PGRI

............

Nasional

Pengamat Pendidikan Firman Freddy Busro Soroti Aturan Pajak Pendidikan

 

SumselMedia.com, Palembang-

Gelombang pro dan kontra wacana pajak pendidikan terus menuai komentar di berbagai kalangan. Banyak yang setuju, tak sedikit pula yang menentang.

Menanggapi fenomena yang terjadi tersebut Pengamat Pendidikan Dr H Firman Freddy Busroh menilai akan menambah beban masyarakat, dan kalau dari sisi Hukum Tata Negaranya, saya mengamati itu bertentangan dengan Konstitusi Republik Indonesia (KRI) yakni Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945 khusus didalam tujuan negara yakni dipembukaan.

(Dr Firman Freddy Busroh)

Pasalnya, didalam pembukaan itu jelas bahwa tujuan negara itu yang pertama adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, yang kedua adalah memajukan kesejahteraan umum. Tentunya adanya rencana penerapan atau pemberian PPN kepada dunia pendidikan baik itu untuk Negeri ataupun Swasta akan menambah beban masyarakat. Semestinya ditengah pandemi covid-19 ini tidak tepat.

“Apalagi masyarakat banyak terkena PHK, ada yang berhenti sekolah, bahkan untuk kehidupan sehari-hari juga susah. Jadi ini adalah rancangan untuk Undang-Undang Perpajakan yang terbaru, memang pada Undang-Undang Pajak yang sebelumnya itu memang tidak mengatur tentang pajak pendidikan,” ujarnya, Selasa (22/6/2021).

Menurut pria yang juga ketua Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang ini menjelaskan bahwa adanya rancangan Undang-Undang tersebut maka pendidikan akan dikenakan pajak.

“Saya mengamati dari sisi akademisi semestinya seluruh penyelenggara pendidikan, stakeholder pendidikan itu dilibatkan dalam perancang Undang-Undang tersebut. Saya berharap kepada pemerintah membuka ruang dialog, dan membuka ruang konsultasi publik,” tegasnya.

Menurutnya, walaupun pajak pendidikan itu dibebankan kepada sekolah, otomatis sekolah akan menaikkan, apalagi swasta. Apalagi kalau kita melihat kenyataan dilapangan, banyak sekali sebenarnya PTN itu jauh lebih mahal dibandingkan PTS. Kalau misalnya mau dibeda-bedakan antara pajak pendidikan PTN dan PTS artinya ada diskriminasi.

Ditambahkannya, pihaknya berharap kepada pemerintah agar kiranya mendengarkan masukan daripada pengelola Perguruan Tinggi se-Indonesia. Jangan menganggap bahwa PTN lebih murah daripada swasta. Padahal kenyataan dilapangan PTN jauh lebih mahal dibandingkan swasta sekarang.

” Kalau mau dibebankan kepada swasta, otomatis naik, ini kan seperti fenomena bola salju, begitu dinaikkan satu, menggelinding akhirnya semua berimbas,” tegasnya. (Anton)

Back to top button