SumselMedia.Com, Palembang-
Upaya pemberantasan kejahatan keuangan digital di Sumatera Selatan membuahkan hasil nyata. Dana korban penipuan (scam) sebesar Rp541.991.007 milik seorang nasabah bank di Kabupaten Lahat berhasil dipulihkan melalui mekanisme Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Keberhasilan ini disampaikan dalam pencanangan Gerakan Sumsel Anti Scam yang digelar Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Selatan di Kantor OJK Sumsel, Rabu (04/03/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Deputi Komisioner Pengawas Perilaku PUJK dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan Bambang Pramono, Kapolda Sumatera Selatan yang diwakili Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi, serta perwakilan aparat penegak hukum, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), dan pemangku kepentingan lainnya.
Pemulihan dana tersebut menjadi bukti efektivitas koordinasi lintas lembaga dalam menangani penipuan transaksi keuangan digital. Proses penanganan dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), mekanisme koordinasi nasional yang mengintegrasikan OJK, PUJK, dan aparat penegak hukum agar laporan penipuan dapat segera ditindaklanjuti.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan Arifin Susanto menyampaikan bahwa keberhasilan ini menunjukkan pentingnya respons cepat dalam menangani laporan masyarakat.
“Keberhasilan pemulihan dana masyarakat melalui mekanisme IASC menunjukkan bahwa respons cepat dan kolaborasi antara OJK, PUJK, dan aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat. Melalui Gerakan Sumsel Anti Scam, kami ingin memperkuat upaya pencegahan, percepatan penanganan laporan, serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus penipuan keuangan digital,” ujar Arifin.
Sementara itu, Rizal Ramadhani menegaskan bahwa perkembangan modus scam yang semakin kompleks menuntut respons yang terintegrasi dari seluruh pemangku kepentingan.
“Perkembangan modus scam yang semakin kompleks menuntut respons yang terintegrasi dari seluruh pemangku kepentingan. Indonesia Anti-Scam Centre hadir sebagai mekanisme koordinasi yang terintegrasi agar laporan penipuan dapat ditangani lebih cepat, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan,” kata Rizal.
OJK menekankan bahwa kecepatan pelaporan menjadi faktor krusial dalam proses penanganan kasus penipuan. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana korban dapat ditelusuri dan diamankan sebelum berpindah ke rekening lain. Masyarakat yang mengalami indikasi penipuan diimbau segera melapor melalui kanal resmi IASC.
Sebagai bagian dari penguatan perlindungan masyarakat di daerah, OJK Provinsi Sumatera Selatan juga meresmikan Layanan Pelaporan Scam Sumatera Selatan bersama Wakil Ketua Komisi XI DPR RI H. Fauzi Amro.
Langkah ini menjadi bentuk dukungan sinergi antara regulator, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan dalam memperkuat upaya pencegahan serta penanganan kejahatan keuangan digital.
Melalui Gerakan Sumsel Anti Scam, OJK bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan PUJK berkomitmen memperluas edukasi, mempercepat respons penanganan laporan, serta meningkatkan literasi dan kewaspadaan masyarakat agar semakin terlindungi dalam memanfaatkan layanan keuangan digital.









