Pendidikan

Dikukuhkan Jadi Guru Besar, Firman Freaddy Busroh Dorong Hukum Digital Berbasis Pancasila

×

Dikukuhkan Jadi Guru Besar, Firman Freaddy Busroh Dorong Hukum Digital Berbasis Pancasila

Sebarkan artikel ini
(Momen Ketua PTS STIHPADA Palembang Berfoto Bersama Usai Dikukuhkan sebagai Guru Besar)

SumselMedia.Com, Palembang-

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang, Prof. Dr. H. Firman Freaddy Busroh, S.H., M.Hum., CTL., CMN, resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Hukum Tata Kelola Digital. Dalam orasi ilmiahnya, ia menegaskan pentingnya membangun arsitektur hukum tata kelola digital Indonesia yang berlandaskan Pancasila, konstitusi, dan perlindungan hak masyarakat.

Pengukuhan berlangsung di Gedung Serbaguna Griya STIHPADA Palembang, Rabu (28/10/2026), dihadiri sejumlah pejabat, akademisi, pimpinan perguruan tinggi, dosen, serta undangan lainnya.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) turut hadir melalui Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Sumsel, Prof. Dr. H. M. Edwar Juliartha, S.Sos., M.M., yang mewakili Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel sekaligus menyampaikan sambutan pemerintah daerah.

Dalam sambutannya, Edwar menyampaikan ucapan selamat dan penghargaan atas pencapaian akademik Firman Freaddy Busroh. Menurutnya, pengukuhan Guru Besar bukan sekadar pencapaian jabatan akademik, melainkan pengakuan atas perjalanan panjang yang ditempuh melalui ketekunan, integritas, konsistensi, dan pengabdian terhadap ilmu pengetahuan.

“Secara khusus, Pemprov Sumsel merasa sangat bahagia dengan dikukuhkannya Ketua STIHPADA Palembang sebagai Guru Besar. Atas nama pribadi dan institusi, Gubernur Sumsel menyampaikan ucapan selamat dan penghargaan setinggi-tingginya atas pencapaian akademik yang membahagiakan ini,” ujarnya.

Edwar menilai, seorang Guru Besar memiliki tiga tanggung jawab utama, yakni mengembangkan ilmu pengetahuan, menjadi teladan di lingkungan akademik, serta menghadirkan ilmu yang bermanfaat bagi masyarakat.

Terlebih dalam bidang hukum, tantangan yang dihadapi bangsa semakin kompleks. Karena itu, diperlukan pemikiran akademik yang mampu menjembatani kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa keadilan.

Ia berharap pengukuhan tersebut semakin memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan Pemprov Sumsel, terutama dalam mendukung tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, menyempurnakan kebijakan daerah, serta mendorong pembangunan yang berkeadilan.

“Perguruan tinggi harus menjadi mitra strategis pemerintah daerah, bukan hanya dalam menghadirkan sumber daya manusia unggul, tetapi juga dalam merumuskan solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat. Saya berharap Ketua STIHPADA Palembang dapat memberikan kontribusi pemikiran dan keilmuan untuk mendukung kemajuan Provinsi Sumsel,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II, Prof. Dr. Iskhaq Iskandar, M.Sc., menyampaikan apresiasi kepada STIHPADA Palembang, khususnya kepada Firman Freaddy Busroh atas pencapaian tertinggi dalam karier akademiknya sebagai dosen.

Menurut Iskhaq, gelar Guru Besar bukan sekadar simbol keberhasilan akademik, melainkan amanah untuk menjadi panutan dan inspirasi bagi masyarakat, generasi muda, serta lingkungan akademik.

“Kalau dosen besar itu banyak, tetapi Guru Besar itu jarang. Tidak semua dosen bisa menjadi Guru Besar. Ada filosofi di dalamnya, yakni harapan masyarakat dan kalangan akademisi agar seseorang yang telah mencapai jenjang tersebut mampu menjadi figur yang menaungi dan menginspirasi, tidak hanya di lingkungan kampus, tetapi juga di luar kampus,” katanya.

