SumselMedia.Com, Jakarta-
Kabar baik bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung UMKM naik kelas melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Kebijakan terbaru ini merupakan penyempurnaan dari berbagai aturan perpajakan UMKM yang telah diterapkan sebelumnya, mulai dari PP Nomor 46 Tahun 2013, PP Nomor 23 Tahun 2018, hingga PP Nomor 55 Tahun 2022. Tujuannya adalah menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, sederhana, tepat sasaran, dan berkelanjutan bagi para pelaku usaha.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti, mengatakan pemerintah ingin memastikan UMKM memiliki ruang yang lebih luas untuk berkembang tanpa terbebani administrasi perpajakan yang rumit.
“Semangat utama dari kebijakan ini adalah memberikan dukungan yang lebih tepat sasaran kepada UMKM agar dapat tumbuh, naik kelas, memperkuat ekonomi daerah, serta menciptakan lapangan kerja,” ujar Inge dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, terdapat sejumlah poin penting yang perlu dipahami pelaku UMKM terkait implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026.
Pertama, fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen tetap dipertahankan. Batas omzet yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut juga tidak berubah, yakni maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun.
Selain itu, pemerintah tetap memberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun.
“Artinya, tidak ada penghapusan tarif final 0,5 persen bagi UMKM. Pemerintah tetap memberikan insentif tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap keberlangsungan usaha kecil dan menengah,” jelasnya.
Kedua, pemerintah memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi kelompok wajib pajak tertentu. Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Terbatas (PT) Perorangan yang memenuhi ketentuan dapat memanfaatkan tarif final 0,5 persen tanpa batas waktu.
Sementara itu, bagi koperasi, fasilitas tersebut dapat digunakan selama empat tahun sejak terdaftar.
Kebijakan ini diharapkan membuat pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan bisnis dibandingkan disibukkan oleh urusan administrasi perpajakan.
Ketiga, PP Nomor 20 Tahun 2026 dirancang agar insentif perpajakan benar-benar dinikmati oleh UMKM yang sedang berkembang. Pemerintah juga berupaya mencegah penyalahgunaan fasilitas pajak melalui praktik pemecahan usaha atau pembentukan beberapa entitas baru hanya untuk menghindari tarif pajak normal.
“Pemerintah ingin memastikan dukungan perpajakan diterima oleh pelaku usaha yang memang berhak dan membutuhkan, sehingga manfaatnya lebih optimal,” kata Inge.
Keempat, DJP menegaskan bahwa bagi badan usaha seperti PT dan CV yang beralih ke mekanisme perpajakan umum, penghitungan pajak tidak dilakukan berdasarkan omzet kotor.
Pajak dihitung dari laba bersih atau penghasilan neto setelah dikurangi biaya-biaya operasional yang diperkenankan sesuai ketentuan perpajakan.
Karena itu, beralih ke mekanisme umum tidak otomatis membuat beban pajak menjadi lebih besar.
“Masih banyak yang beranggapan bahwa setelah tidak menggunakan skema final, pajak akan dihitung dari seluruh omzet. Padahal yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah laba bersih setelah dikurangi biaya yang dapat dibebankan,” terangnya.
Kelima, pemerintah juga menyiapkan masa transisi serta pendampingan intensif untuk memastikan pelaku UMKM dapat beradaptasi dengan baik terhadap kebijakan baru tersebut.
DJP akan terus melakukan edukasi dan memberikan layanan konsultasi melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun berbagai kanal resmi yang tersedia.
Inge menegaskan, pemerintah tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga mitra strategis yang mendampingi perjalanan UMKM menuju usaha yang lebih kuat dan berdaya saing.
“Kami ingin UMKM Indonesia terus berkembang menjadi usaha yang mandiri, tangguh, dan mampu bersaing di tingkat yang lebih tinggi. Karena itu, DJP akan terus hadir memberikan edukasi dan pendampingan bagi para pelaku usaha,” pungkasnya.
DJP mengimbau seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan berbagai layanan edukasi perpajakan yang tersedia agar dapat memahami dan memanfaatkan fasilitas perpajakan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku. (***)













