PGRI

............

Hukum dan Kriminal

Sidang Sengketa Yayasan Bina Darma Palembang, Tergugat Hadirkan Ahli Tak Berpengalaman

 

SumselMedia.Com, Palembang-

Sidang Perdata Gugatan Yayasan Bina Darma Palembang dengan para tergugat atas atas perkara sengketa kepemilikan aset dan bangunan Universitas Bina Darma (UBD) Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (21/7/2023).

Yayasan Bina Darma Palembang (YBDB) sendiri sebagai penggugat sedangkan tergugat adalah tergugat 1 (Suheriyatmomo), Tergugat 2 (Rifa Ariani), Terguhat X, Tergugat XI, dan lainnnya yang merupakan mantan pengurus YBDB.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan ahli forensik bernama Robintan Sulaiman yang dihadirkan tergugat.

Kuasa Hukum YBDB dari AHN Lawyer yakni Fajri Yusuf Herman, SH, MH dan Partner mengatakan bahwa ahli yang dihadirkan dinilai kurang berpengaruh karena selama ini yang ditangani adalah perkara pidana.

“Ahli mengaku di akhir persidangan baru pertama kali diperiksa sebagai ahli dalam perkara perdata, karena keseluruhan pengalamannya hanya seputar perkara pidana. Kami berpendapat bahwa keterangan ahli hari ini hanya 50% yang dapat kami terima, dan sisanya tidak berdasar,” ujarnya.

Fajri menambahkan keterangan ahli yang dihadirkan tergugat menurutnya tidak berbanding lurus dengan ketentuan undang-undang, asas hukum, teori hukum.

Menurutnya, beberapa kesaksian penting yang menjadi perhatiannya adalah pertama, ahli menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum tidak dapat diwariskan, ini menjadi fokus dari kuasa hukum para tergugat khususnya tergugat 1, 2, 10, 11, 12 yang mencoba mengaburkan inti gugatan perkara ini.

“Perlu juga kami tekankan bahwa Klien kami menggugat ahli waris Zainuddin Ismail karna memang para ahli waris tersebut tidak mau menyerahkan/ mengembalikan asset yayasan yang diatasnamakan ke nama almarhum,” tegasnya.

Dikatakannya, pada sidang tersebut ahli menjelaskan bahwa akta otentik apapun isinya tidak boleh mengandung unsur bedrog (penipuan), dalam hal ini misalnya sebuah akta jual beli tidak boleh melanggar hukum atau merugikan pihak lain. Misalnya si A membeli tanah dari B, namun menggunakan uang si C tanpa izin atau sepengetahuan si C dan akhirnya merugikan si C, maka hal itu tidak diperbolehkan, dan atas hal tersebut seharusnya batal demi hukum.

Berikutnya, ahli menyampaikan bahwa aset Yayasan tidak dapat diwariskan dan kekayaannya dipisahkan dari pendirinya. Kami setuju atas pendapat tersebut, namun ahli menyatakan bahwa apabila para pihak sepakat apapun penggunaannya, itu diperbolehkan.

“Nah ini kami tidak sependapat, karena secara faktual berbenturan dengan undang undang yayasan. Namun hal ini sangat wajar apabila ahli tidak menguasainya atau tidak memahaminya, karena bukan kapasitasnya dalam hukum perdata ataupun yayasan,” jelasnya.

Selain itu, ahli menyatakan bahwa konvensi / kebiasaan adalah salah satu sumber hukum dan dapat juga berlaku di ranah keperdataan dan sah sah saja untuk dilakukan terus menerus walaupun bertentangan dengan hukum. Atas pernyataan ini hakim pun terkejut, karena nampaknya ahli terkesan memaksakan dan tidak mengerti dasar hukumnya.

Ahli mengatakan aturan hukum tidak dapat berlaku secara retroaktif, sehingga surat pernyataan yang dibuat setelah terbitnya Undang-Undang Yayasan tidak dapat ditarik mundur ke waktu sebelum Undang-Undang Yayasan terbit terlebih lagi jika Surat Pernyataan tersebut melanggar Lex Specialist Undang-Undang Yayasan.

“Dan masih ada hal-hal lain yang akan kami sampaikan dalam Kesimpulan perkara, namun kami berharap uraian singkat di atas dapat menambah pemahaman khalayak ramai warga Sumsel, khususnya Kota Palembang,” pungkasnya.

Back to top button