Anggito Sebut Dana Haji yang Dikelola BPKH Aman
SumselMedia.Com, Jakarta-
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa keuangan (BPKH) atas Laporan keuangan BPKH tahun 2020 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksa (LHP).
Opini WTP ini merupakan yang ketiga kalinya berturut-turut sejak BPKH menyusun Laporan keuangan Tahun 2018 silam.
Terkait hal ini, Kepala BPKH, Anggito Abimanyu, mengatakan, opini WTP menjadi jawaban dari pertanyaan publik terkait akuntabilitas pengelolaan dana haji.
“Pengumuman BPK itu setidak-tidaknya menjawab pertanyaan dari masyarakat, pengamat perhajian, dan jemaah haji mengenai pengelolaan keuangan haji,” kata Anggito dalam acara virtual, Kamis (1/7/2021).
Anggito mengatakan opini WTP ini untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat atas pengelolaan dana haji. Dia menambahkan opini WTP juga menjadi bukti bahwa dana haji telah dikelola secara profesional, hati-hati, transparan dan akuntabel.
“Saya mendapatkan banyak pertanyaan dari media khususnya setelah kemarin BPKH mendapatkan opini WTP. Jadi selama ini saya puasa berbicara karena kami menunggu hasil penilaian laporan BPKH,” ujarnya.
Menurut Anggito, dengan penilaian BPK maka pengelolaan dana haji dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan hasilnya bisa dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji setiap tahun.
Anggito mengapresiasi seluruh rekomendasi yang diberikan BPK serta berjanji menindaklanjuti dan berkomitmen melakukan perbaikan kinerja terus menerus. Audit yang dilakukan BPK menjadi bukti bahwa dana haji mendapatkan pengawasan yang sangat ketat.
“BPK juga menjunjung tinggi independensi, objektivitas dan profesionalisme dalam mengawasi dana haji,” kata Anggito.
Laporan Keuangan BPKH terdiri dari Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Aset Neto dan Laporan Realisasi Anggaran. Posisi dana haji yang dikelola BPKH sampai dengan bulan Desember 2020 mengalami peningkatan 16,56 persen atau menjadi sebesar Rp 144,91 triliun. Terdiri dari Rp 141,32 triliun alokasi dana penyelenggaraan ibadah haji dan Rp 3,58 triliun Dana Abadi Umat.
Dana haji aman dikelola oleh BPKH dapat dilihat dari Rasio Solvabilitas dan Rasio Likuiditas wajib. Rasio Solvabilitas yang juga dikenal dengan sebutan leverage ratio ialah suatu rasio yang digunakan dalam rangka menilai kemampuan BPKH atas pelunasan utang dan seluruh kewajibannya dengan menggunakan jaminan aktiva dan aset netto (harta kekayaan dalam bentuk apa pun) yang dimiliki dalam jangka panjang serta jangka pendek. Rasio Solvabilitas BPKH dari tahun 2018 sampai 2020 terus bertumbuh, dari 104 persen menjadi 108 persen.
Rasio likuiditas wajib adalah kemampuan BPKH menyediakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam tahun berjalan. Berdasarkan amanah UU No.34 tahun 2014, BPKH wajib menjaga minimal 2x BPIH. Dalam realisasinya, tahun 2020 rasio likuiditas wajib terjaga sebesar di angka 3,82x BPIH. Rasio likuiditas wajib 3,82x berarti BPKH telah mempersiapkan dana untuk penyelenggaraan Ibadah Haji mendekati 4 kali pelaksanaan haji.
Dana likuid untuk penyelenggaraan Ibadah Haji bersumber dari aset lancar yang di tempatnya di bank Syariah (BPS-BPIH) dan investasi Jangka Pendek senilai Rp 54 triliun Neraca BPKH 2020 menyajikan jumlah kewajiban kepada Jemaah tunda/batal berangkat (Rp 8,6 triliun), namun tidak mencatat adanya kewajiban atau utang khususnya kepada penyedia hotel atau layanan di Arab Saudi.
Laporan operasional BPKH tahun 2020 mencatat surplus sebesar Rp 5,8 triliun dan tidak terdapat investasi yang mengalami rugi. BPKH juga telah menyalurkan dana Rp 2 triliun dalam bentuk virtual account bagi jamaah tunda dan jamaah tunggu.
Selain memberikan opini WTP, BPK juga menyampaikan sejumlah rekomendasi yang dimaksudkan untuk terus meningkatkan kinerja kualitas Pengelolaan Keuangan Haji ke depan.
“BPKH mengapresiasi seluruh rekomendasi yang diberikan dan telah menindaklanjutinya dan berkomitmen menyelesaikan untuk perbaikan kinerja terus menerus, audit yang dilakukan BPK menjadi bukti bahwa dana haji mendapatkan pengawasan yang sangat ketat. BPK juga menjunjung tinggi independensi, Objektivitas dan Profesionalisme dalam mengawasi Dana Haji,” ujar Anggito.
Berdasarkan Undang-Undang No 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan keuangan Haji, Laporan keuangan disampaikan setiap semester dan tahunan kepada Presiden dan DPR.
Dalam menjalankan tugas BPKH juga telah tersertifikasi ISO 9001:2015 (sertifikasi Sistem Manajemen Mutu) dan ISO 37001:2016 (Sistem Manajemen Anti penyuapan). Mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Anggota Badan Pelaksana, Dewan Pengawas dan Pegawai BPKH berkomitmen untuk melaporkan kekayaannya berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai bentuk transparansi mendukung upaya penerapan Tata Kelola yang Baik dengan mengeluarkan Peraturan BPKH Nomor 8 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan BPKH. Memperkuat komitmen pencegahan korupsi, BPKH juga telah menerapkan Sistem Penanganan Pengaduan.
Senada, Humas BPKH Nurul Qoyyimah memastikan kesiapannya untuk penyelenggaraan haji tahun 2022 mendatang. Sejauh ini pihaknya selalu siap dalam rangka pembiayaan jamaah haji.
Namun demikian, kata Nurul, soal penambahan kuota bukan kewenangan BPKH. Sebab kuota haji yang menentukan kemenag, dan sejauh ini pihaknya hanya menyediakan anggaran.
“BPKH itu hanya kasir, kalau ada penambahan kuota yang diminta oleh Kemenag tentu kita siapin duitnya,” ujar Nurul kepada wartawan, Kamis (1/7/2021).
Nurul kembali menegaskan bahwa soal siapa yang menentukan kuota itu ada Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR. “Jadi kami tengah fokus mempersiapkan haji tahun depan,” katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H atau 2021. Pembatalan keberangkatan jemaah haji itu bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya.