Terima 39.866 Pengaduan di Januari, POJK No.22 Tahun 2023 Lindungi Konsumen dari Sektor Jasa Keuangan
SumselMedia.Com, Jakarta-
Guna menciptakan pertumbuhan sistem keuangan secara stabil di sektor jasa keuangan dengan tetap melindungi konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan berbagai penguatan regulasi. Bahkan, kali ini, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Dr. Friderica Widyasari Dewi, SE, MBA pada Media Briefing secara daring dan luring, Kamis (1/2/2024).
Dikatakannya, bahwa berdasarkan data, sepanjang 1-23 Januari 2024 terdapat 39.866 pengaduan yang masuk melalui layanan Konsumen APPK. Pengaduan konsumen bauk itu Perbankan atau pun jasa keuangan lainnya. Mulai dari permasalahan agunan,
penolakan pelunasan ditolak, kesulitan klaim yang merupakan persiapan klasik dan banyak lagi lainnya.
“Kami sebagai regulator tetap berada ditengah. Kita ingin jasa keuangan terus berkembang, tapi dengan tidak mengorbankan sisi konsumennya. Nah ini lah kemudian, melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan bisa menjadi solusi,” ujarnya.
Senada dengan itu disampaikan Direktur Pengembangan dan Pengaturan EPK Rela Ginting bahwa Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan menyempurnakan Peraturan OJK sebelumnya.
“Pada peraturan ini ada 25 pasal dengan total 13 BAB. Cakupannya lebih luas, misalnya tentang perlindungan konsumen dari 5 menjadi 7,” ujarnya.
Selain itu, pelaku jasa keuangan tidak boleh menyebarkan data pribadi tanpa izin konsumen. Ini lah kemudian yang kerap dikeluhkan oleh para konsumen. Kemudian hal lain tentang bagaimana penagihan itu tidak selalu diikuti dengan penarikan.
Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Hasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen Sarjito, POJK No.22 Tahun 2023 Lindungi Konsumen dari Sektor Jasa Keuangan menjadi lampu kuning bagi para jasa keuangan. Pasalnya, jelas pada peraturan tersebut banyak sekali sangsi yang diterima bagi jasa keuangan yang melanggar.
“Namun, satu hal yang juga perlu diingat POJK No.22 Tahun 2023 Lindungi Konsumen dari Sektor Jasa Keuangan ini tidak melindungi konsumen yang nakal,” pungkasnya.