Ratusan Oknum Preman Ganggu Kegiatan Pertambangan, Kuasa Hukum PT GPU Hadirkan Mabes Polri
SumselMedia.Com, Palembang-
Ratusan orang diduga sebagai oknum preman kembali mengganggu kegiatan pertambangan PT. Gorby Putra Utama (PT.GPU) di kawasan PIT 1 – Blok Jaya Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada Selasa (01/05/24)
Mereka menghentikan aktivitas pertambangan dengan memblokir alat berat milik PT. GPU, sehingga clearing lahan PT GPU sempat terhenti beberapa waktu. Dan di mana Insiden pemblokiran ini sendiri terjadi sekitar pukul 09.00 WIB.
Tindakan penghalangan dan pemblokiran alat berat tersebut, kembali terjadi sekitar Pukul 13.00 WIB, ketika oknum dari PT SKB menggunakan alat berat untuk menghalangi akses jalan pertambangan dan menduduki bucket excavator.
Bahkan, mereka mengancam akan membakar alat berat dan menembak operator PT GPU, sehingga terjadi perdebatan antara kedua belah pihak dan sekitar pukul 15.00 WIB Pihak PT SKB memaksa mundur pihak PT GPU untuk meninggalkan Lapangan.
Akibat peristiwa itu, kegiatan clearing lahan menjadi terhenti, sehingga PT GPU meminta bantuan kepada security untuk mengamankan situasi dan kondisi di lapangan.
Peristiwa tersebut, dibenarkan oleh tim kuasa hukum PT. GPU, Sofhuan Yusfiansyah, S.H dalam keteranganya kepada wartawan, pada Jumat (03/05/24).
“Memang benar, peristiwa penghalangan dan pemblokiran aktivitas clearing lahan bahkan diiringi dengan adanya tindakan pengancaman yang diduga kuat dilakukan oleh oknum preman suruhan PT SKB,” ujar Sofhuan.
Untuk itu, lanjut Sofhuan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Pihak management PT GPU dan pihak aparat kepolisian, agar insiden seperti ini tidak terulang kembali.
“Alhamdulilah, Tim Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) turun langsung ke lapangan, sehingga kondisi lapangan menjadi kondusif dan jalan akses tambang kembali dibuka dan secara perlahan, alat berat milik PT SKB meninggalkan lokasi tambang milik PT PGU. Sehingga alat berat PT GPU bisa melanjutkan aktivitas pertambangan,” ungkap dia.
Ke keesokannya (Kamis, 02/05/24), sambung Sofhuan, hal yang serupa teraji kembali, para oknum yang diduga suruhan PT SKB kembali menghalang-halangi aktivitas pertambangan PT GPU dengan cara memarkirkan 2 (dua) alat berat ditengah jalan berupa bulldozer dan backhoe loader serta para oknum itu berdiri membuat barisan.
“Namun, kedua oknum berinisial I dan J berserta dua alat berat diduga milik PT SKB berhasil diamankan tim Mabes Polri. Dan kedua alat berat itu, di pasang police line sebagai barang bukti atas dugaan tindakan pidana penghalang kegiatan pertambangan,” kata dia.
Atas keberhasilan tim Mabes Polri tersebut, Sofhuan memberikan Apresiasi Kepada Pihak Kepolisian Republik Indonesia atas Penegakan Hukum dan menegaskan bahwa PT GPU memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Kami PT GPU memegang IUP-OP resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah berdasarkan IUP-OP : 002/KPTS/DISTAMBEN/2009 Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2014, dan 3 (tiga) Kali Putusan Judicial Review, hari ini bisa masuk kembali ke wilayah tambang yang diklaim sepihak oleh PT SKB,” ucap dia.
Lanjut ia, karena diklaim sepihak oleh PT SKB, setidaknya sudah enam sampai tujuh tahun di lokasi tersebut tidak dilakukan aktivitas tambang. “Kami hari ini juga langsung melaksanakan pengupasan tanah penutup dan penambangan batu bara,” ujarnya.
Pihaknya juga berharap kedepannya PT. GPU bisa melaksanakan kegiatan penambangan dengan lancar. Hal ini demi kebaikan bersama terutama untuk kebaikan Masyarakat Muratara.
Disinggung dengan masih adanya oknum yang melakukan penghalangan aktivitas tambang di wilayah PT GPU. Pihaknya pun sudah berulang kali memberikan himbauan serta dilakukan mediasi, jika hal tersebut melanggar hukum.
“Hal ini sudah dibuktikan dengan adanya tiga orang, kemarin dari PT SKB yang mencoba menghalangi kegiatan penambangan Tim Mabes Polri telah melimpahkan tiga tersangka kasus perintangan terhadap kegiatan Tambang PT. Gorby Putra Utama (GPU) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk linggau, Jumat 5 April 2024.
Ketiganya yakni SH (52), AF (50), dan S (49), di mana mereka merupakan karyawan PT SKB, dan saat ini sudah proses dan masuk tahap persidangan. Ketiganya sedang jalani sidang dakwaan pembacaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah, SH dan Zubaidi, SH, di pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Kamis 18 April 2024,” beber dia.
Dia juga menghimbau kepada seluruh karyawan PT PGU agar bekerja di koridor yang benar.
“Tidak perlu ada kontak dan benturan. Dari PT SKB silahkan jika kalian ingin berproses hukum silahkan ikuti hukum yang benar bukan dengan cara menghalangi atau intimidasi,” tandas dia.
Sementara itu, Kepala Teknik Pertambangan PT GPU, Ananda Wahyu Tambunan ST menyampaikan, terimakasih kepada seluruh tim baik dari Polri, dan Tim lawyers yang telah bersatu padu mendukung berjalannya aktivitas pertambangan di wilayah PT GPU yang diklaim oleh PT SKB.
“Dimana kegiatan ini berjalan dengan lancar tanpa halangan yang berarti setelah tim polri turun kelapangan. Kegiatan pertambangan PT GPU ini sangat penting untuk kesejahteraan bersama, terutama bagi masyarakat Musi Rawas Utara,” pungkasnya. (Anton)