Sidang Lanjutan Yayasan UBD, Lawyer: Hadirnya Saksi Tergugat Menguatkan Posisi Kepemilikan Yayasan UBD
SumselMedia.com, Palembang-
Kuasa Hukum Yayasan Universitas Bina Darma (UBD) Palembang sebagai Penggugat kembali menggelar keterangan pers terkait sidang lanjutan Perkara Perdata No. 174/2022 tentang sengketa Yayasan UBD yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (23/5/2023).
Press Conference dipimpin langsung oleh Kuasa Hukum Yayasan UBD dari AHN Lawyer yakni Fajri Yusuf Herman, SH., MH and partner di Meeting Room Prof. H. Zainuddin Ismail, Lantai 1 Kampus Buchari Rachman 1, Universitas Bina Darma, Selasa (23/5/2023).
Turut hadir Plt. Wakil Rektor UBD Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama dan Alumni Dr. Yanti Pasmawati, ST.,MT didampingi Bidang Humas Mytria, S.I.Kom dan tim.
Pada kesempatan tersebut Kuasa Hukum Yayasan UBD dari AHN Lawyer yakni Fajri Yusuf Herman, SH., MH menyampaikan bahwa pada sidang hari ini adalah menghadirkan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan tergugat yakni Amir Husin seorang notaris dari akta perdamaian kedua belah pihak pada 10 April 2021.
“Dan ternyata hadirnya saksi tergugat Bapak Amir Husin selaku Notaris yang membuat akta perdamaian itu memperkuat posisi kepemilikikan Yayasan UBD,” ujar Kuasa Hukum Yayasan UBD dari AHN Lawyer yakni Fajri Yusuf Herman, SH., MH.
Lanjut Fajri, maksud dihadirkan saksi adalah untuk menjatuhkan kredibilitas tentang penyerahan yang tidak sah tapi ternyata pada fakta persidangan diyakini bahwa semakin menguatkan posisi penggugat dalam hal ini Yayasan Universitas Bina Darma.
Pada sidang tersebut ada tiga poin yang disampaikan saksi yakni Mengganti Kepengurusan Yayasan, Memverifikasi aset-aset yang dibeli oleh Yayasan UBD dan saling mencabut laporan polisi dan upayakan hukum perdata.
“Pada sidang itu, saksi ditanya, apakah akta itu ditanyakan oleh para pihak? Saksi menjawab menurut sepengetahuan saksi bahwa akta tersebut tidak dijalankan kedua belah pihak. Dan kami bertanya kepada saksi, ‘saksi kalau misalnya isi dari draft perjanjian itu dibawa oleh kedua belah pihak, itu menjadi tanggung jawab siapa?. Tadi saksi menjawab pihak yang membawahi yaitu pihak yang hadir dihadapan notaris bukan tanggung jawab notaris,” jelasnya.
Sementara itu, sidang akan kembali dilanjutkan pada Jumat (26/5/2023) di Pengadilan Palembang dengan agenda menghadirkan saksi lanjutan dari tergugat 1, 2, 11 dan 12.
Pada kesempatan tersebut Kuasa Hukum Yayasan UBD dari AHN Lawyer yakni Fajri Yusuf Herman, SH., MH menambahkan tentang informasi yang beredar agar tidak simpang siur.
Bahwa Yayasan UBD yang dulu dimulai dengan Sekolah Tinggi hingga Universitas saat ini adalah murni miliki Yayasan. Yayasan sebagai onjek hukum dari Universitas sedangkan Universitas adalah Perguruan Tinggi yang mendapatkan sumber dana dari SPP mahasiswa, Uang Pangkal dan lainnya.
“Jadi tidak benar bahwa Yayasan itu meski membayar uang sewa tergugat, karena Yayasan memiliki aset-aset yang telah dibeli melalui hasil pendapatan dana dari Universitas,” jelasnya.
Pihak Yayasan pun telah memiliki ratusan bukti, baik kwitansi, dokumen pendukung dan lainnya yang saat ini terus akan menjadi pemeriksaan majelis hakim pada sidang perdata ini.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, proses jual beli sebagian aset Yayasan UBD berawal dari Bapak Ahmad Yani bertemu dengan Alm. Zainuddin Ismail untuk membicarakan kesepakatan harga, yang kemudian setelah harga jual beli disepakati, keesokan harinya Bapak Ahmad Yani diminta untuk menunggu di salah satu ruang di Kampus Bina Darma untuk menerima pembayaran secara tunai, kemudian terjadilah jual beli tersebut, dimana pembayaran yang diterima oleh Bapak Ahmad Yani serta penyerahan uang berasal dari pihak Bina Darma (seluruh keterangan ini dicatat oleh Panitera Pengganti dan juga direkam oleh Para Pihak yang bersidang serta Majelis Hakim).
Ibu Nacik menyatakan pada waktu itu ditemui oleh salah seorang pegawai Bina Darma untuk penawaran pembelian tanah miliknya, setelah terjadi pembicaraan kemudian Ibu Nacik bertemu dengan Alm. Buchori Rachman untuk membicarakan kesepakatan jual beli, kemudian setelah harga disepakati terjadi pembayaran secara tunai oleh Pihak Bina Darma dalam 2 (dua) tahap, sesuai permintaan Ibu Nacik karena keperluannya untuk mencari tempat tinggal pengganti setelah tanahnya dijual kepada Bina Darma.
Dan Universitas Bina Darma bukanlah Subjek Hukum yang dapat bertindak hukum tanpa ada badan hukum/ penyelenggara yang mewakilinya.
www.binadarma.ac.id