SumselMedia.Com, Montenegro-
Indonesia memperkuat kerja sama perpajakan internasional dengan menandatangani kesepakatan pertukaran informasi pajak secara otomatis antarnegara. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan pengawasan terhadap perusahaan multinasional sekaligus mendukung penerapan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT).
Direktur Jenderal Pajak menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement on the Exchange of GloBE Information (GIR MCAA) dalam Competent Authorities Conference ke-13 yang berlangsung di Kotor, Montenegro, pada 27–29 Oktober 2026.
Melalui penandatanganan tersebut, Indonesia menjadi negara ke-41 yang bergabung dalam GIR MCAA berdasarkan daftar OECD per 1 Oktober 2026.
Kesepakatan ini membuka akses pertukaran informasi perpajakan secara otomatis dengan negara mitra. Informasi tersebut akan membantu otoritas pajak Indonesia mengawasi kepatuhan grup perusahaan multinasional terhadap ketentuan Pajak Minimum Global.
Pertukaran informasi dijadwalkan mulai berjalan pada 2027. Namun, pelaksanaannya dengan masing-masing yurisdiksi mitra tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan dan aktivasi hubungan pertukaran informasi.
Perkuat Pengawasan Perusahaan Multinasional
GIR merupakan laporan standar yang berisi informasi mengenai grup perusahaan multinasional serta penerapan ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE) di setiap negara tempat perusahaan tersebut beroperasi.
Informasi ini menjadi penting untuk memastikan penghitungan dan pemenuhan Pajak Minimum Global bagi grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi tahunan minimal 750 juta euro.
Melalui mekanisme Automatic Exchange of Information (AEOI), otoritas pajak Indonesia dapat memperoleh informasi GIR yang relevan dari negara mitra. Data tersebut selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pengawasan kepatuhan dan memastikan penerapan ketentuan Pajak Minimum Global.
Di sisi lain, mekanisme ini juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Melalui sistem pelaporan terpusat (central filing), grup perusahaan multinasional dapat menyampaikan GIR melalui satu yurisdiksi yang memenuhi persyaratan. Dengan demikian, kebutuhan pelaporan berulang di berbagai negara dapat dikurangi.
Hubungan pertukaran informasi dengan masing-masing negara mitra akan aktif setelah otoritas berwenang memenuhi persyaratan notifikasi kepada Sekretariat Co-ordinating Body serta saling mencantumkan yurisdiksi mitra sebagai pengirim dan penerima informasi.
Seluruh informasi yang dipertukarkan wajib dijaga kerahasiaannya dan digunakan sesuai ketentuan Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters/MAAC).
Penandatanganan GIR MCAA merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam memperkuat transparansi perpajakan internasional. Kesepakatan tersebut disusun berdasarkan Pasal 6 MAAC yang telah diratifikasi Indonesia dan menjadi instrumen pendukung penerapan ketentuan GloBE sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024.
Indonesia Dorong Kerja Sama Penagihan Pajak Lintas Negara
Selain memperkuat pertukaran informasi, Indonesia juga mendorong perluasan kerja sama internasional dalam penagihan pajak lintas negara (cross-border assistance in recovery of tax claims).
Dalam konferensi yang sama, Direktur Jenderal Pajak menjadi pembicara utama pada sesi khusus yang membahas inisiatif tersebut. Indonesia menekankan pentingnya kolaborasi antarotoritas pajak untuk mengatasi kendala penagihan kewajiban perpajakan yang melibatkan aset atau pihak penanggung pajak di luar negeri.
Meningkatnya mobilitas modal dan aset internasional membuat kerja sama lintas negara semakin dibutuhkan. Tanpa dukungan antarotoritas, proses penagihan pajak berpotensi menghadapi hambatan ketika aset atau pihak yang bertanggung jawab atas kewajiban pajak berada di luar wilayah kewenangan suatu negara.
Dalam forum tersebut, Indonesia mengajak negara-negara mitra yang masih memiliki reservasi terhadap ketentuan bantuan penagihan pajak dalam MAAC agar mempertimbangkan pencabutan reservasi atau memperluas kerja sama melalui kesepakatan bilateral.
Indonesia juga mendorong pemanfaatan Model Manual yang disusun Global Forum sebagai pedoman dalam membangun prosedur teknis bantuan penagihan pajak lintas negara.
Komitmen tersebut antara lain diwujudkan melalui Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2024 yang membatasi reservasi terhadap bantuan penagihan pajak pada jenis pajak tertentu, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur bantuan penagihan pajak.
Diikuti 90 Yurisdiksi, Perkuat Transparansi Pajak Dunia
Competent Authorities Conference ke-13 diselenggarakan oleh Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes bersama otoritas pajak Montenegro. Konferensi selama tiga hari tersebut diikuti perwakilan dari 90 yurisdiksi di berbagai kawasan dunia, termasuk Inggris, Amerika Serikat, Prancis, Jepang, dan Korea.
Forum tahunan ini menjadi wadah bagi para pejabat otoritas pajak untuk berbagi pengalaman, membahas tantangan pertukaran informasi lintas negara, serta mengidentifikasi praktik terbaik dalam kerja sama administrasi perpajakan internasional.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah bahwa keberhasilan pertukaran informasi tidak hanya diukur dari banyaknya data yang dipertukarkan, tetapi juga dari sejauh mana informasi tersebut dimanfaatkan dan memberikan dampak nyata bagi administrasi perpajakan.
Bagi Indonesia, prinsip tersebut menjadi landasan untuk mengoptimalkan pemanfaatan data GIR dalam memperkuat pengawasan kepatuhan Pajak Minimum Global.
Partisipasi aktif Indonesia dalam konferensi ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk memperluas jejaring kerja sama dengan otoritas pajak dunia. Melalui pertukaran informasi dan bantuan administratif lintas negara, Indonesia mendorong terciptanya sistem perpajakan internasional yang lebih transparan, adil, dan efektif dalam menghadapi praktik penghindaran maupun pengelakan pajak.













