SumselMedia.Com, OKU-
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Agritrans Batumarta yang berlokasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Selasa (3/11/2026).
Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan setelah BPR Agritrans Batumarta dinilai tidak mampu melakukan penyehatan, terutama dalam mengatasi persoalan permodalan, meskipun telah diberikan kesempatan oleh OJK.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan, Arifin Susanto, menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.
Keputusan pencabutan izin usaha itu ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2026 tanggal 3 November 2026.
Sebelumnya, pada 28 November 2025, OJK telah menetapkan BPR Agritrans Batumarta dalam status pengawasan Bank Perekonomian Rakyat Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan tersebut dilakukan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank berada di bawah 12 persen.
Sebagai tindak lanjut, pihak BPR telah menyusun rencana tindak penyehatan. Namun, dalam pelaksanaannya, upaya tersebut tidak sepenuhnya terealisasi sehingga belum mampu memberikan hasil signifikan dalam mengatasi persoalan permodalan.
Kondisi tersebut kemudian membuat OJK menetapkan BPR Agritrans Batumarta dalam status pengawasan Bank Perekonomian Rakyat Dalam Resolusi (BDR) pada 16 Oktober 2026.
Penetapan status BDR dilakukan setelah pengurus dan pemegang saham diberikan kesempatan untuk melakukan penyehatan, khususnya menyelesaikan permasalahan permodalan. Namun, upaya tersebut tidak berhasil dilakukan.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 145/ADK3/2026 tanggal 23 Oktober 2026, LPS menetapkan penanganan BPR Agritrans Batumarta melalui proses likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK kemudian melakukan pencabutan izin usaha sesuai ketentuan Pasal 19 Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Dengan pencabutan izin tersebut, proses penanganan selanjutnya menjadi kewenangan LPS, termasuk menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah dan melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
OJK juga memastikan langkah pengawasan dilakukan berdasarkan prinsip integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas guna menjaga stabilitas industri jasa keuangan serta memberikan perlindungan terhadap nasabah dan masyarakat.
Di sisi lain, OJK mengimbau seluruh nasabah BPR Agritrans Batumarta agar tetap tenang dan tidak panik. Sebab, dana masyarakat yang disimpan di perbankan, termasuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Nasabah diharapkan tetap mengikuti informasi resmi dari LPS terkait mekanisme pembayaran klaim penjaminan simpanan dan proses likuidasi BPR Agritrans Batumarta.













