SumselMedia.Com, Palembang-
Bank Indonesia bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Provinsi Sumatera Selatan memusnahkan sebanyak 24.476 lembar uang Rupiah tidak asli yang merupakan akumulasi barang temuan non-yudisial selama periode 2019 hingga 2026. Langkah ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara sekaligus melindungi stabilitas sistem pembayaran nasional.
Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di Palembang, Selasa (7/7/2026), merupakan hasil sinergi Botasupal Provinsi Sumatera Selatan bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BIN Daerah Sumatera Selatan Sudadi, SH., M.Si., Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan Bambang Pramono, Kapolda Sumatera Selatan yang diwakili Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Resti Arini, SH., S.I.K., perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Pengadilan Negeri Palembang, pimpinan perbankan, serta insan media.
Dalam sambutannya, AKBP Resti Arini menegaskan bahwa peredaran uang palsu merupakan tindak pidana yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang negara sekaligus mengganggu stabilitas sistem pembayaran.
Karena itu, Polda Sumatera Selatan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pemalsuan uang melalui sinergi yang kuat bersama seluruh anggota Botasupal.
Senada dengan itu, Kepala BIN Daerah Sumatera Selatan, Sudadi, menegaskan bahwa peredaran uang palsu merupakan kejahatan yang mengancam kedaulatan negara. Menurutnya, Botasupal menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi, pertukaran informasi, pencegahan, hingga penindakan terhadap uang Rupiah yang diragukan keasliannya.
Sementara itu, sesuai Pasal 27 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia menegaskan larangan memproduksi, mengedarkan maupun memperjualbelikan alat atau bahan baku yang digunakan untuk membuat Rupiah palsu.
Pada kegiatan tersebut, Botasupal memusnahkan 24.476 lembar uang Rupiah tidak asli yang berasal dari permintaan klarifikasi masyarakat kepada Bank Indonesia, permintaan klarifikasi dari perbankan atas uang yang diterima dari masyarakat, serta temuan uang yang diragukan keasliannya dari setoran perbankan ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan.
Adapun rincian uang yang dimusnahkan terdiri atas pecahan Rp100.000 sebanyak 16.099 lembar, Rp75.000 sebanyak 2 lembar, Rp50.000 sebanyak 6.809 lembar, Rp20.000 sebanyak 813 lembar, Rp10.000 sebanyak 597 lembar, Rp5.000 sebanyak 151 lembar, Rp2.000 sebanyak 3 lembar, dan Rp1.000 sebanyak 2 lembar.
Selain melakukan penindakan, Botasupal Provinsi Sumatera Selatan juga terus mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat agar mampu mengenali keaslian uang Rupiah menggunakan metode 3D (Dilihat, Diraba, dan Diterawang).
Masyarakat diimbau memperhatikan warna, gambar, benang pengaman, dan nomor seri pada uang; meraba bagian tertentu yang memiliki hasil cetak kasar seperti gambar utama, tulisan “Bank Indonesia”, dan angka nominal; serta menerawang uang ke arah cahaya untuk memastikan keberadaan tanda air (watermark), gambar saling isi (rectoverso), dan benang pengaman.
Botasupal juga mengimbau masyarakat segera membawa uang yang diragukan keasliannya ke Bank Indonesia, bank umum, atau kantor kepolisian untuk dilakukan proses klarifikasi. Apabila terbukti tidak asli, uang tersebut akan ditahan sebagai barang temuan dan tidak dapat ditukarkan ataupun diganti nilainya. Sebaliknya, apabila dinyatakan asli, uang akan dikembalikan kepada pemilik dalam kondisi layak edar.
Melalui kegiatan ini, Botasupal Provinsi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi lintas instansi dalam menjaga integritas Rupiah, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembayaran nasional, serta mendukung stabilitas ekonomi dan keamanan di Sumatera Selatan.
Botasupal juga meminta masyarakat tidak panik. Jumlah uang tidak asli yang dimusnahkan merupakan akumulasi temuan selama tujuh tahun dengan nilai yang relatif sangat kecil dibandingkan jumlah uang Rupiah asli yang beredar di masyarakat. Meski demikian, kewaspadaan tetap harus ditingkatkan agar setiap dugaan peredaran uang palsu dapat segera ditangani secara cepat, tepat, dan akuntabel sehingga tidak kembali beredar di tengah masyarakat.













