Disperkim Sumsel Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Bangunan Gedung
SumselMedia.Com, Palembang-
Dalam rangka mempedomani Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Sumsel melaksanakan kegiatan sosialisasi penyelenggaraan bangunan di Grand Ballroom The ALTS Hotel Palembang kemarin, Kamis (16/5/2024).
Turut hadir didalam kegiatan tersebut Kepala DISPERKIM Provinsi Sumsel Ir H Novian Aswardani, S.T., M.M., IPM., ASEAN.Eng, Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang Mahyuddin, S.SiT., M.Si, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang Ir Akhmad Bastari, S.T., M.T., IPM., ASEAN Eng, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Ir Apriansyah, S.T., M.M, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) H Madani, S.T., M.Si, Kepala Dinas PUPR Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Ir Ahmad Farid Effendy, S.T., M.M, dan undangan lainnya.
Selain itu juga sebagai narasumber yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Musi Banyuasin H Riki Junaidi, AP., M.Si, Kepala Bidang Bangunan Gedung Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta Herry Priyatno, S.T., M.T, Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Palembang Erlin Susani, S.T., M.Si, dan sebagainya.
Pada kesempatan tersebut Kepala DISPERKIM Provinsi Sumsel Ir H Novian Aswardani, S.T., M.M., IPM., ASEAN.Eng mengatakan kegiatan ini adalah dalam rangka menjalankan Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
“Adapun kegiatan pembangunan yang meliputi perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran dimana proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung ini dilaksanakan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG),” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dibentuknya SIMBG ini sendiri bertujuan agar Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat dapat bersinergi dalam sosialisasi dan pemantauan persetujuan bangunan gedung yang diselenggarakan di Indonesia.
Pemerintah Daerah Provinsi menggunakan SIMBG untuk memantau Penyelenggaraan Bangunan Gedung pada tingkat provinsi. Dengan adanya SIMBG mempermudah masyarakat dan pelaku usaha terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang semula maksimal 3 bulan menjadi hanya 28 hari.
“Sehingga menyederhanakan dan mempermudah penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melakukan standardisasi regulasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung di Indonesia,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, Sosialisasi Penyelenggaraan Bangunan Gedung perlu dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah selaku Sekretariat Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Di mana dalam pelaksanaan proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung melalui SIMBG agar dapat berlangsung tertib dan tercapai keandalan Bangunan Gedung yang sesuai dengan fungsinya, serta terwujudnya kepastian hukum.
“Sebagai salah satu Upaya Pemprov Sumsel selaku Pembina Pemerintah Kabupaten/Kota memfasilitasi Focus Group Discussion (FGD) antar sekretariat PBG sebagai wadah untuk melakukan sharing pengalaman, menyampaikan kendala dan permasalahan yang dialami saat ini,” katanya.
Masih dilanjutkannya, dimana dalam melaksanakan penyelenggaraan bangunan gedung melalui SIMBG sehingga akan dilakukan secara bersama-sama untuk dicarikan solusi dan penyelesaiannya yang akan di pandu langsung oleh Kepala Bidang Bangunan Gedung Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta dan Tim.
Di mana Pemprov Sumsel sendiri selalu berusaha untuk memberikan inovasi dan solusi dalam rangka penyelenggaraan bangunan gedung di Provinsi Sumsel.
“Kegiatan-kegiatan sosialisasi, bimbingan teknis, pelatihan dan berbagai kegiatan lainnya yang tentunya bermuara pada satu tujuan besar, yaitu terpenuhinya bangunan gedung yang andal dan laik fungsi bagi seluruh masyarakat Sumsel,” ucapnya.