Sekda Sumsel Beri Pesan Ini di RPPEG 2024-2025
SumselMedia.Com, Palembang-
Pemerintah Provinsi diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan Drs H Edward Candra, M.H didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumsel Herdi Apriansyah, S.STP., M.M menghadiri serta membuka secara resmi kegiatan sosialisasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) Provinsi Sumsel Tahun 2024-2025, di Grand Ballroom Arya Duta Hotel Palembang, Rabu (16/10/2024).
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumsel, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sumsel, Kepala Sub (Kasub) Pokja Perencanaan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) Agus Setiawan, dan para undangan lainnya.
Sekda Provinsi Sumsel Drs H Edward Candra, M.H pada kesempatan tersebut mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan RPPEG 2024-2025. Pihaknya
mengharapkan dalam implementasinya juga bisa didukung dari icraft, dan sebagaimana diketahui bahwa Sumatera Selatan yang telah memiliki fungsi ekosistem gambut yang sangat luas.
Kalau PEG nya tidak kurang dari 2 juta hektar, atau sekitar 49,28 persen dari luas wilayah Sumatera Selatan, tapi kalau untuk gambutnya betul itu kisaran 1,2 sampai 1,4 dari keseluruhan fungsi ekosistem gambut yang dari 2 juta tadi.
“Dan ini merupakan provinsi ke empat terluas di Indonesia, selain Papua, Kalimantan Tengah, Riau, dan Kalimantan Barat. Kita telah diamanati untuk menyusun RPPEG ini yang merupakan implementasi dari PP Nomor 71 Tahun 2014,” ujarnya.
Kemudian, ini telah alhamdullah kita juga tuntaskan dalam proses yang cukup panjang tadi, di mana amanat ini pada intinya mengharapkan adanya upaya perlindungan dan pengelolaan lintas kabupaten yang tersusun dalam sebuah dokumen secara ringkas ini dilaksanakan oleh Gubernur.
Dokumen RPPEG ini membuat rencana jangka panjang pengelolaan dan perlindungan lahan gambut 30 tahun ke depan yakni 2024-2053. Ini juga jadi bahan juga untuk perencanaan di daerah, karena didalam dokumen ini banyak hal yang bisa kita lihat.
“Mulai dari penyajian data sampai dengan langkah-langkah nyata yang perlu dilakukan atau yang direkomensaikan oleh untuk dilakukan dalam rangka melindungi dan mengelola lahan gambut khususnya yang ada diwilayah provinsi Sumatera Selatan,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, ini kita adanya bagaimana rekomendasi pencadangan pemeliharaan kualitas multi ekosistem gambut. Untuk itu diharapkan adanya upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di Sumsel, di mana lahan gambut ini perlu dijaga karena perannya yang penting dalam memberikan daya dukung lingkungan serta upaya mitigasi perubahan iklim.
Di mana dirinya menjelaskan pihaknya telah menyelesaikan penyusunan dokumen RPPEG 2024-2053 dan mendapatkan rekomendasi teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Kemen LHK RI), dan dokumen RPPEG Provinsi Sumsel juga telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur.
“RPPEG juga adalah amanat dari amanat dari PP No. 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang diturunkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumsel No 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut,” katanya.
Menurut Kepala Sub (Kasub) Pokja Perencanaan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) Agus Setiawan mengatakan, RRPEG itu merupakan bagian dari melestarikan ekosistem gambut dari kerusakannya.
Maka dari itu perlu dilakukan upaya-upaya yang sistematis yang terpadu baik itu perencanaan pemanfaatan pengelolaan dan juga penegakan hukum dirangkum menjadi satu, sehingga lahan gambut dikelola dengan baik dan juga memitigasi kebakaran dan lahan di wilayah itu.
“Kemudian, ekosistem gambut ini bisa menyimpan kadar air 9 hingga 11 kali dari bobotnya. Jadi menyimpan karbon yang luar biasa dan apabila gambut ini terbakar saat kemarau, maka dia bisa mengeluarkan emisi yang luar biasa juga. Hal ini juga yang perlu dijaga untuk kelambatan pemanasan global,” ucapnya.