SumselMedia.Com, Palembang-
Polemik kewenangan penyelenggaraan Universitas PGRI Palembang (UPGRIP) kembali memanas. Kali ini, Ketua Tim Kuasa Hukum Universitas PGRI Palembang, Dhabi K. Gumayra, S.H., M.H., melontarkan kritik keras terhadap klaim YPLP PT PGRI Provinsi Sumatera Selatan yang menggunakan dokumen AHU sebagai dasar untuk menunjukkan kedudukannya sebagai badan penyelenggara perguruan tinggi.
Menurut Dhabi, AHU tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai izin penyelenggaraan perguruan tinggi. AHU berkaitan dengan administrasi dan status badan hukum yayasan. Sementara kewenangan sebagai badan penyelenggara perguruan tinggi merupakan persoalan yang berbeda dan harus memiliki dasar hukum serta legalitas penyelenggaraan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“AHU itu bukan izin penyelenggara perguruan tinggi. Jangan dicampuradukkan! AHU adalah administrasi badan hukum yayasan. Kalau kemudian AHU dijadikan seolah-olah sebagai bukti otomatis memiliki kewenangan menyelenggarakan universitas, itu harus dipertanyakan secara serius,” tegas Dhabi.
Pernyataan tersebut menjadi semakin tajam karena dokumen AHU yang diklaim sebagai dasar tersebut disebut berkaitan dengan tahun 2026. Pertanyaan besar pun dilontarkan: kalau AHU itu baru ada pada 2026, lalu bagaimana konstruksi legalitas penyelenggaraan UPGRIP pada 2022, 2023, 2024, dan 2025?
“Kami mempertanyakan secara sederhana: dari 2022 sampai 2025 siapa badan penyelenggaranya dan apa dasar kewenangannya? Jangan tiba-tiba muncul dokumen tahun 2026 lalu digunakan untuk menarik kewenangan ke belakang seolah-olah semuanya otomatis sah dan berlaku sejak dulu,” ujar Dhabi.
Ia menegaskan, mendirikan yayasan dan menyelenggarakan perguruan tinggi adalah dua hal yang tidak boleh disamakan. Sebuah yayasan dapat memiliki status badan hukum, tetapi status tersebut tidak dengan sendirinya menjadi tiket untuk mengambil alih atau mengendalikan seluruh aspek penyelenggaraan perguruan tinggi.
Karena itu, menurut Dhabi, jika YPLP PT PGRI mengklaim memiliki kewenangan sebagai badan penyelenggara UPGRIP, maka yang harus dibuka bukan sekadar dokumen AHU.
“Tunjukkan izin penyelenggaraannya. Tunjukkan dasar kewenangannya. Tunjukkan sejak kapan kewenangan itu ada. Jangan hanya menunjukkan AHU yayasan kemudian mengatakan memiliki kewenangan memberhentikan rektor. Itu dua persoalan hukum yang berbeda,” katanya dengan tegas.
Lebih jauh, Dhabi mempertanyakan dasar kewenangan YPLP PT PGRI apabila kemudian melakukan tindakan terhadap Rektor Universitas PGRI Palembang.
“Kalau legal standing sebagai badan penyelenggara saja masih harus dijelaskan, lalu dari mana kewenangan memberhentikan rektor? Jangan sampai kewenangan itu hanya lahir dari klaim sepihak. Dalam hukum, kewenangan harus punya sumber dan dasar yang jelas,” tegasnya.
Menurut Dhabi, pihaknya tidak sedang mempermasalahkan keberadaan yayasan sebagai badan hukum. Yang dipersoalkan adalah klaim kewenangan terhadap perguruan tinggi. Sebab, jangan sampai dokumen yang memiliki fungsi administratif tertentu kemudian ditarik terlalu jauh untuk membenarkan tindakan yang berdampak langsung terhadap tata kelola universitas.
“Kami tidak alergi terhadap dokumen. Silakan tunjukkan semuanya. Tetapi jangan menggunakan satu dokumen untuk mengklaim sesuatu yang secara hukum tidak otomatis lahir dari dokumen tersebut. Kalau memang punya kewenangan, buktikan dengan dasar hukumnya,” ujar Dhabi.
Ia bahkan mengingatkan agar persoalan ini tidak diarahkan menjadi perebutan kekuasaan dengan mengorbankan kepentingan akademik.
“Universitas bukan milik pribadi atau kelompok tertentu. Ada mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, alumni, dan masyarakat yang menggantungkan masa depannya di sini. Jangan karena klaim kewenangan yang belum terang, aktivitas akademik justru dibuat terganggu,” katanya.
Bagi Tim Kuasa Hukum UPGRIP, persoalan ini kini bukan lagi sekadar konflik internal kelembagaan. Ini adalah pertarungan mengenai dasar kewenangan. Siapa yang merasa berhak mengambil keputusan terhadap universitas, maka wajib menunjukkan dari mana hak itu berasal.
“Kami tantang secara hukum: kalau memang memiliki kewenangan sebagai badan penyelenggara, buka dasar hukumnya secara terang. Jangan berlindung di balik AHU. AHU bukan surat sakti untuk menguasai perguruan tinggi,” tandas Dhabi.
Ia menutup pernyataannya dengan pesan keras: “Jangan asal klaim berkuasa. Dalam tata kelola perguruan tinggi, yang menentukan bukan siapa yang paling keras mengaku memiliki kewenangan, tetapi siapa yang mampu membuktikan kewenangannya secara sah,” tegasnya.