Ia menambahkan, pencapaian Guru Besar membutuhkan perjalanan panjang, dedikasi, dan ketekunan. Karena itu, gelar tersebut harus diiringi dengan kerendahan hati dan semangat untuk terus belajar.

Iskhaq juga mengingatkan adanya fenomena yang disebutnya sebagai “sindrom toga”, yakni kecenderungan seseorang merasa paling hebat dan menganggap dirinya telah selesai belajar setelah meraih gelar akademik.

Menurutnya, pendidikan sejatinya merupakan proses pembelajaran sepanjang hayat. Seorang Guru Besar diharapkan tetap terbuka terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, menjaga integritas, serta menjadi teladan dalam kehidupan akademik maupun sosial.

“Pencapaian Guru Besar bukan sekadar pencapaian akademik. Ada harapan besar dari institusi dan masyarakat agar yang bersangkutan menjadi panutan serta teladan, khususnya dalam bidang ilmu hukum,” ujarnya.

Dalam orasi ilmiahnya yang berjudul “Membangun Arsitektur Hukum Tata Kelola Digital Indonesia Berbasis Pancasila”, Firman Freaddy Busroh mengungkapkan bahwa penelitian mengenai hukum tata kelola digital telah dilakukannya sejak 2018.

Ia menjelaskan, gagasan tersebut berangkat dari kenyataan bahwa perkembangan teknologi digital berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan kemampuan hukum dalam memahami, mengarahkan, dan mengoreksi dampaknya.

Namun, kondisi itu tidak harus disikapi dengan pesimisme. Indonesia, menurutnya, memiliki Pancasila, konstitusi, tradisi gotong royong, dan pengalaman demokratis yang dapat menjadi fondasi untuk membangun tata kelola digital yang manusiawi, adil, demokratis, dan berdaulat.

“Transformasi digital bukan lagi urusan teknis atau agenda sektoral,” tegasnya.

Firman menjelaskan, data dan sistem otomatis kini memengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari pengelolaan identitas penduduk, penyaluran bantuan sosial, layanan pendidikan dan kesehatan, pemungutan pajak, penerbitan perizinan, pemrosesan perkara, hingga penyelenggaraan keamanan.

Karena itu, persoalan digital pada hakikatnya juga merupakan persoalan konstitusional yang berkaitan dengan kewenangan, dasar pengambilan keputusan, mekanisme pengawasan, serta pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan.

Menurutnya, kekuasaan digital memiliki karakteristik berbeda karena dapat bekerja dalam skala besar, tidak selalu terlihat, bersifat prediktif, mudah direplikasi, serta melibatkan negara dan korporasi.

Kesalahan pada satu basis data, misalnya, berpotensi menyebar ke berbagai layanan. Sementara itu, keputusan yang sebelumnya melalui pertimbangan administratif kini dapat dihasilkan dalam hitungan detik melalui sistem otomatis.

Kondisi tersebut menuntut hadirnya kerangka hukum yang mampu memastikan bahwa kemajuan teknologi tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat.

Firman menekankan, warga yang terdampak keputusan otomatis harus memiliki hak untuk mengetahui penggunaan sistem tersebut, memperoleh penjelasan yang bermakna, memperbaiki data, meminta peninjauan oleh manusia, mengajukan keberatan, serta mendapatkan pemulihan apabila dirugikan.

“Sebab itu, warga yang terkena keputusan otomatis harus memiliki hak untuk mengetahui penggunaan sistem tersebut, memperoleh penjelasan yang bermakna, mengoreksi data, meminta peninjauan manusia, mengajukan keberatan, dan memperoleh pemulihan. Efisiensi administrasi tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan standar perlindungan hak,” bebernya.

Melalui gagasan tersebut, Firman berharap pembangunan hukum tata kelola digital Indonesia tidak hanya berorientasi pada efisiensi dan kemajuan teknologi, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, keadilan, demokrasi, kedaulatan, dan perlindungan hak warga negara.

Pengukuhan ini sekaligus menjadi momentum bagi STIHPADA Palembang untuk memperkuat kontribusi perguruan tinggi dalam pengembangan ilmu hukum serta menghadirkan pemikiran akademik yang relevan dengan tantangan transformasi digital dan kebutuhan pembangunan Indonesia.