Menang Gugatan di Bawaslu, Caleg PKS Dapil 7 Sumsel Bakal Pidanakan Rekan Caleg Sesama Partai

SumselMedia.Com, Palembang-
Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Daerah Pemilihan (Dapil) Sumsel 7 Nomor Urut 8 Gunawan, ST., MT berhasil memenangkan gugatan yang dilayangkan ke Bawaslu Empat Lawang atas pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan sejumlah PPK.
Pasalnya, sebelumnya Caleg PKS Dapil 7 Sumsel Nomor Urut Gunawan, ST., MT melaporkan Abdul Fikri Yanto, S Thi M.Ag dan sejumlah yang juga merupakan Caleg sesama partai di Dapil yang sama dengan nomor urut 1 beserta PPK ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Empat Lawang.
“Setelah melakukan perjuangan bersama teman-teman dengan mengumpulkan beberapa bukti-bukti akhirnya Bawaslu Empat Lawang kemarin mengabulkan gugatan kami. Kami sangat apresiasi kepada Bawaslu Empat Lawang yang telah turut memperjuangkan proses demokrasi Pemilu ini,” ujar Gunawan ST, MT didampingi Kuasa Hukumnya dari Law Firm Super SU Office Advokat dan Konsultan Hukum Endang Binyamin SH dan Daeng Supriyanto SH dalam keterangan persnya, Rabu (3/4/2024).
Lanjut dia, saat ini berdasarkan etika politik pihaknya akan berkordinasi terlebih dahulu dengan DPW PKS Sumsel untuk mengambil langkah atas putusan Bawaslu Empat Lawang ini agar saudara Abdul Fikri Yanto, S Thi M.Ag mundur secara terhormat dari jabatannya. Atau jika tidak maka dalam waktu dekat akan melakukan upaya hukum pidana ke Polda Sumsel.
Pada kesempatan tersebut Endang Binyamin, SH menambahkan bahwa berdasarkan sidang di Bawaslu Empat Lawang memutuskan bahwa Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Muara Pinang sebagai terlapor 2, Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Lintang Kanan sebagai terlapor 3, Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Pendopo sebagai terlapor 4, Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Talang Padang sebagai terlapor 5 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.
“Dan putusan ini menjadi dasar klien kami untuk melaporkan perkara ini ke ranah pidana atas dasar pemalsuan dokumen yang nanti akan kita jadwalkan pelaporan pada hari Jumat ini,” jelasnya.
Sementara itu, Daeng Supriyanto SH menambahkan bahwa berdasarkan putusan Bawaslu Empat Lawang tersebut tim kuasa hukum bersama pelapor dalam hal ini Caleg Sumsel Dapil 7 Gunawan ST MT menggelar rapat koordinasi. Dari rapat tersebut diputuskan bahwa akan melakukan pertemuan dengan DPW PKS Sumsel agar meminta Caleg Abdul Fikri Yanto, S Thi M.Ag melepas jabatannya atau mundur secara terhormat.
“Jika tidak tentu kami akan menempuh jalur hukum pidana berdasarkan putusan Bawaslu Empat Lawang. Jika ini sudah masuk ranah pidana tentu ini akan membawa efek baru bagi citra partai,” sesalnya.
Untuk diketahui, berdasarkan berbagai alat bukti yang telah dikumpulkan oleh Tim Kuasa Hukumnya dari Law Firm Super SU Office Advokat dan Konsultan Hukum terdapat pelanggaran manipulasi perolehan suara pada calon legislatif DPRD Provinsi, dapil Sumsel 7 PKS tersebut saat pembacaan D. Hasil Pleno Tingkat Kabupaten.
Pasalnya, berdasarkan keterangan saksi – saksi bahwa benar adanya indikasi dugaan manipulasi perolehan suara oleh Caleg Abdul Fikrn Yanto, 8 Thi M. Ag dengan dilakukan oleh PPK Muara Pinang, PPK Lintang Kanan, PPK Talang Padang, PPK Pendopo, dan PPK Pendopo Barat.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut kemudian melaporkan Oknum Caleg tersebut bersama 5 PPK ke Bawaslu Sumsel pada 7 Maret 2024 lalu. Dan berharap kasus ini dapat di ditindaklanjuti sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Ia menyesalkan adanya dugaan manipulasi data dan dugaan pemindahan suara yang berdasarkan data yang diperoleh hingga mencapai 4.000 suara. Hal tersebut tentu berdasarkan data sangat merugikan posisi dirinya yang secara hitung-hitungan bisa memperoleh kursi. Menurutnya, dugaan penggelembungan suara tersebut sebetulnya tidak akan menambah kursi karena tetap di dapil tersebut hanya mendapatkan satu kursi.
Fakta tersebut diketahui saat perhitungan di KPU Tebing Tinggi pada 1 Maret 2024. Kami contohkan suara di Desa Muara Danau, Kecamatan Lintang Kanan itu terlapor hanya dapat 6 suara tapi di diubah dengan di tipe X menjadi 67 suara, ini hanya sebagai contoh. Hingga sampai 4.000 an suara.