Permasalahan Pinjol Ilegal di Sumsel Tiga Kali Lipat dari Babel, OJK Ajak Lakukan Hal Ini!
SumselMedia.Com, Yogyakarta-
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung mencatat kasus permasalahan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal pada Januari hingga Mei 2024 mencapai total 1.588 kasus.
Dari total permasalahan Pinjol Ilegal tersebut, 341 adalah dari Kepulauan Bangka Belitung sedangkan empat kali lipat lebih sisanya yaitu 1.421 adalah dari Provinsi Sumatera Selatan sedangkan 347 dari Kepulangan Bangka Belitung.
Deputi Direktur Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Provinsi Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Tito Adji Siswantoro setidaknya ada lima jenis permasalahan Pinjol perilaku petugas penagihan, legalitas Non LJK, Pembukaan Tanpa/Tidak Persetujuan, Jumlah Tagihan/Sanggah Transaksi dan Fraud External.
“OJK terus berupaya melakukan edukasi perlindungan konsumen melalui berbagai kegiatan. Dan kami mengimbau agar masyarakat selektif memilih Pinjol. Jika meragukan bisa mengecek legalitasnya di OJK,” ujarnya pada acara
Media Update, Journalist Class, dan Media Gathering bagi Kawan Pers Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 di Griya Persada Convention Hotel and Resort Kaliurang, Yogyakarta, Selasa (9/7/2024) malam.
Dikatakan Tito, OJK Sumsel dan Babel yang salah satu tugasnya adalah sebagai Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan tak hanya melakukan pengawasan tapi juga melakukan edukasi. Edukasi perlindungan konsumen tersebut dilakukan melalui edukasi keuangan dan program literasi keuangan.
Edukasi keuangan dilakukan ke berbagai kalangan. Mulai dari komunitas kepemudaan, milenial, pelajar, mahasiswa dan lain-lain. Kemudian organisasi perempuan, UMKM dan disabilitas. Sedangkan program literasi keuangan melalui Gerakan Sumsel Lumbung Literasi (GSLL) dan Generasi Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat Sumatera Selatan (Gen LIMAS).
“Dan selama Januari hingga Juni 2024 telah menggelar 43 kegiatan edukasi perlindungan konsumen dengan total jumlah 5875 peserta,” pungkasnya.
Melalui kegiatan edukasi perlindungan konsumen ini, pihaknya berharap pemahaman masyarakat dalam memilih Pinjol dapat meningkat, sehingga permasalahan Pinjol menurun.