PGRI

............

Sumsel

Kabar Gembira, Ini Besaran Gaji UMP Sumsel 2023

SumselMedia.Com, Palembang-

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 mendatang.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 877/KPTS/Disnakertrans/2022 tentang Upah Minimum tahun 2023 kenaikan UMP di Sumsel naik sebesar 8,26 persen atau senilai Rp.3.404.177,24,- dari tahun sebelumnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, S.A Supriono mengatakan keputusan tersebut diumumkan oleh pemerintah menyambung ketetapan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Jadi ini menjadi kewajiban bagi Pemprov untuk mengumumkannya melalui SK Gubernur yang mana ini sebelumnya merupakan produk dari dewan pengupahan,” katanya saat melakukan konferensi pers di Ruang Rapat Bina Praja Pemprov Sumsel, Senin (28/11/2022).
.
Adapun disampaikannya sampai saat ini pemerintah pusat telah memutuskan bahwa besaran kenaikan UMP secara nasional tidak bisa lebih dari 10 persen.
“Secara umum ini sudah disepakati dan akan dibahas oleh dewan pengupahan serta sudah diketahui dan dibahas sejak lama,” lanjutnya.

Sehingga dia menegaskan kepada perusahaan yang menerbitkan upah lebih tinggi dari yang telah ditetapkan saat ini dilarang untuk menurunkan upah.

“Jadi bagi pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun upahnya tidak boleh diganggu gugat, bagi yang kurang dari 1 tahun itu bisa disesuaikan.
Apabila ini dilanggar maka perusahaan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi,” jelasnya.

Dijelaskan lagi olehnya bahwa pengumuman tersebut dibuat berdasarkan keputusan Peraturan Menteri 2023 dengan mempedomani Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Terkait ini ada yang setuju dan tidak, tapi ada tempat untuk menyalurkan keberatan mereka. Kita lihat skema dari pusat seperti apa, ancaman resesi akan dilihat dari sini,” pungkasnya.

Back to top button