Gelar Aksi di PTUN, Massa Aksi Desak Pengadilan Batalkan SK Kades Pandang Agung
SumselMedia.Com, Palembang-
Sejumlah masyarakat dan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) menggelar aksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Kamis (9/9/2021).
Aksi tersebut dikawal diterima oleh PTUN Palembang serta dikawal ketat oleh kepolisian Polrestasbes Kota Palembang.
Massa aksi mendesak PTUN untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati OKU Timur tentang pengangkatan Kepala Desa (Kades) Pandan Agung, Kecamatan Suku II, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumsel.
“Oleh karena itu, tuntutan kami adalah Mosi tidak percaya kepada Bupati OKU Timur yang telah melantik Kades Pandan Agung karena telah terjadi penghilangan hak suara pada Pilkades pada 7 April 2021. Dan ini telah melanggar UU No.39/1999 tentang HAM dalam pemilihan sebagaimana pasal 43,” tegas Kordinator Aksi Dodi Hari Utama.
Ia menjelaskan bahwa pada pemilihan tercatat Daftar Pemilih Tetap (DPT) berjumlah 1637 dan yang memilih hanya 1.400 orang. Bahkan sebanyak 812 warga dengan dibuktikan KTP mengaku menolak atas pelantikan Kades Pandan Agung.
Pihaknya berharap, PTUN sebagai lembaga negara yang objektif dapat memproses SK sebagaimana gugatan penggugat yang telah dilayangkan.
Untuk diketahui, sebelumnya massa aksi juga telah menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Mereka geram atas ulah Kades Pandan Agung berinisial BH yang telah melakukan sertifikat Program Nasional Agararia (PRONA) yang berjalan bertahun-tahun.
You are in reality a good webmaster. The site loading speed is amazing.
It seems that you’re doing any unique trick. In addition, the contents are masterwork.
you have performed a fantastic job in this topic! Similar here: e-commerce and also here: Zakupy online