SumselMedia.Com, Palembang-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah (Setda) Sumsel melelang sebanyak 38 unit kendaraan dinas yang dinilai sudah tidak memiliki nilai ekonomis untuk dipertahankan.
Kendaraan yang dilelang tersebut terdiri dari berbagai jenis, mulai dari Jeep, SUV hingga minibus, dengan tahun kendaraan yang beragam, antara lain keluaran 2000, 2005 hingga 2011.
Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setda Sumsel, Dr. Darmayanti, S.E., M.M., mengatakan proses lelang telah mendapatkan persetujuan dan dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang.
“Sudah kami proses dan disetujui oleh KPKNL Palembang untuk melakukan pelelangan terhadap aset yang kami jual sebanyak 38 unit,” ujar Darmayanti, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, proses lelang dilakukan secara terbuka melalui situs resmi lelang pemerintah, sehingga masyarakat maupun calon pembeli dari berbagai daerah dapat mengikuti proses tersebut.
Berdasarkan pengumuman lelang, batas akhir penawaran untuk 38 kendaraan tersebut pada 8 Oktober 2026 pukul 13.30 WIB. Setelah batas akhir penawaran, pemenang akan ditetapkan sesuai ketentuan lelang.
Pembeli yang memenangkan lelang diwajibkan melakukan pelunasan paling lambat lima hari setelah pelaksanaan lelang. Sementara biaya lelang yang dibebankan kepada pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang.
Darmayanti mengatakan, kendaraan tersebut dilelang bukan semata-mata karena sudah tidak bisa digunakan, melainkan karena biaya pemeliharaannya dinilai tidak lagi sebanding dengan nilai ekonomis kendaraan.
“Barang mobil itu rata-rata usianya sudah tidak ekonomis lagi untuk dipelihara. Besar ongkos matinya daripada hidupnya,” katanya.
Ia menjelaskan, kendaraan-kendaraan tersebut selama ini berada di bawah pengelolaan Biro Umum dan Perlengkapan Setda Sumsel. Daripada terus membutuhkan biaya perawatan dan memenuhi garasi, Pemprov Sumsel memilih melakukan penghapusan melalui mekanisme lelang.
“Kalau bongkar pasang, rusak, pasang lagi, tentu membutuhkan biaya. Kalau untuk orang yang hobi otomotif mungkin berbeda, karena mereka tahu cara memperlakukan mobil. Tapi untuk mobil dinas, secara ekonomis sudah kurang baik,” ujarnya.
Menariknya, peminat lelang kendaraan tersebut tidak hanya berasal dari Sumsel. Darmayanti menyebut sejumlah calon pembeli bahkan datang dari berbagai daerah untuk melihat langsung kondisi kendaraan.
“Yang datang ada dari Semarang, Yogyakarta, Riau, Medan dan Padang. Mereka sudah datang mengecek kondisi kendaraan. Peminat dari luar daerah justru cukup banyak,” ungkapnya.
Untuk mengikuti lelang, peserta wajib melakukan pendaftaran dan menyetorkan uang jaminan sesuai ketentuan. Peserta yang kalah lelang akan mendapatkan kembali uang jaminannya, sedangkan peserta yang menang tinggal melunasi kekurangan dari harga yang ditetapkan setelah memperhitungkan uang jaminan.
Darmayanti juga mengungkapkan bahwa sebagian kendaraan yang dilelang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, aset tersebut tetap tercatat dalam administrasi aset Pemprov Sumsel.
“Memang kebanyakan tidak ada STNK, tetapi tercatat di Biro Umum dan Perlengkapan,” katanya.
Ia memastikan proses penghapusan aset dilakukan secara administratif dan dapat dipantau. Pengelolaan aset Pemprov Sumsel saat ini telah menggunakan sistem elektronik, termasuk Elektronik Barang Milik Daerah (EBMD), serta aplikasi Sistem Informasi Bagian Perlengkapan (SIGAP).
“Semua tercatat dan terpantau. Kami tetap bersurat dan regulasi tetap kami jalankan,” tegasnya.
Sebelum dilelang, kondisi dan nilai kendaraan terlebih dahulu melalui proses penilaian oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Nilai hasil penilaian tersebut kemudian menjadi dasar dalam menentukan nilai limit kendaraan yang dilelang.
Kendaraan yang dilelang saat ini ditempatkan di Full Garasi milik Pemprov Sumsel di Jalan Kolonel H Burlian KM 5, Palembang, atau di depan Rumah Sakit Fatimah.
Calon peserta juga dipersilakan melihat langsung kondisi fisik kendaraan sebelum mengikuti lelang. Hal tersebut dinilai penting karena kendaraan dilelang sesuai kondisi apa adanya.
“Kami persilakan kawan-kawan yang ingin melihat fisik kendaraannya datang langsung ke lokasi. Karena kalau melihat kondisi kendaraan, tentu mereka memiliki penilaian sendiri,” jelas Darmayanti.
Terkait kondisi kendaraan, Darmayanti menyebut sebagian besar masih layak jalan. Namun, faktor usia dan biaya pemeliharaan menjadi pertimbangan utama Pemprov Sumsel untuk melakukan penghapusan aset.
Ia menegaskan, proses lelang dilakukan berdasarkan regulasi pengelolaan barang milik daerah dan bukan keputusan sepihak dari Biro Umum dan Perlengkapan.
“Ini melalui prosedural. Ada PP, ada Permendagri, kemudian DJKN sudah melakukan penilaian dan KPKNL juga sudah memproses. BPKAD juga sudah siap dengan data-datanya,” katanya.
Menurut Darmayanti, pelelangan secara terbuka juga diharapkan dapat meningkatkan nilai jual aset karena semakin banyak peserta yang mengikuti proses penawaran.
“Semakin banyak kompetitor, semakin bagus minat jualnya. Dengan demikian PAD kita juga bisa meningkat,” ujarnya.
Ia berharap langkah tersebut menjadi bagian dari penataan dan pengamanan aset daerah, sekaligus menghindari penumpukan kendaraan tua yang sudah tidak lagi memberikan manfaat optimal bagi pemerintah daerah.
“Mudah-mudahan niat baik kami untuk mereboisasi aset dan melakukan pengamanan aset ini bisa berjalan baik, sehingga aset tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak semestinya,” pungkasnya. (Ant)









