UKB Pastikan Semua Izin Program Studi Sah
SumselMedia.Com, Palembang-
Guna meluruskan informasi yang salah atau kurang tepat yang akhir-akhir ini beredar di masyarakat, tentang Universitas Kader Bangsa (UKB) berikut Program Studi (Prodi) yang ada di lingkungan UKB, Rektor UKB, DR. Hj. Irzanita, SH., SE., SKM., MM., M.Kes mengatakan bahwa semua izin program Studi (Prodi) adalah sah.
Demikian dikatakan Rektor UKB, DR. Hj. Irzanita, SH., SE., SKM., MM., M.Kes didampingi Warek IV Dr. dr. Fika Minata Wathan, M.Kes, serta Kuasa Hukum UKB Dr. Darmadi Djufri, SH MH dan M Aminuddin, SH, MH dalam keterangan persnya di Aula UKB, Rabu (4/10/2023).
Pihaknya menceritakan bahwa UKB telah berdiri sejak tahun 1999 dan saat ini memiliki 5 (lima) Fakultas dan Pascasarjana dengan 17 Prodi, dengan 1.772 mahasiswa, serta telah meluluskan 13.148 orang alumni yang telah bekerja dan mengabdikan ilmunya di berbagai lembaga pemerintah, swasta, atau menjadi profesional. Dengan demikian telah berapa cukup penting dalam pembangunan daerah, khususnya pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas.
“Namun, akhir-akhir ini, telah muncul dan beredar berita yang salah atau
kurang tepat, baik menyangkut UKB atau izin 17 Prodi yang ada di lingkungan
UKB. Dalam rangka mengoreksi informasi yang salah serta memberi informasi yang tepat dan benar, juga guna memberi ketenangan kepada segenap civitas akademika UKB, dapat kami jelaskan, bahwa semua izin UKB, atau izin 17 Prodi di lingkungan UKB adalah sah dan legal serta masih berlaku,” ujarnya.
Rektor menambahkan bahwa semua izin tersebut diterbitkan oleh lembaga pemerintah yang berwenang.
Dengan demikian, informasi yang keliru tersebut kami luruskan, serta tidaklah
perlu muncul keresahan di kalangan civitas akademika.
Menurutnya, UKB telah menyelenggarakan proses pendidikan sesuai peraturan yang
berlaku, dengan staf pengajar yang kompeten, oleh karena itu, para alumni
UKB telah diterima bekerja di berbagai instansi pemerintah dan swasta. Proses
yang baik ini akan terus dipertahankan dan dikembangkan oleh UKB.
“Secara jujur, dapat pula kami sampaikan, bahwa, UKB dalam
mengembangkan kiprahnya, memang pernah mendapat musibah. UKB pernah
ditawarkan oleh pilhak tertentu untuk alih kelola 1 (satu) ) prodi, serta pendirian (enam) Program Studi baru. Izinya “diterbitkan”oleh pihak berwenang.
Namun setelah Izinnya diterima melalui LLDIKTI Wilayah IL, lebih kurang 1
(sty bulan, UKB diberitahu LLDIKII Wilavah II bahwa izin tersebut belum
boleh digunakan karena sedang diverifikasi keabsahannya dan ternyata izin tersebut memang bermasalah,” tegasnya.
Ketujuh Prodi tersebut adalah Doktor S3 Kesehatan Masyarakat, Doktor S3 Ilmu Manajemen, Magister S2 Administrasi Rumah Sakit, Magister S2 Manajemen, Studi Pendidikan Profesi Apoteker, Studi Strata 1 Ilmu Komunikasi dan Studi D3 Rekam Medis dan Informasi.
Tujuh Prodi yang izinnya bermasalah sebagaimana beredar di berbagai pemberitaan berjumlah 8 (delapan) Prodi tersebut tidak pernah operasional. UKB tidak menerima mahasiswa untuk 7 (tujuh) Prodi tersebut. Ada 1 (satu) Prodi yang dimaksud dalam berita 8 (delapan) Prodi yaitu Profesi Ners memang sudah Operasional dan mempunyai Izin yang sah dan sudah Terakreditasi Baik.
Sementara itu, Kuasa Hukum UKB Dr. Darmadi Djufri, SH MH didampingi M Aminuddin, SH, MH telah melakukan upaya hukum atas hal yang dinilai ini mencemarkan nama baik UKB.
“Oleh karena UKB merasa telah dirugikan oleh pihak tertentu yang menawarkan alih kelola dan pendirian 7 (tujuh) Prodi bermasalah, maka UKB telah melaporkan masalah tersebut ke Polda Metro Jaya, dengan Laporan Polisi
Nomor:LP/B/1781/1V/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 07 April
2022. Saat ini, laporan UKB sedang diperiksa oleh penyidik,” pungkasnya.
Dikatakannya, agar ini tidak berkembang ke masyarakat tentang hal yang tidak benar maka pihak UKB menggelar Konferensi Pers.
“Ibu Rektor UKB disini menjelaskan dan mengklarifikasi, apa yang dilaporkan tidak benar. Karena ibu Rektor tidak memiliki kewenangan mengeluarkan SK. Dan kami tegaskan Bu Rektor adalah korban. Tidak ada halangan bagi masyarakat untuk belajar dan sah tempat kuliah. Untuk para alumni tidak ada keraguan menggunakan ijazah yang dikeluarkan UKB. Langkah yang ditempuh Bu Rektor membawa terkait laporan palsu ini ke ranah hukum,” urainya.
Berikut Ini 17 Prodi yang sah, operasional dan telah terakreditasi oleh BAN PT dan LAM-PTKes di lingkungan UKB.
- D-3 Refraksi Optimis
- D-3 Teknologi Laboratorium Medis – D3 Analis Kesehatan
- D-3 Teknik Rontgen
- S-1 Kesehatan Masyarakat
- D-IV Teknologi Laboratorium Medis
- D-3 Keperawatan
- D-3 Kebidanan
- S-1 Keperawatan
- S-1 Kebidanan
- Pendidikan Profesi Bidan
- Pendidikan Profesi Ners
- D-3 Farmasi
- S-1 Farmasi
- S-1 Ilmu Hukum
- S-1 Manajemen
- S-2 Kesehatan Masyarakat
- S-2 Ilmu Hukum