Kanwil DJP Sumsel Babel Lakukan Pemblokiran Serentak terhadap 178 Wajib Pajak
SumselMedia.Com, Palembang-
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan
dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumsel dan Kep. Babel) melalui sebelas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa permintaan pemblokiran rekening serentak terhadap 178 Wajib Pajak (WP) dan Penanggung Pajak dengan nilai tunggakan pajak sebesar Rp44.860.246.183.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Ega Fitrinawati dalam siaran persnya mengatakan bahwa sebelumnya, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melakukan penyampaian surat teguran, penyampaian surat paksa, dan tindakan persuasif kepada WP tetapi tunggakan pajak belum juga
dilunasi.
“Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 10 Juli 2025 oleh JSPN tiap KPP didampingi oleh Kepala Seksi
Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan dan Kepala Seksi Bimbingan Penagihan di Lingkungan Kantor Wilayah DJP Sumsel dan Kepulauan Babel secara langsung kepada 12 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Perbankan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” ujarnya, Jumat (11/7/2025).
Ega menambahkan Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel menginisiasi kegiatan ini dalam rangka upaya percepatan pencairan piutang pajak dan menjalankan aturan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 Pasal 1 ayat 27 dinyatakan bahwa Pemblokiran adalah tindakan pengamanan Barang milik Penanggung Pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain.
Hal tersebut meliputi rekening bagi bank, subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset
keuangan lain bagi Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan/atau Entitas Lain, dengan tujuan agar terhadap Barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.
“Pencabutan pemblokiran dapat dilakukan sesuai syarat pada Pasal 33 PMK Nomor 61 Tahun 2023. Untuk selanjutnya diimbau agar wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai aturan yang berlaku agar tindakan penagihan tidak dilaksanakan sampai dengan penyanderaan,” pungkasnya.