BREAKING NEWS! Pembukaan Bacalon Ketum KONI Sumsel Dibuka, Catat Waktunya!
SumselMedia.Com, Palembang-
Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan telah resmi membentuk Tim Penyaringan dan Penjaringan (TPP) Bakal Calon Ketua Umum KONI Sumsel masa bakti 2024-2028.
Hal tersebut disampaikan Plt Ketua Umum KONI Sumsel Mayjen TNI (Purn) Andrie TU Sutarno disela-sela Sidang Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Sumsel di ALT Hotel Palembang, Rabu (22/11/2023).
Turut hadir Plt Sekretaris Umum KONI Sumsel Iwan Kurniawan, Ketua Harian KONI Sumsel Agung Rahmadi, Wakil Ketua Umum KONI Sumsel Dhennie Zainal, para jajaran pengurus, Pengprov Cabor serta perwakilan KONI kabupaten/kota.
“Menjelang Musprovlub TPP sudah kita tanda tangani. Dan mulai dibuka 22-24 sekretariat bagi yang ingin mencalonkan diri,” ujar Andrie.
Andrie berharap agar para Pengurus Cabor dan KONI kabupaten/kota agar memilih Ketua Umum KONI Sumsel yang benar mampu membawa perubahan baik dalam hal pembinaan prestasi maupun fenomena kekurangan yang saat ini terjadi.
Selain itu, sesuai dengan SK yang telah diterbitkan oleh Ketua Umum KONI Pusat bahwa akhir November 2023 ini sudah harus ada Ketua Umum KONI Sumsel terpilih. Sehingga memang harus mengejar dengan waktu.
“Karena tanggal 25-26 November libur, maka 27 adalah pengembalian formulir, 28 verifikasi dan 29 Musprovlub,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Raker KONI Sumsel Agung Rahmadi mengatakan bahwa Raker ini diikuti oleh seluruh Pengprov Cabor dan KONI Kabupaten/Kota. Dan ini merupakan agenda tahunan sesuai dengan arahan AD/ART.
“Agenda ini membahas evaluasi selama program kerja satu tahun, kemudian membahas persiapan Musprovlub dan juga meresmikan Pengprov Cabor yang menjadi anggota KONI Sumsel,” pungkasnya.
Untuk diketahui pada Raker tersebut dibuka oleh Wakil Ketua I KONI Pusat Mayjend (purn) Suwarno, S.IP., M.Si., dan PJ Gubernur yang diwakili oleh Nelson Firdaus.
Hasil sidang disebutkan bahwa untuk mencalonkan diri salah syaratnya adalah Bakal Calon Ketua Umum KONI Sumsel wajib mendapat dukungan atau mandat dari 30 persen dari total suara atau akumulasi Pengprov Cabor dan KONI Kabupaten/Kota.