PGRI

............

Hukum dan Kriminal

Sidang Perdata UBD, Kuasa Hukum: Saksi Tergugat Sejalan Dengan Saksi Kami

 

SumselMedia.com, Palembang-

Sidang Perkara Perdata No. 174/2022 tentang sengketa Yayasan Bina Darma Palembang sebagai penggugat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (26/5/2023).

Kuasa Hukum Yayasan Bina Darma Palembang dari AHN Lawyer Julinus Omrie Napitupulu, SH menjelaskan bahwa pada sidang lanjutan tersebut menghadirkan saksi dari tergugat yakni

Milawati yang merupakan istri almarhum Karnadi Bain dan Soti yaitu adik kandung alm Karnadi Bain. Sedangkan Karnadi Bain adalah pemilik tanah dari SHM No 1137 yang lokasinya di Kampus B Universitas Bina Darma.

Dari fakta persidangan Julinus Omrie menyampaikan bahwa saksi Milawati mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa tanah tersebut dijual oleh suaminya almarhum Karnadi Bain kepada Yayasan Bina Darma Palembang qq Universitas Bina Darma.

Begitu juga saksi Soti yang merupakan adik kandung almarhum Karnadi Bain bahwa tanah tersebut dijual almarhum kakak kandungnya kepada Yayasan Bina Darma Palembang qq Universitas Bina Darma.

“Dan dua saksi tergugat itu sejalan dengan saksi yang kami penggugat hadirkan sebelumnya. Dan kami berharap kepada Majelis Hakim bahwa ini menjadi penguat posisi kami penggugat,” urainya.

Julinus Omri berkeyakinan bahwa banyak saksi dan berbagai bukti yang dihadirkan tentang kepemilikan aset Universitas Bina Darma telah dibeberkan di persidangan. Dan telah mengarah kepada kepemilikan adalah milik Universitas Bina Darma dalam hal ini Yayasan Bina Darma Palembang.

“Karena Universitas Bina Darma bukanlah Subjek Hukum yang dapat bertindak hukum tanpa ada badan hukum/ penyelenggara yang mewakilinya yaitu Yayasan Bina Darma Palembang,” jelasnya.

Selanjutnya sidang perdata ini akan berlanjut pada Rabu (31/5/2023) dengan agenda saksi tergugata 3 dan 4 di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya dalam keterangan pers Kuasa Hukum Yayasan Bina Darma Palembang bahwa ada beberapa bukti otentik yang Sebelumnya tak pernah diungkap ke publik ini dibuka secara transparan oleh kuasa hukum.

Apa saja itu? antara lain bukti otentik baik bukti transaksi maupun kepemilikan dari pihak Yayasan Bina Darma Palembang Palembang.

Disebutkan yakni, sertifikat Hak Milik (SHM) No 982/ berkedudukan di kelurahan 8 Ulu Palembang bahwa Tanah dan bangunan di 8 ulu seluas 104 m2 tercatat atas nama alm Prof Bochari Rahman Suheriyatmono Ria Ariani dan Zainuddin Ismail adalah aset Universitas Bina Darma Palembang qq Yayasan Bina Darma Palembang karena dibeli dgn menggunakan uang Universitas Bina Darma Palembang qq Yayasan Bina Darma Palembang bukan uang pribadi pengurus.

SHM No 980 yakni terdiri dari:

  1. AJB no 846/7/SU.I/1998 tanggal 11 Desember 1998 dibuat dihadapan notaris Heniwati Ridwan
  2. Kwitansi tanggal 10 Desember 1998
  3. Surat pernyataan para pendiri YBDP tanggal 10 Desember 1998
  4. Akta pernyataan no 10 tanggal 4 April 2001
  5. Catatan Surat berharga YBDP
  6. Perjanjian kredit BNI no 2001/0139 dengan YBDP tanggal 18 April 2001
  7. Laporan keuangan YBDP tahun 2012 sampai 2020
  8. Tax amnesty tanggal 10 agustus 2016.

Kemudian ada juga:

  1. SHM 982
  2. AJB no 100/A/SU/1998 tgl 13 oktober 1998 dibuat dihadapan notaris Drs Djamaluddin Zakaria
  3. Kwitansi tgl 23 Oktober 1998
  4. Surat pernyataan para pendiri YBDP tanggal 23 Oktober 1998
  5. Bonggol cek no BR 538453-56 (BNI)
  6. Catatan Surat berharga YBDP
  7. Akta pernyataan no 10 tanggal 4 April 2001
  8. Perjanjian kredit BNI No 2001/0139 dengan YBDP Ter tanggal 18 April 2001
  9. Laporan keuangan YBDP tahun 2012 sampai 2020

9. Tax amnesty YBDP tanggal 10 agustus 2016

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button