PGRI

............

Pendidikan

Universitas PGRI Palembang Larang Dosen dan Mahasiswa Bimbingan Diluar Kampus

 

SumselMedia.Com, Palembang-

Derasnya perkembangan Ilmu dan Teknologi dan dikenalnya Universitas PGRI Palembang sebagai Kampus Cyber University mendorong dosen dan mahasiswa tak harus tatap muka dalam bimbingan skripsi atau pun tesis mahasiswa.

Demikian dikatakan Rektor Universitas PGRI Palembang, Dr. H. Bukman Lian, M.,M M.Si., CIQaR usai menghadiri Penyamaan persepsi Dosen Pembimbing Skripsi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas PGRI Palembang tahun akademik 2021/2022, Aula Aidil Fitri Syah , Lantai 5 Gedung Business dan Science Center , Sabtu (11/12/2021).

Apalagi menurutnya, saat ini banyak yang menempuh studi diluar kota maupun luar negeri banyak yang bimbingan melalui online.

Selain itu, Universitas PGRI Palembang menghimbau kepada dosen dan mahasiswa melarang keras untuk melaksanakan bimbingan diluar kampus.
Menurut Dr. H. Bukman Lian, M.M, M.Si, CIQaR, pihak Yayasan dan Universitas sudah menyiapkan fasilitas bimbingan dan konsultasi untuk pembuatan tugas akhir yang begitu memadai sehingga harusnya tak lagi menjadi alasan bagi mahasiswa ataupun dosen untuk melaksanakan bimbingan di luar kampus.

“Kita sudah punya ruangan bimbingan dan konsultasi yang nyaman dan laik, jadi sudah tidak ada lagi alasan mau bimbingan di luar kampus, semisal harus menemui di rumah,” jelasnya.

Apalagi bila harus bimbingan ke rumah dikhawatirkan mahasiswa juga merasa tak enak kalau harus datang tanpa membawa oleh-oleh atau membawa buah tangan. “Sementara hal seperti ini sangat tidak diperbolehkan,” jelasnya.

(Suasana acara kegiatan)

Tak hanya itu, jauh sebelum muncul Peraturan Kementerian No.30 tahun 2021 pihak Universitas dan Yayasan hampir 11 tahun lamanya mengadopsi aturan larangan bimbingam diluar kampus.

“Kami berusaha untuk komitmen dengan aturan yang sudah disepakati, baik dosen dan mahasiswa tidak diperkenankan untuk melakukan bimbingan di luar kampus,” tegasnya.

Hal inilah yang kemudian selalu ditekankan setiap kali adanya pelatihan skripsi bagi mahasiswa karena menjunjung etika menjadi poin penting saat menyelesaikan tugas akhir perkuliahan.

“Universitas PGRI Palembang sudah memberlakukan itu. Ini wajib ditaati oleh dosen dan mahasiswa, bagi yang melanggar tentu ada sangsinya,” tegas Bukman.

“Jika terjadi disangsi pertama dosennya di beri peringatan, baru kita periksa yang mulai pertemuan di luar kampus itu siapa Dosenkah atau mahasiswakah,”tambahnya lagi.

(Dr. Dessy Wardiah, M.Pd., CIQaR)

Menurut Bukman, Etika seorang dosen tidak boleh meminta mahasiwinya untuk bimbingan ke rumah. Di kampus sudah disiapkan tempat diantaranya ruang dosen, ruang pembimbingan. Sangsi keras melanggar aturan jika terbukti bersalah akan diberikan peringatan.

“Kalau dia dosen tetap Yayasan kita rekomendasi ke Yayasan bisa saja sangsinya sampai sangsi terberat pemberhentian. Selain itu, pelanggaran pelanggaran lain seperti yang terkait dengan peraturan Kementrian no. 30 tahun 2021 walau hanya sebatas verbal atau kata kata tetap ada sangsi sesuai dengan pelanggarannya. Harapan kita tentu jangan adanya hal semacam ini dilingkungan Universitas PGRI Palembang,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button