SumselMedia.Com, Palembang-
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang menggelar International Conference yang menghadirkan narasumber internasional sekaligus penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan sejumlah perguruan tinggi, Kamis (16/4/2026), di Ballroom Griya STIH Sumpah Pemuda Palembang.
Kegiatan ini dihadiri Ketua STIH Sumpah Pemuda Palembang Assoc Prof Dr H Firman Freaddy Busroh, S.H., M.Hum., CTL., CMN, Wakil Ketua I Assist Prof Dr Hj Erleni, S.H., M.H, Wakil Ketua II Assoc Prof Dr Hj Fatria Kairo, STP., S.H., M.H., CTL, Wakil Ketua III Assist Prof Dr H Herman Fikri Tegoeh, S.E., S.H., M.H, serta Ketua Program Studi S1 Ilmu Hukum Assist Prof Dr Evi Octarina, S.H., M.H, dan tamu undangan dari berbagai perguruan tinggi.
Konferensi internasional ini mengusung tema “Artificial Intelligence and The Digital Commons: Towards an Inclusive and Ethical Tech Future”, dengan menghadirkan keynote speaker Chairman of Indonesia Artificial Intellegence Society (IAIS) sekaligus mantan Kepala BRIN Prof Dr Ir Hammam Riza, M.Sc., IPU. Selain itu, turut hadir pembicara dari berbagai negara seperti Malaysia, Thailand, Jepang, dan Vietnam, baik secara luring maupun daring.
Ketua STIH Sumpah Pemuda Palembang, Firman Freaddy Busroh mengatakan, konferensi ini merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan mendorong pengembangan ilmu hukum, khususnya terkait pemanfaatan Artificial Intelligence (AI).
“Kami sangat konsen terhadap perkembangan Artificial Intelligence agar dalam pemanfaatannya tidak melanggar etika maupun hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, hingga saat ini Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang mengatur penggunaan AI secara komprehensif. Oleh karena itu, melalui forum ilmiah ini, pihaknya mendorong pemerintah segera merumuskan kebijakan hukum terkait AI.
“Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap tindakan harus berbasis regulasi. Tanpa aturan yang jelas, penggunaan AI berpotensi disalahgunakan dan dapat membahayakan masa depan,” tegasnya.
Firman berharap konferensi ini menjadi ruang kolaborasi pemikiran para akademisi dan praktisi untuk merumuskan arah kebijakan hukum di era digital. Selain itu, mahasiswa juga didorong untuk memahami perkembangan teknologi AI sebagai bagian dari kesiapan menghadapi masa depan.
Sebagai bentuk komitmen, STIH Sumpah Pemuda Palembang juga telah memperbarui kurikulum 2026 dengan menambahkan mata kuliah seperti hukum perlindungan data pribadi, hukum siber, serta hukum informasi dan teknologi.
Sementara itu, Prof Hammam Riza menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap potensi dan risiko AI di era Revolusi Industri 4.0. Ia menyebutkan empat fokus utama dalam pengembangan AI di Indonesia, yakni pembangunan data dan infrastruktur, pengembangan sumber daya manusia, aspek etika dan kerangka regulasi, serta pemanfaatan AI di berbagai sektor.
“Kita harus terus mendorong inovasi dan tidak menjadikan AI sebagai sesuatu yang ditakuti. AI tetap berada dalam kendali manusia,” jelasnya.
Ia juga menegaskan perlunya strategi nasional yang jelas dalam pengembangan dan adopsi AI agar Indonesia mampu bersaing di tingkat global.
Melalui konferensi ini, STIH Sumpah Pemuda Palembang diharapkan dapat berkontribusi nyata dalam pengembangan ilmu hukum berbasis teknologi serta mendorong lahirnya regulasi AI yang inklusif, adaptif, dan beretika di Indonesia.













