Komunitas

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 Triliun, PPN PMSE Jadi Kontributor Terbesar

×

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp57,23 Triliun, PPN PMSE Jadi Kontributor Terbesar

Sebarkan artikel ini
(Direktorat Jendral Pajak)

SumselMedia.Com, Jakarta-

Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026.

Penerimaan tersebut berasal dari empat sektor utama, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp44,05 triliun, pajak atas transaksi aset kripto Rp2,15 triliun, pajak fintech atau peer-to-peer lending (P2P) sebesar Rp5,28 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp5,75 triliun.

Kontribusi terbesar masih berasal dari PPN PMSE yang mencapai Rp44,05 triliun. Hingga akhir Agustus 2026, DJP telah menunjuk 277 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE.

Pada Agustus 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE dengan menunjuk dua pemungut baru, yakni STAAH Limited dan Aghanim Inc. Sementara itu, Expedia Lodging Partner Services Sarl dicabut dari daftar pemungut PPN PMSE.

Hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 244 pelaku PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp44,05 triliun.

Jika dirinci berdasarkan tahun, setoran PPN PMSE tersebut berasal dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp8,38 triliun sepanjang 2026 hingga Agustus.

Pajak Kripto Capai Rp2,15 Triliun

Selain PMSE, transaksi aset kripto juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Hingga Agustus 2026, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto telah mencapai Rp2,15 triliun.

Penerimaan tersebut terdiri dari Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp268,95 miliar pada 2026.

Pajak transaksi kripto tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.

Sementara itu, penerimaan pajak dari sektor fintech telah mencapai Rp5,28 triliun hingga 31 Agustus 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, serta Rp878,18 miliar pada 2026.

Pajak fintech terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,48 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,13 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp3,08 triliun.

Pajak SIPP Sumbang Rp5,75 Triliun

Kontribusi lainnya berasal dari Pajak SIPP. Hingga 31 Agustus 2026, penerimaan dari sektor ini mencapai Rp5,75 triliun.

Penerimaan Pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,67 triliun pada 2026.

Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sebesar Rp5,33 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital diharapkan dapat terus memperkuat penerimaan negara.

“Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital,” ujar Inge.

Dengan pertumbuhan aktivitas ekonomi berbasis digital, penerimaan dari sektor tersebut menjadi salah satu sumber penerimaan yang terus berkembang. DJP terus melakukan pemantauan dan penyesuaian terhadap pelaku usaha digital yang memenuhi ketentuan sebagai pemungut pajak, sekaligus mendorong terciptanya kesetaraan perlakuan perpajakan antara usaha digital dan konvensional.