SumselMedia.Com, Palembang-
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumselbabel) melelang 16 aset milik penunggak pajak secara serentak, Selasa (3/11/2026). Total nilai limit aset yang dilelang mencapai Rp2.244.687.601 atau sekitar Rp2,24 miliar.
Sebanyak 16 aset tersebut berasal dari 13 Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak. Aset yang dilelang meliputi tanah, alat berat, kendaraan bermotor, hingga emas batangan.
Seluruh aset tersebut sebelumnya telah disita oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumselbabel.
Pelaksanaan lelang merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. Langkah ini dilakukan setelah berbagai tahapan penagihan, mulai dari penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, hingga Surat Perintah Melakukan Penyitaan, tidak membuahkan pelunasan tunggakan.
Proses lelang dilaksanakan oleh JSPN bekerja sama dengan Juru Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Kepala Kanwil DJP Sumselbabel, Retno Sri Sulistyani, mengatakan lelang aset tersebut merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan perpajakan sekaligus memberikan efek jera kepada Wajib Pajak yang tidak patuh.
“Kegiatan ini merupakan langkah tegas untuk memberikan efek jera (deterrent effect) bagi Wajib Pajak yang tidak patuh, sekaligus menjadi bagian dari komitmen kami dalam mengoptimalkan penerimaan pajak demi pembangunan nasional. Tindakan penegakan hukum ini ditujukan untuk Wajib Pajak yang tetap mengabaikan tindakan penagihan yang telah dilakukan,” ujarnya.
Retno menegaskan, tindakan lelang merupakan bagian dari mekanisme penagihan pajak yang memiliki landasan hukum. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Selain itu, pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar serta PMK Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Melalui langkah penegakan hukum ini, Kanwil DJP Sumselbabel menegaskan komitmennya untuk memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi oleh seluruh Wajib Pajak. Lelang aset menjadi salah satu upaya terakhir untuk mencairkan piutang pajak negara setelah tahapan penagihan sebelumnya tidak dipenuhi.













