SumselMedia.Com, Jakarta-
Kontribusi sektor ekonomi digital terhadap penerimaan negara terus menunjukkan peran signifikan. Hingga 30 September 2026, penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital tercatat mencapai Rp58,75 triliun.
Penerimaan tersebut berasal dari empat sektor utama, yakni Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan, capaian tersebut mencerminkan semakin besarnya kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap penerimaan negara.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat pengawasan sekaligus memperluas basis pemungutan pajak. Upaya ini dilakukan agar pertumbuhan ekonomi digital berjalan seiring dengan peningkatan kepatuhan perpajakan.
Dari total penerimaan Rp58,75 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMSE menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp45,21 triliun.
Selanjutnya, Pajak SIPP menyumbang Rp5,96 triliun, pajak transaksi fintech sebesar Rp5,40 triliun, serta pajak transaksi aset kripto sebesar Rp2,18 triliun.
PPN PMSE Dominasi Penerimaan Pajak Digital
Hingga akhir September 2026, DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Sepanjang September, terdapat tiga pemungut baru yang ditunjuk, yakni Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V.
Selain itu, DJP juga melakukan perubahan data pemungut PPN PMSE atas Niantic International Ltd.
Dari 280 pelaku usaha yang telah ditunjuk, sebanyak 245 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total penerimaan mencapai Rp45,21 triliun hingga 30 September 2026.
Penerimaan PPN PMSE terus terkumpul sejak 2020. Pada tahun tersebut, setoran tercatat sebesar Rp731,4 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp10,32 triliun pada 2025.
Sementara itu, sepanjang Januari hingga September 2026, penerimaan PPN PMSE telah mencapai Rp9,54 triliun.
Pajak Transaksi Kripto Capai Rp2,18 Triliun
Kontribusi berikutnya berasal dari transaksi aset kripto. Hingga September 2026, penerimaan pajak dari sektor ini mencapai Rp2,18 triliun.
Jumlah tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp881,82 miliar.
Secara tahunan, penerimaan pajak kripto tercatat sebesar Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, dan Rp796,74 miliar pada 2025.
Adapun sepanjang Januari hingga September 2026, penerimaannya mencapai Rp300,28 miliar.
Sektor Fintech Sumbang Rp5,40 Triliun
Sektor teknologi finansial atau fintech juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Hingga 30 September 2026, penerimaan pajak dari sektor ini mencapai Rp5,40 triliun.
Penerimaan tersebut berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,51 triliun.
Kemudian, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,20 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp3,16 triliun.
Setoran pajak fintech tercatat sebesar Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, dan Rp1,37 triliun pada 2025. Sementara itu, sepanjang Januari hingga September 2026, penerimaannya mencapai Rp989,53 miliar.
Pajak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Capai Rp5,96 Triliun
Kontribusi lainnya berasal dari Pajak SIPP, yakni pajak atas pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Hingga akhir September 2026, penerimaan dari sektor ini mencapai Rp5,96 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp432,69 miliar dan PPN sebesar Rp5,53 triliun.
Penerimaan Pajak SIPP menunjukkan perkembangan dalam beberapa tahun terakhir. Setoran tercatat sebesar Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp1,23 triliun pada 2025.
Adapun sepanjang Januari hingga September 2026, penerimaan Pajak SIPP mencapai Rp1,89 triliun.
DJP Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, DJP akan terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan secara berkelanjutan.
“DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional,” ujar Bimo.
Melalui berbagai langkah tersebut, DJP berupaya memastikan aktivitas ekonomi digital memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara.
Di tengah pesatnya perkembangan transaksi digital, penguatan sistem perpajakan diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mewujudkan keadilan perpajakan bagi seluruh pelaku usaha, baik digital maupun konvensional.













