomatis Menghentikan Penyelenggaraan UPGRIP
Bagaimana jika terjadi konflik atau dinamika di tingkat Pengurus Besar PGRI?
Menurut Dhabi, hal tersebut tidak otomatis mengganggu penyelenggaraan pendidikan tinggi di UPGRIP.
Sebab, menurutnya, terdapat BPH yang menjalankan fungsi penyelenggaraan pendidikan tinggi di daerah.
“Kalau pun di tingkat kepengurusan PB PGRI itu ada konflik, itu tidak ada pengaruhnya dalam penyelenggaraan pendidikan karena yang mengurusi penyelenggaraan pendidikan tinggi seperti UPGRIP bukan pengurus PB, tapi BPH,” jelasnya.
Karena itu, menurut Dhadi, masyarakat perlu membedakan antara dinamika organisasi PGRI dengan tata kelola perguruan tinggi.
FAKTA 9: YPLP PT PGRI Diakui Pernah Menjadi Penyelenggara
Dhabi tidak menampik bahwa YPLP PT PGRI memiliki sejarah dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkungan PGRI.
“Kita tidak menafikan bahwa penyelenggaraan pendidikan dulu adalah YPLP PT PGRI,” katanya.
Namun, menurutnya, sejarah tersebut harus dilihat bersama perubahan hukum dan kelembagaan yang terjadi setelahnya.
Artinya, persoalannya bukan menghapus sejarah YPLP PT PGRI, melainkan melihat apakah kewenangan yang pernah dimiliki pada masa lalu masih sama setelah adanya perubahan badan hukum dan keputusan Menteri pada tahun 2022.
FAKTA 10: “Jangan Lupa Sejarah”, Tetapi Sejarah Juga Mengalami Perubahan
Narasi agar UPGRIP tidak melupakan sejarah juga menjadi bagian dari polemik.
Dhadi mengatakan sejarah tetap penting. Namun, menurut dia, penyelenggaraan pendidikan tinggi harus mengikuti aturan hukum yang berlaku.
“Negara kita itu negara hukum, semua ada aturannya, termasuk kewenangan penyelenggaraan pendidikan yang sejak 2022 sudah tidak lagi di YPLP PT PGRI tapi berada di PB PGRI dengan BPH sebagai perpanjangan tangannya,” tegasnya.
Menurutnya, publik tidak cukup hanya mengetahui bagaimana UPGRIP diselenggarakan pada masa lalu. Yang juga harus diketahui adalah perubahan status dan dasar kewenangan setelah terbitnya keputusan pemerintah pada 2022.
FAKTA 11: YPLP PT PGRI yang Disebut dalam Aksi Demo Diklaim Berbeda dengan Yayasan PGRI 1983 Sejak Berdiri Pertama Kali sebagai STKIP PGRI
Ada satu hal yang menurut Dhabi juga perlu diluruskan.
Ia menyebut YPLP PT PGRI yang muncul dalam aksi demonstrasi di UPGRIP bukanlah yayasan yang dibentuk PGRI pada 1983.
“YPLP PT PGRI yang demo dan yang berencana menyegel rektorat UPGRIP kemarin bukan yayasan yang dibentuk PGRI pada 1983 karena yayasan itu baru muncul di tahun 2011,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari argumentasi pihak UPGRIP dalam membedakan sejarah kelembagaan PGRI dengan badan hukum yang terlibat dalam polemik saat ini.
Jadi, Apa Sebenarnya Persoalannya?
Jika seluruh penjelasan tersebut dirangkum, polemik UPGRIP ternyata bukan sekadar soal “Rektor Bukman Lian dipecat atau tidak”.
Ada persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni: Siapa yang berwenang mengevaluasi dan memberhentikan rektor? Siapa badan penyelenggara UPGRIP berdasarkan keputusan pemerintah yang berlaku? Apakah status badan hukum sama dengan kewenangan menyelenggarakan perguruan tinggi? Dan apakah dinamika kelembagaan dapat memengaruhi legalitas pendidikan serta ijazah mahasiswa? Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi bagian penting dalam membaca polemik UPGRIP secara utuh.
Yang jelas, pihak UPGRIP melalui kuasa hukumnya berpegang pada keputusan Menteri tahun 2022 sebagai salah satu dasar utama penyelenggaraan universitas. Dokumen resmi UPGRIP yang tersedia juga mencantumkan keputusan tersebut sebagai dasar penyelenggaraan dan mencantumkan dasar pengangkatan Rektor periode 2022–2027.
Sementara itu, di tengah polemik kelembagaan, aktivitas akademik UPGRIP disebut tetap berjalan dengan baik dan pihak kampus meminta mahasiswa tidak terpengaruh oleh konflik yang berkembang.
Pada akhirnya, publik tentu berhak mendapatkan kejelasan.
Sebab, persoalan ini bukan hanya menyangkut jabatan seorang rektor, tetapi menyentuh kepentingan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, alumni, dan masa depan perguruan tinggi.
Jangan sampai publik hanya melihat siapa yang mengeluarkan surat. Yang jauh lebih penting adalah: siapa yang secara hukum memang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat tersebut.













