UKB Penuhi Mediasi Disnaker Palembang, Berharap Lanjutkan Kasus ini ke PHI
SumselMedia.Com, Palembang-
Universitas Kader Bangsa (UKB) memenuhi mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Palembang untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan mantan Dosen UKB
berinisial CPP. Pertemuan yang menghadirkan kedua belah pihak Kuasa Hukum (KH) tersebut yang berlangsung di kantor Disnaker Kota Palembang Jalan Kapten Anwar Sastro, Senin
(10/6/2024).
Dari pihak UKB dihadiri Kuasa Hukumnya, yaitu Titis Rachmawati yang diwakili oleh Andre dan Kuasa Hukum CPP yaitu Ryan Gumay. Mediasi ini dijadwalkan berdasarkan laporan mantan dosen UKB, CPP atas dugaan pemberhentian sepihak tanpa pesangon.
Dalam keterangannya, Andre, salah seorang kuasa hukum UKB mengaku, mantan dosen UKB, CPP tersebut tidak hadir dan hanya diwakilkan kuasa hukumnya saja, sehingga pertemuan
dengan pihak Disnaker Kota Palembang tidak membuahkan apa-apa.
“Kita hadir untuk klarifikasi terhadap tudingan CPP, namun CPP sendiri tidak hadir. Sehingga tidak ada kesepakatan apa-apa,” ujarnya.
Poin penting dalam pertemuan tersebut, jelas Andre, mantan dosen UKB, CPP meminta pesangon karena diberhentikan secara sepihak. Namun sudah diklarifikasi bahwa hal itu tidak relevan.
“Dari pihak UKB memberhentikan CPP dikarenakan hal yang mendesak yang sudah tertuang dalam peraturan UKB. Dan hal itu sudah sesuai dengan UU Cipta Kerja,” ujar Andre.
Mediasi Tak Berhasil, UKB Lanjutkan ke PHI
Sementara itu, dalam keterangan persnya, team Humas UKB melalui press release-nya mengatakan bahwa pihak UKB sudah mengundang mantan dosen CPP sebanyak dua kali untuk
mediasi atas somasi yang dilakukan pihak CPP melalui pengacaranya. Dan mediasi pertama, CPP membawa kuasa hukumnya sebanyak 10 orang, padahal CPP masih menjadi pegawai dan dosen
tetap di UKB.
“Logikanya, dia (CPP) masih menjadi pegawai UKB, bahkan masih menerima gaji walaupun dari soal absensi kebanyakan nihil atau tidak masuk kerja. Kita dari UKB masih tetap
baik memberikan haknya sebagai pegawai, namun justru CPP malah memberikan somasi. Ini seperti pemerasan. Lucu sekali Ibu (CPP) ini, ibarat dia yang mencuri tapi orang yang menanggung hukumannya. Ibarat dia yang mengotori rumah tetangga tetapi kita yang kena marah
oleh tetangga,” ujarnya.
Lebih lanjut dalam somasi kedua, CPP menuliskan hal yang tidak masuk akal di antaranya UKB diminta sejumlah uang untuk membiayai pengacaranya. Team UKB sudah membeberkan kronologi secara lengkap dari awal CPP masuk ke UKB sampai melakukan pelanggaran bersifat mendesak. Bahkan banyak masalah yang membuat UKB menjadi viral 1 (satu) tahun belakangan
ini ditimbulkan oleh CPP ini (Kronologi ini sudah tercantum berikut dengan bukti-bukti yang lengkap).
Maka hal ini membuat UKB tidak mau lagi melakukan proses mediasi di Disnaker dan berharap dilanjutkan di PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) agar fakta dan bukti-bukti dapat
diajukan di pengadilan.
“Kami rasa tidak perlu lagi melakukan mediasi, akan kami lanjutkan di
PHI sambil memaparkan kronologi dan bukti-bukti,” pungkasnya. (Ril)