Tahun Depan, Penggunaan NIK Bakal Jadi NPWP, Ini Penjelasan DJP Sumsel Babel
SumselMedia.Com, Palembang-
Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan ditransisikan sampai dengan 2023 dan berlaku secara penuh mulai 1 Januari 2024.
Hal ini diungkapkan Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Romadhaniah dalam Konfrensi Pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) Provinsi Sumatera Selatan di Kanwil DJP Sumsel dan Babel, Jum’at (29/07/2022).
“Untuk pemberlakuan secara penuh akan berlangsung pada 1 Januari 2024 mendatang” ungkap dia.
Dia mengatakan, sejak 14 Juli 2022 pemberlakuan NIK sebagai NPWP sudah diberlakukan khususnya di Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung (Babel)
“Sejak 14 Juli 2022 kemarin kita di Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel sudah mulai melakukan proses validasi. Jadi ketika masyarakat datang ke Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel secara otomatis NIK-nya sudah terintegtasi ke NPWP melalui proses validasi,” kata dia.
Dalam integrasi NIK-NPWP ini, lanjut Romadhaniah, format baru NPWP orang pribadi secara otomatis akan terintegrasi dengan angka NIK. Sedangkan, NPWP selain Orang Pribadi menggunakan 16 digit angka.
“Format baru NPWP, untuk Orang Pribadi NPWP-nya otomatis langsung terintegrasi dengan NIK. Kalau selain Orang Pribadi akan menjadi 16 digit angka, sedangkan Tempat Usaha akan menggunakan Nomor Identitas Tempat Usaha,” terangnya.
Melalui integritas NIK-NPWP ini dia berharap, kedepannya akan semakin mempermudah Pemerintah dalam memberikan pelayanan hingga pengawasan.
“Melalui integrasi NIK-NPWP ini diharapkan dapat semakin mempermudah pelayanan serta pengawasan lebih ketat dan lebih presisi. Jadi program ini sesuai dengan peraturan Pemerintah yakni Satu Data Indonesia,” pungkasnya.